Hukum Negara Maupun Hukum Islam

Hukum Negara Maupun Hukum Islam sebagai kasus vonis hukuman mati menjadi putusan yang sering kita dengar. Misalnya kasus yang pernah menimpa terpidana mati Herry karena terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 anak santrinya yang terbilang di bawah umur.

Kasus Pidana Pembunuhan

Tidak hanya itu, kasus terbaru menunjukkan bahwa terpidana pembunuhan sejoli Kolonel Priyanto pernah akan divonis hukuman mati, namun kemudian diubah menjadi hukum seumur hidup dan dipecat menjadi anggota militer. Menyoal Hukum Negara Maupun Hukum Islam ini memang menimbulkan kontroversi dan banyak ditolak karena berkaitan dengan pelanggaran HAM. Apa dasar Hukum Negara Maupun Hukum Islam? Serta seperti apa kontroversi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia? Selanjutnya akan dibahas.

MENGENAI HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

Menyoal definisi Hukum Negara Maupun Hukum Islam dipahami sebagai hukuman atau vonis yang diberikan pengadilan atau tanpa menggunakan pengadilan kepada seseorang yang secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti yang sudah diuji bersalah dan mendapat hukuman yang paling berat dari perbuatannya itu.

MENGENAI Hukum Negara Maupun Hukum Islam

DEFINISI HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

Berdasarkan data yang dihimpun penulis dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa sejak tahun 2005, pengadilan setidaknya sudah menjatuhkan hukuman mati pada 2.148 terpidana dan sudah ada 21 orang yang dieksekusi Negara. Dari total data itu, setidaknya ada 94 persen di antaranya hukuman mati tersebut dilakukan di sejumlah Negara antara lain seperti Negara Arab Saudi, Iran, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Melihat data yang cukup tinggi dan menimbulkan penolakan dari kelompok-kelompok pembela HAM, maka Majelis Umum PBB memberlakukan resolusi tidak mengikatnya setidaknya di rentan tahun 2007-2008, 2010, 2012, hingga 2014. Dalam resolusi itu berisi seruan penghapusan hukuman mati di semua Negara di dunia. Hanya saja, meski sebagian Negara sudah menghapus hukuman mati, namun 60 persen kasus hukuman mati masih terjadi di Negara yang belum menghapus hukuman mati tersebut. Sebut saja Negara Amerika, Tiongkok, dan India.

  Pengacara Litigasi dan Non Litigasi

DEFINISI HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

DASAR HUKUMAN MATI DI INDONESIA

Jika Majelis Umum PBB menyerukan menyetop hukuman mati, bagaimana dengan di Indonesia? Perlu diketahui, bahwa sejak awal penetapan hukuman mati di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang menjadi pedoman dasar pengadilan memberikan vonis hukuman mati. Dasar hukuman mati di Indonesia sejak awal diberlakukan berdasar pada pasal 11 KUHP dikatakan bahwa, sebuah hukuman mati atau pidana mati ini dijalankan oleh seoramg algojo di atas penggantungan dengan mengikat leher terpidana menggunakan sebuah jerat pada tiang penggatungan lalu menjatuhkan papan dari bawah kakinya.

Namun kemudian pasal tersebut mengalami perubahan dan dimasukkan dalam undang-undnag atau dikenal dengan undnag-undang No. 2/pnps/1964. Dijelaskan bahwa hukuman mati yang diberikan pada warga sipil dilakukan dengan cara tembak mati.

DASAR HUKUMAN MATI DI INDONESIA

JENIS KEJAHATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MATI

Apa saja jenis kejahatan dengan ancaman hukuman mati? Untuk menjawab pertanyaan ini maka bisa di lihat dalam uraian pasal 10 KUHP. Di jelaskan bahwa golongan kejahatan yang bisa mendapatkan hukuman mati antara lain:

  • Pelaku makar dengan membunuh kepala Negara seperti yang tertuang dalam pasal 104 KUHP
  • Dalam pasal 111 ayat 2 KUHP di sebutkan yang masuk pidana mati adalah mengajak Negara asing untuk menyerang Indonesia
  • Memberikan pertolongan pada musuh di saat Indonesia dalam keadaan berperang juga terancam pidana mati sesuai pasal 12 ayat 3 KUHP
  • Pelaku terbukti membunuh kepala Negara sahabat juga di ancam pidana mati sesuai pasal 140 ayat 4 KUHP
  • Dalam pasal 340 KUHP di jelaskan juga yang masuk golongan penerima hukuman mati adalah pelaku pembunuhan berencana
  • Mencuri dengan kekerasan dengan melibatkan dua orang atau lebih yang membuat seseorang luka berat atau meninggal juga di pidana mati sesuai isi pasal 365 ayat 4 KUHP
  • Dalam undang-undang narkotika juga mengatur pidana mati yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009. Antara lain yang ada dalam pasal 118 dan pasal 121 ayat 2.
  • Ancaman hukuman mati juga di berikan pada terpidana korupsi seperti yang di atur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
  • JENIS KEJAHATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MATI
  SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA UTARA

