Pelaku Pencemaran Udara

Polusi udara adalah gabungan partikel dan gas yang pada saat tertentu membahayakan bagi makhluk hidup maupun lingkungan. Ada banyak kandungan di dalamnya, misalnya,  Karbon monoksida, sulfur dioksida, hingga nitrogen dioksida. Hanya saja masalah lingkungan hidup dan polusi udara memang tidak ada matinya untuk dibahas, termasuk sumber penyebabnya seiring dengan padatnya populasi manusia di bumi.

Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan tindakan yang bisa menyebabkan polusi atau pencemaran udara. Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran udara?

 

Organisasi kesehatah dunia, WHO, menyebutkan, jika lebih dari 90 persen poplasi mahluk hidup di dunia menghirup udara beracun. Bahkan karena polusi udara, menurut WHO (2018), ada 4,2 juta kematian dini di dunia pada 2016 lalu. Negara yang menyumbang 91 kematian itu, adalah negara yang berkembang, dengan penghasilan rendah menengah termasuk di Asia Tenggara dan Pasifik.

 

MEMBAHAS Pelaku Pencemaran Udara

PENURUNAN PELAKU PENCEMARAN UDARA

Namun kabar menggembirakan bagi terjadi saat pandemic covid-19 ini di Indonesia. MR Karliansyah selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, tingkat polusi udara mengalami penurunan sejak Pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan.

 

Di sebutkan jika polusi udara di Indonesia membaik hingga mencapai angka 42 persen sejak pandemik terjadi. Selama ini 80 persen polusi akibat gas buang kendaraan bermotor, berkurang karena pembatasan tersebut.

 

Ia juga mengaku, terdapat penurunan tingkat partikel PM 2,5 pada beberapa daerah di Indonesia. Partikel ini adalah partikulat berukuran 2,5 mikrometer yang ada di asap dan polusi, berbahaya untuk pernafasan manusia.

 

PENURUNAN PELAKU PENCEMARAN UDARA

POLUSI UDARA BATUBARA ANCAM JAKARTA?

Salah satu daerah yang memiliki polusi udara yang tinggi adalah Kota Jakarta. Selain karena padatnya kendaraan di sana, juga karena polusi udara batubara ancam Jakarta, terutama selama ini menjadi ancaman kematian di wilayah pesisir Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah warga yang terpapar mencapai 11.000 Jiwa.

  CARA MEMBAGI SUATU WARISAN AYAH DAN NENEK

 

Masyarakat setempat dominan mengalami gangguan pernafasan  yaitu Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, beberapa di antaranya mengalami gangguan kulit gatal-gatal, batuk hingga pilek.

 

Badan Energi Internasional (IEA) mengungkap dalam laman Greenpeace.org, fosil batubara menyumbang emisi CO2 global sebanyak 44 persen. Pembakarannya juga adalah sumber terbesar emis gas aias green hous gas (GHG) yang memicu terjadinya perubahan iklim.

 

POLUSI UDARA BATUBARA ANCAM JAKARTA ?

apa saja ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran udara

Sementara itu, hadirnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang didirikan di daerah batubara dinilai memancarkan bahan kimia berbahaya bahkan bisa memicu kematian dari hasil merkuri dan arsen yang dihasilkan. Bahaya ini terjadiakibat partikel halus bernama PM 2,5 yang berasal dari emisi udara yang ada.

 

Saat ini, telah beroperasi banyak PLTU Batubara di Indonesia, dan melepaskan jutaan ton polusi setiap tahun, hingga akhirnya mengotori udara dengan polutan racun, merkuri, timbal, arsenik, yang kemudian menyusup ke paru-paru mengakibatkan penyakit dan kematian dini.

 

apa saja ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran udara

POLUSI UDARA ADALAH PEMBUNUH SENYAP

Pelusi Udara adalah pembunuh senyap, batubara adalah penyumbang terbesarnya Polusi udara yang terjadi bukan hanya berdampak bagi Kesehatan, tetapi juga menyebabkan kerugian secara ekonomi di dunia. Dalam laporan Greenpeace disebutkan jika kerugian karena polusi ini mencapai 8 Miliar US Dollar Amerika Serikat per hari.

 

Diperkirakan, kerugian tersebut memberi pengaruh hingga 3,3% atau sekitar AS$2,9 triliun per tahun dari produk domestik bruto global. Negara yang mengalami kerugian seperti China, Amerika Serikat dan India.

 

BERAPA KERUGIAN EKONOMI TERTINHHI KARENA POLUSI UDARA?

Mereka menanggung kerugian ekonomi tertinggi karena polusi udara dengan AS$900 miliar, AS$600 miliar dan AS$150 miliar per tahun.

