Perjuangan para stateless memperoleh dokumen hukum di Indonesia bukan tanpa halangan dan rintangan. Berbagai prosedur harus pejuang lewati untuk mendapat pengakuan. Lantas apa itu stateless, bisa kita lihat dalam cuplikan film berjudul ‘The Terminal’ yang telah rilis pada 2004 silam oleh sutradara Steven Spielberg menceritakan seorang laki-laki yang terdampar di ruang tunggu bandara JFK New York, AS karena dia anggap menjadi salah satu warga yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Mengenal Perjuangan Para Stateless
Perjuangan seorang stateless selanjutnya dapat kita lihat pada kisah nyata yang dia alami salah satu pejabat yang ada di Indonesia bernama Arcandra Tahar. Meski Arcandra tidak mengalami seperti yang ada dalam adegan film ‘The Terminal’, tetapi dia menyebutkan sebagai stateless pada 2016 lalu. Saat itu, pria yang juga Mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral ini mendaftar sebagai warga Negara AS serta memiliki paspor AS melalui proses naturalisasi yang dia lakukan di tahun 2012.
Hanya saja, sebagaimana aturan di AS yang menyebutkan bahwa jika warga Negara AS menjadi pejabat public, maka staus kewarganegaraan warga tersebut hilang. Karean saat itu Arcandra ditunjuk jadi Menteri, maka status Arcandra menjadi stateless.
Kasus Arcandra dalam Perjuangan Para Stateless
Namun kemudian, pemerintah kembali menyatakan bahwa Arcandra adalah warga Indonesia. Karena pemberian status kewaganegaraannya saat itu menimbulkan pro dan kontra, akhirnya jabatan yang dia emban pun kandas.
Melihat kasus ini, tentu siapa saja bisa menjadi stateless, lantas apa maksud dari stateless serta bagaimana perjuangan para stateless memperoleh dokumen hukum di Indonesia? Selanjutnya akan kami bahas di sini.
APA ITU STATELESS?
Apa itu stateless? Merujuk pada pernyataan yang banyak keluar Perserikatan Bangsa-bangsa melalui UNHCR atau lembaga komisariat tinggi urusan pengungsi yang ada di Indonesia yang mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kewarganegaraan merupakan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara-negara yang ada di dunia ini. Sehingga untuk saat ini, kata UNHCR bahwa memang susah untuk mengidentifikasi jumlah maupun lokasi keberadaan orang-orang yang masuk dalam kategori stateless ini.
Orang-orang stateless ini memang fakta da nada di Indonesia yang asalnya dari berbagai latar belakang. Ini terungkap dalam sebuah review dan juga diskusi NGO, maupun akademisi dan pemerintah bersama dengan poplualsi tanpa kewarganegaraan.
Informasi dari UNHCR dalam Perjuangan Para Stateless
Hal yang paling nyata dapat kita lihat pada kelompok-kelompok etnis. Sebut saja etnis Indonesia Cina yang kita ketahui tidak mempunyaim dokumen yang bisa menjadi bukti bahwa dirinya adalah warga Negara Indonesia. Hal ini terjadi karena status kewargenagaraan yang mereka miliki tercatat salah dalam dokumen yang mereka miliki. Sehingga, mereka tidak terkenal baik sebagai warga Cina maupun sebagai warga Indonesia.
Bukan hanya Indo Cina, pada etnis lain juga terjadi seperti pada etnis Arab dan India yang tidak memiliki bukti kewarganegaraan, sebagai status kewarganegaraan yang bisa tercatat salah dalam Catatan sipil mereka.
Undang-undang yang ada dalam Perjuangan Para Stateless
Sesuai yang tertuang dalam undang-undnag nomor 12 tahun 2006 juga menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya karena ketentuan tinggal di luar negeri yang memperpanjang dan tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan.
Tidak hanya itu, informasi dari UNHCR sebagaimana dia kutip dari hukum online juga menunjukkan bahwa kelompok kecil orang-orang di Indonesai yang telah diasingkan ke Luar dari Indonesia sebab saat itu ada konflik politik yang terjadi di tahun 1965 menjadi warga tanpa kewarganegaraan.
KELOMPOK ORANG MASUK KATEGORI STATELESS
Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa yang masuk dalam kelompok orang masuk kategori stateless adalah antara lain:
- Kelompok orang-orang etnis Indonesia Cina yang memiliki dokumen secara salah
- Kelompok orang-orang etnis Arab dan India
- Kelompok kecil orang Indonesia yang telah asing ke luar negeri
- Tergolong sebagai migran dan tanpa dokumen dari Cina padahal sudah lama di Indonesia
Di sisi lain, mereka ini masuk dalam kelompok orang masuk kategori stateless karena berbagai penyebab. Bisa jadi karena keadaan. Hanya saja penyebab yang paling sering kita temukan adalah karena mereka tidak mendapat identitas hukum dari Negara asalnya.