HUKUMAN MATI DALAM HUKUM ISLAM

Negara Islam seperti Arab Saudi sejak lama memang di ketahui menerapkan hukuman mati. Hukuman mati dalam hukum Islam di kenal dengan istilah Kisas atau qisas yang berarti pembalasan. Maksudnya adalah memberikan pelaku hukuman yang setimpal. Jika terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan, maka Negara yang merapkan qisas ini memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati pada terpidana. Kata Kisas ini berasal dari bahasa Arab yang artinya mencari jejak. Dalam istilah hukum Islam penjelasan Kisas ini berarti pelaku kejahatan di balas sesuai dengan perbuatannya. Misalnya dia membunuh, maka pelaku juga di balas dengan cara di bunuh, jika pelaku terbukti memotong anggota tubuh korbannya, maka pelaku juga di balas dengan cara di potong.

HUKUMAN MATI DALAM HUKUM ISLAM

Dalam perjalanan sejarah, ada beberapa  istilah pelaksanaan  hukuman mati antara lain:

  • Cambuk
  • Pancung
  • Di sengat listrik
  • Hukuman gantung
  • Di tembak
  • Di rajam
  • Kamar Gas
  • Menggunakan gajah

UNSUR-UNSUR DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN MATI

Untuk mewujudkan eksekusi hukuman mati maka ada beberapa unsur-unsur dalam pelaksanaan hukuman mati yang harus di persiapkan. Antara lain menyediakan algojo dan menyiapkan hidangan terakhir bagi terpidana mati.

  • Algojo

Istilah algojo mungkin menjadi paling familiar di dengar masyarakat dalam pelaksanaan hukuman mati. Pasalnya, algojo memiliki tanggung ajwan langsung melakukan hukuman pasti pada terpidana. Istilah algojo sendiri merupakan bahasa Prancis yaitu algoz. Algojo ini bekerja secara professional dengan mengkhususkan diri di bidang tertentu. Bukan hanya melakukan pembunuhan secara langsung, tetapi perbuatan yang bisa mengakibatkan kematian.

  • Hidangan Terakhir
  SURAT KUASA AHLI WARIS

Sesuai dengan namanya, hidangan terakhir merupakan pemberian hidangan kepada terdakwa sebelum eksekusi masti di lakukan. Beberapa Negara bahkan memiliki tradisi mengenai pemberian hidangan terakhir ini. Menggunakan segelas kecil rum juga di berikan kepada terdakwa meski bukan lah hidangan yang resmi, tradisi ini bahkan di lakukan di Negara Prancis di masa lalu.

UNSUR-UNSUR DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN MATI

PRO KONTRA HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

Sejak lama pro kontra hukuman mati ada. Kontroversi hukuman mati ini menyuarakan organisasi-organisasi sebagai pembela HAM yang menolak adanya hukuman mati. Catatan dalam amnesty Internasional bahkan mencatat hingga di tahun 2023 , ada 11 negara yang melakukan penolakan terhadap pemberian hukuman mati. Dan yang masih mempertahankan ada 84 negara.

Itulah mengapa setiap 10 Oktober di peringati sebagai hari menentang hukuman mati sedunia atau di kenal dengan anti hukuman mati sedunia. Penetapan hari ini berlangsung dalam sebuah kongres di Roma pada Mei 2023 silam. Mereka yang terlibat kongres ini adalah organisasi yang menentang penggunaan hukuman mati.

PRO KONTRA HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

PERSOALAN HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM

Sementara di Indonesia, perdebatan soal penerapan hukuman mati juga ada. Karena di nilai bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945. Itulah mengapa banyak pihak meminta amandemen undang-undang jika hukuman mati di berlakukan.

Di sisi lain, ICCPR atau perjanjian international Covenant on Civil and Political Rights tidak mengharmkan adanya hukuman mati, hanya saja pemberlakukan hukuman mati haruslah memiliki batasan-batasan antara lain:

PERSOALAN HUKUM NEGARA MAUPUN HUKUM ISLAM 

  • Hukuman mati hanya berlaku untuk sebuah kejahatan paling serius terutama karena di sengaja misalnya kasus korupsi
  • Hukuman mati hanya boleh di lakukan jika hak atas fair trial terpenuhi
  • Melindungi identitas pelaku. Sehingga hukuman mati tidak bisa di berlakukan pada pelaku kejahatan zina, penodaan agama, atau sejenisnya.
  • Memakai asas retroaktif
  • Terpidana masih di bawah 18 tahun
  • Terpidana ada gangguan jiwa
  • Terpidana adalah seorang perempuan
Adi