  Proses PNS Menceraikan Istri Yang Meninggalkannya | Surat Cerai

 

Bahkan, Greenpeace mencatat, 40.000 anak meninggal dunai di usia 5 tahun karena terpapar artikel debu halus berukuran 2,5 mikrometer. Dokter menyebutkan, rokok tetap jadi ancaman terbesar untuk polusi. Termasuk kompor dengan bahan bakar kayu, deodoran, semprotan produk-produk kebersihan, maupun penyegar ruangan juga berperan dalam menyebabkan polusi.

 

POLUSI UDARA ADALAH PEMBUNUH SENYAP

PENANGGGULANGAN PELAKU PENCEMARAN UDARA

Keadaan ini tentu tak boleh dibiarkan, tindakan atau penanggulangan pencemaran udara meski diambil untuk melakukan antisipasi. Penanggulangan polusi udara juga harus difikirkan sejak dini, agar korban tidak bertambah banyak.

 

Dalam Undang-Undang, telah diatur mengenai polusi udara yaitu tentang pencemaran lingkungan. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal satu angka 1. Undang undang ini tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Disebutkan bahwa, apabila masuk ataupun sengaja dimasukkan makhluk hidup, termasuk zat. energi, hingga komponen lainnya dalam suatu lingkungan hidup karena kegiatan manusia tersebut melampaui baku mutu lingkungan hidup yang sudah ditetapkan, maka mereka yang terbukti melakukan pencemaran maka kewajibannya adalah melakukan penanggulangan pencemaran, bisa juga melakukan pemulihan atas lingkungan hidup yang rusak.

 

PENANGGGULANGAN PELAKU PENCEMARAN UDARA

4 Cara Penanggulangan Pencemaran Udara

Aturan lainnya termuat dalam Pasal 53 ayat dua (2) UU PPLH, disebutkan jika ada 4 cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diuraikan berikut ini.

  1. Memberikan info mengenai adanya pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat
  2. Mengisolasi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup yang ada.
  3. Hal yang dianggap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup segera dihentikan.
  4. Serta cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Selain penanggulangan pencemaran udara, juga di lakukan pemulian dengan sejumlah tahapan antara lain:

 

Pertama, menghentikan sumber dari pencemaran dan melakukan pembersihan dari unsur pencemaran

Kedua, melakukan upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup demi perbaikan mutu lingkungan hidup atau sering dikenal dengan istilah remediasi

Ketiga, memulihkan kembali nilai, fungsi, termasuk manfaat lingkugan hidup. Juga upaya melakukan pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, juga memperbaiki eksositem yang ada atau singkatnya melakukan rehabilitasi

  Perlindungan hukum transportasi

Keempat, Memulihkan kembali lingkungan hidup ataupun bagian-bagiannya agar berfungsi seperti sedia kala atau di kenal dengan nama restorasi

Kelima, Melakukan cara lainnya seiring dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini.

 

HUKUMAN BAGI PELAKU PENCEMARAN UDARA

Bagi yang melakukan Pencemaran lingkungan, tak sekedar melakukan penanggulangan, namun jika dianggap melanggar dan fatal, hukum berjalan untuk mereka. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan harus mendapat hukuman yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

 

Banyak jurnal menyebutkan jika, hukuman bagi pelaku pencemaran udara atau perusak lingkungan termasuk penyebab polusi udara terancam pidana, denda dan ganti rugi. Ancaman berlaku bagi orang per orang maupun korporasi.

 

PASAL DALAM PELAKU PENCEMARAN UDARA

Dalam Pasal 118 Undang-Undang PPLH, ancaman pidana penjara dan denda di perberat sepertiga dapat terancamkan kepada pelaku.

Dalam Pasal 119 Undang-Undang PPLH di sebutkan, jika tuntutan pidana dan sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas.

 

HUKUMAN BAGI PELAKU PENCEMARAN UDARA

SANKSI PIDANA PELAKU PENCEMARAAN UDARA

Adapun sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha yang di wakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. Tak hanya ancaman pidan, bisa juga mengejukan hukuman ganti rugi terhadap pelaku pencemaran udara. Bahkan dalam Pasal 87 ayat satu (1) Undang-Undang PPLH, selain membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula di bebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

 

Adapun Tindakan tertentu yang di maksud, misalnya perintah untuk memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah, memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Terdapat banyak kasus yang terjadi di Indonesia terkait pencemaran lingkungan hidup yang berujung pada tuntutan pidana maupun perdata. Karena itu, Anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam pmenghadapi masalah pencemaran udara tepat sekali memilih tim PT Jangkar Global Groups yang professional menangani berbagai kasus hukum dalam berbagai sektor.

 

SANKSI PIDANA PELAKU PENCEMARAAN UDARA 

Adi