Pentingnya Perjanjian Pranikah
Perjanjian PraNikah Untuk Apa – Perjanjian Pranikah, seringkali dipandang sebagai hal yang kurang penting bahkan tabu, nyatanya memiliki peran krusial dalam melindungi aset dan hak-hak masing-masing pasangan sebelum dan sesudah pernikahan. Dokumen hukum ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai pengelolaan harta bersama dan harta pribadi, meminimalisir potensi konflik di masa mendatang. Dengan memahami manfaatnya, pasangan dapat memasuki kehidupan pernikahan dengan lebih tenang dan terencana.
Manfaat Perjanjian Pranikah bagi Pasangan
Perjanjian pranikah menawarkan beragam manfaat bagi pasangan yang akan menikah. Ia berfungsi sebagai perisai hukum yang melindungi aset pribadi masing-masing pihak, baik yang telah dimiliki sebelum pernikahan maupun yang diperoleh selama pernikahan. Selain itu, perjanjian ini juga memberikan kejelasan mengenai pembagian harta bersama jika terjadi perpisahan atau perceraian, mencegah potensi sengketa yang rumit dan berlarut-larut.
Perlindungan Hukum yang Diberikan Perjanjian Pra nikah
Secara hukum, perjanjian pra nikah memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pasangan. Ia mengatur secara rinci bagaimana harta kekayaan akan dikelola dan dibagi, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian ini, pengadilan akan mengacu pada isi perjanjian tersebut dalam menyelesaikan sengketa harta gono-gini, mengurangi kemungkinan putusan yang merugikan salah satu pihak.
Dalam topik ini, Anda akan menyadari bahwa Aspek Layanan Perkawinan Campuran Dan Pertumbuhan Ekonomi sangat informatif.
baca juga : Aspek Perkawinan Campuran Dan Pertumbuhan Ekonomi
Contoh Kasus Perjanjian Pra nikah dalam Permasalahan Harta Gono-Gini
Bayangkan pasangan A dan B, di mana A memiliki bisnis yang telah berjalan lama sebelum menikah, sementara B memiliki tabungan yang cukup besar. Dengan perjanjian pranikah, mereka dapat menyepakati bahwa bisnis A tetap menjadi milik pribadi A, sementara tabungan B juga tetap menjadi milik pribadinya. Jika terjadi perceraian, masing-masing pihak akan tetap memiliki aset mereka tanpa perlu berbagi, sesuai kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian pranikah. Hal ini berbeda dengan kasus tanpa perjanjian pranikah, dimana pembagian harta gono-gini akan diatur oleh hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan perselisihan.
Perbandingan Kondisi Keuangan Pasangan Sebelum dan Sesudah Menikah
| Kondisi | Dengan Perjanjian Pra nikah | Tanpa Perjanjian Pranikah |
|---|---|---|
| Sebelum Menikah | Aset pribadi masing-masing terlindungi | Aset pribadi masing-masing tercampur setelah menikah |
| Selama Menikah | Pengelolaan harta jelas, sesuai kesepakatan | Potensi konflik terkait pengelolaan harta bersama |
| Setelah Perceraian/Perpisahan | Pembagian harta sesuai perjanjian, minimalisir sengketa | Pembagian harta mengikuti aturan hukum, potensi sengketa tinggi |
Poin-Poin Penting Perjanjian Pra nikah dalam Perencanaan Keuangan Keluarga
- Mencegah konflik harta gono-gini di masa mendatang.
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
- Melindungi aset pribadi masing-masing pasangan.
- Memudahkan proses pembagian harta jika terjadi perpisahan.
- Menciptakan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga.
Hal-Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah
Pengurusan Perkawinan, Perjanjian pra nikah merupakan dokumen penting yang mengatur berbagai hal terkait harta kekayaan dan kewajiban finansial pasangan sebelum memasuki pernikahan. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak dapat menentukan secara jelas bagaimana aset mereka dikelola dan dibagi, baik sebelum maupun setelah pernikahan. Hal ini membantu mencegah potensi konflik dan memperjelas hak serta kewajiban masing-masing.
Perjanjian pra nikah dapat mengatur berbagai aspek keuangan dan harta kekayaan, sehingga penting untuk memahami poin-poin krusial yang perlu diperhatikan saat menyusunnya.
Jangan terlewatkan menelusuri data terkini mengenai Plus Minus Perjanjian Pra Nikah.
Pengaturan Harta Bawaan Masing-Masing Pihak
Perjanjian pranikah secara rinci mencantumkan harta bawaan masing-masing calon pasangan sebelum pernikahan. Harta bawaan ini meliputi segala aset yang dimiliki secara pribadi, seperti properti, tabungan, kendaraan, saham, hingga bisnis yang telah berjalan. Deskripsi yang jelas dan komprehensif tentang setiap aset, termasuk nilai dan kepemilikannya, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Misalnya, seorang calon suami memiliki rumah yang dibeli sebelum menikah, dan hal tersebut dicantumkan dalam perjanjian sebagai harta bawaannya. Begitu pula dengan calon istri yang memiliki tabungan pendidikan sejak kecil, yang juga tercantum sebagai harta bawaannya. Dengan demikian, status kepemilikan harta tersebut tetap jelas dan tidak tercampur dengan harta bersama selama pernikahan.