PENYEBAB STATELESS PADA SESEORANG
Sejumlah penyebab stateless pada seseorang. Bukan hanya karena keadaan ataupun tidak mendapat identitas hukum dari Negara asalnya. Tetapi, bisa terjadi karena kelalaian hakim.
Hal yang paling bisa jadi contoh terjadinya stateless karena kelalaian hakim pernah terjadi di kota Malang. Dalam sebuah tulisan Emmy Wulandari dalam jurnal Yuridika bahkan mengungkap seorang wanita berinisial HM yang berusaha memperjelas status kewarganegaraan miliknya.
Siapa itu HM?
Diketahui bahwa HM adalah anak yang ibunya seorang warga Negara Indonesia dan ayahnya adalah orang Belanda. Pernikahan kedua orangtuanya hanya terdaftar di kantor capil Malang. Namun, keduanya kini sudah bercerai dan HM sudah mendapat akta lahir sebagai warga Indonesia.
Hanya saja, sang ibu tetap ingin membuktikan bahwa anaknya juga keturunan Belanda melalui pengakuan sang ayah yang sudah dia buat dalam akta notaris juga sudah ada ketetapan dari PN Malang.
Keputusan Pengadilan Negeri Kota Malam dalam Perjuangan Para Stateless
Pada perkembangannya, Pengadilan Negeri kota Malang mengeluarkan keputusan di tahun 2002 silam dengan mengabulkan permohonan adanya pengakuan anak di luar kawin serta perubahan akta lahir mengatasnamakan HM. Karena perubahan itu, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Malang sudah melakukan perubahan akta dan menyatakan bahwa HM adalah warga Belanda di usia HM waktu itu masih 18 tahun.
Kemudian, tahun 2008 HM membuat permohonan untuk menajdi warga Negara Belanda di kantor Konsulat Jenderal Belanda yang ada di Surabaya, namun hingga September 201 permohonan itu masih ditolak dengan alasan mengacu pada putusan yang sudah ada dalam pengadilan Den Haag Belanda yang juga menolak permohonan HM, alhasil HM menjadi stateless atau memiliki status tanpa kewarganegaraan.
PERJUANGAN PARA STATELESS YANG DILAKUKAN HM
Melihat perjuangan para stateless seperti yang HM lakukan, maka Emmy mengatakan, harusnya hakim di PN Malang mengambil keputusan tidak mengabulkan permohohan pengakuan anak luar kawin juga tidak mengabulkan perubahan akta yang HM minta.
Merujuk pada kasus HM, maka HM memang kehilangan kewarganegaraannya sejak undang-undang nomor 62 tahun 1958 diberlakukan di tahun 2023 1 hingga penolakan terjadi oleh Belanda di tahun 2008. Perjuangan para stateless memperoleh dokumen hukum di Indonesia memang terbilang sangat panjang dan rumit, hingga HM kala itu bahkan tidak meiliki NIK dan KTP hingga dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian.
Saran Emmy kepada HM dalam Perjuangan Para Stateless
Saran Emmy pada kejadian menimpa HM, dia pun mengatakan bahwa seharusnya Negara hadir bertanggung jawab mengembalikan kewarganegaraan HM sebagai bentuk tanggung jawab atas pemenuhan hak asasi manusia.
Atas kejadian ini, seharusnya negara segera mengembalikan kewarganegaraan Indonesia HM sebagai bentuk tanggung jawab negara atas pemenuhan hak asasi. Pengembalian status tersebut dengan ketentuan khusus, yakni Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final yang menyatakan bahwa perolehan kembali kewarganegaraan Indonesia.
PERSOALAN STATELESS BERKAITAN DENGAN DOKUMEN HUKUM
Menyoal masalah stateless yang ada di Indonesia menganggapnya sangat erat kaitannya dengan persoalan dokumen hukum. Akibatnya seseorang tidak bisa mendapatkan akses pekerjaan, layanan kesehatan dan juga pendidikan yang seharusnya.
Sebagaimana dari hukum online menyebutkan bahwa, perjuangan para stateless memperoleh dokumen hukum di Indonesia memang karena belum ada aturan secara komprehensif serta penerapannya belumlah maksimal bagi mereka yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Meski demikian, Indonesia memang sudah menerapkan Ius Sanguinis tetapi di sisi lain juga menerapkan Ius Soli Terbatas. Sehingga para ahli memandang perlunya ratifikasi konvensi internasional yang menjadi tantangan bukan hanya UNHCR Indonesia tetapi juga pemerintah. Baca Juga: Pembuatan Duplikat Akta Cerai Di Pengadilan | Surat Cerai