Pengaturan Harta yang Diperoleh Selama Pernikahan
Perjanjian pra nikah juga mengatur bagaimana harta yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi. Pasangan dapat memilih sistem pemisahan harta, di mana harta yang diperoleh masing-masing selama pernikahan tetap menjadi milik individu, atau sistem komunal, di mana harta tersebut menjadi milik bersama. Sistem pemisahan harta seringkali dipilih untuk menjaga kejelasan kepemilikan aset, terutama jika salah satu pasangan memiliki penghasilan yang jauh lebih tinggi. Contohnya, jika suami mendapatkan bonus besar dari pekerjaannya selama pernikahan, bonus tersebut tetap menjadi miliknya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pra nikah yang menganut sistem pemisahan harta.
Contoh Pengaturan Kewajiban Finansial Masing-Masing Pasangan
Perjanjian pranikah dapat mengatur kewajiban finansial pasangan, seperti pembagian biaya rumah tangga, pendidikan anak, atau kewajiban hutang. Contohnya, pasangan dapat menyepakati pembagian biaya rumah tangga secara proporsional berdasarkan penghasilan masing-masing. Atau, mereka dapat menetapkan bahwa salah satu pihak bertanggung jawab atas biaya pendidikan anak, sementara pihak lain bertanggung jawab atas biaya perawatan kesehatan. Perjanjian ini juga bisa mengatur bagaimana hutang pribadi masing-masing pasangan akan ditangani setelah menikah, misalnya apakah hutang tersebut akan ditanggung secara bersama atau tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
Poin-Poin Penting dalam Merancang Isi Perjanjian Pranikah
- Identifikasi semua aset dan kewajiban masing-masing pihak secara detail.
- Tentukan secara jelas sistem pengelolaan harta (pemisahan harta atau harta bersama).
- Tentukan mekanisme pembagian harta jika terjadi perpisahan atau perceraian.
- Tetapkan secara rinci kewajiban finansial masing-masing pihak selama pernikahan.
- Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan perjanjian sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pertimbangkan kemungkinan perubahan situasi keuangan di masa depan dan buat klausul yang fleksibel.
- Buat perjanjian dengan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah di pahami.
Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah
Membuat perjanjian pranikah membutuhkan proses yang terstruktur dan melibatkan beberapa langkah penting. Kejelasan dan ketelitian dalam setiap tahapan sangat krusial untuk memastikan perjanjian tersebut sah secara hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak. Proses ini umumnya melibatkan konsultasi dengan notaris, penyusunan isi perjanjian, dan penandatanganan dokumen.
Langkah-langkah Pembuatan Perjanjian Pra nikah
Pembuatan perjanjian pranikah melibatkan beberapa langkah sistematis. Berikut uraian langkah-langkahnya:
- Konsultasi Awal dengan Notaris: Tahap ini penting untuk mendiskusikan keinginan dan kebutuhan masing-masing calon pasangan mengenai pengaturan harta bersama dan harta pisah. Notaris akan memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku dan membantu merumuskan poin-poin penting dalam perjanjian.
- Penyusunan Draf Perjanjian: Berdasarkan hasil konsultasi, notaris akan menyusun draf perjanjian pranikah yang memuat kesepakatan kedua calon mempelai. Draf ini akan memuat klausul-klausul yang mengatur harta kekayaan sebelum dan sesudah menikah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Penelaahan dan Revisi: Kedua calon mempelai dan saksi akan menelaah draf perjanjian tersebut. Revisi dapat di lakukan jika ada poin-poin yang perlu di perbaiki atau di ubah sesuai kesepakatan bersama.
- Penandatanganan Perjanjian: Setelah di sepakati, perjanjian pra nikah di tandatangani oleh kedua calon mempelai, dua orang saksi, dan notaris yang berwenang. Tanda tangan ini menandakan persetujuan dan kesanggupan kedua pihak untuk menaati isi perjanjian.
- Pengesahan dan Pendaftaran (Opsional): Meskipun tidak wajib, pengesahan dan pendaftaran perjanjian pranikah di Pengadilan Negeri dapat memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dan meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Pra nikah
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan perjanjian pranikah. Mereka bertindak sebagai pihak yang independen dan netral untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut di buat secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Peran notaris meliputi:
- Memberikan konsultasi hukum kepada calon mempelai.
- Membuat draf perjanjian pra nikah yang akurat dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Memastikan bahwa perjanjian tersebut di buat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Menandatangani dan mengesahkan perjanjian pra nikah.
- Menyimpan salinan asli perjanjian pra nikah.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat Perjanjian Pranikah, Perjanjian Pra Nikah Untuk Apa
Untuk membuat perjanjian pranikah, beberapa dokumen penting di butuhkan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan proses. Dokumen-dokumen tersebut umumnya meliputi:
- KTP dan Kartu Keluarga kedua calon mempelai.
- Akta Kelahiran kedua calon mempelai.
- Surat Keterangan Belum Menikah kedua calon mempelai (dari Kelurahan/Desa).
- Dokumen pendukung kepemilikan harta kekayaan (sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dll).
- Dokumen identitas dua orang saksi yang akan turut menandatangani perjanjian.
Alur Diagram Proses Pembuatan Perjanjian Pra nikah
Berikut gambaran alur proses pembuatan perjanjian pra nikah secara sederhana:
| Tahap | Aktivitas |
|---|---|
| 1 | Konsultasi dengan Notaris |
| 2 | Penyusunan Draf Perjanjian |
| 3 | Penelaahan dan Revisi |
| 4 | Penandatanganan Perjanjian |
| 5 | Pengesahan dan Pendaftaran (Opsional) |
Contoh Pertanyaan yang Sering Di ajukan kepada Notaris
Calon pasangan seringkali memiliki pertanyaan seputar perjanjian pra nikah. Berikut beberapa hal yang umumnya di tanyakan:
- Bagaimana cara menentukan pembagian harta bersama dan harta pisah?
- Apa saja konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian?
- Bagaimana jika terjadi perubahan harta kekayaan setelah perjanjian di buat?
- Bagaimana cara menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan?
- Apakah perjanjian pranikah dapat di batalkan?
Perjanjian Pra nikah dan Hukum di Indonesia
Perjanjian pranikah, atau yang lebih di kenal dengan istilah perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri sebelum menikah yang mengatur hal-hal terkait harta kekayaan dan hak-hak masing-masing pihak selama dan setelah perkawinan. Di Indonesia, perjanjian pranikah memiliki landasan hukum yang kuat dan di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukumnya tetap penting untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Peroleh akses Mendukung Perkawinan Campuran Di Lingkungan Sosial ke bahan spesial yang lainnya.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia terutama bersumber pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini memberikan ruang bagi calon suami istri untuk membuat perjanjian tertulis mengenai harta benda sebelum menikah. Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga turut memberikan payung hukum terkait perjanjian pada umumnya, yang kemudian dapat di adaptasi dalam konteks perjanjian pra nikah. Interpretasi dan penerapannya di perkaya oleh yurisprudensi (putusan pengadilan) yang telah di putuskan dalam berbagai kasus terkait perjanjian pra nikah.
Keabsahan Perjanjian Pranikah di Mata Hukum Indonesia
Keabsahan perjanjian pranikah bergantung pada beberapa faktor penting. Perjanjian harus di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua calon mempelai, serta di saksikan oleh dua orang saksi. Isi perjanjian harus jelas, tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan, atau dengan adanya unsur penipuan, dapat di nyatakan batal demi hukum. Kejelasan dan kesepakatan bersama merupakan kunci keabsahan perjanjian ini.
Pahami bagaimana penyatuan Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah dapat memperbaiki efisiensi dan produktivitas.
Potensi Konflik Hukum Terkait Perjanjian Pra nikah
Meskipun memberikan kepastian hukum, perjanjian pranikah juga berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu potensi konflik adalah perbedaan interpretasi terhadap isi perjanjian. Ketidakjelasan rumusan dalam perjanjian dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Konflik lain dapat muncul jika perjanjian tersebut bertentangan dengan hak-hak dasar yang di lindungi oleh hukum, seperti hak anak. Penyelesaian konflik biasanya melalui jalur mediasi atau pengadilan, dengan hakim sebagai penentu keputusan akhir.
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perjanjian Pranikah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (khususnya Pasal 29 ayat (1))
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait ketentuan umum perjanjian
- Putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) yang berkaitan dengan perjanjian pra nikah
Peraturan-peraturan tersebut saling berkaitan dan membentuk kerangka hukum yang mengatur perjanjian pra nikah di Indonesia. Pemahaman menyeluruh atas peraturan ini sangat penting bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah.
Periksa apa yang di jelaskan oleh spesialis mengenai Pasal Perjanjian Pra Nikah Semua Yang Perlu Anda Ketahui dan manfaatnya bagi industri.
Kemungkinan Perubahan Hukum Terkait Perjanjian Pra nikah di Masa Mendatang
Mengingat dinamika sosial dan perkembangan masyarakat, perubahan hukum terkait perjanjian pranikah di mungkinkan. Perubahan ini bisa berupa penyempurnaan regulasi untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kedua belah pihak, atau penyesuaian terhadap perkembangan hukum internasional. Misalnya, perubahan dapat di fokuskan pada penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perjanjian pranikah, atau penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Perkembangan hukum ini akan bergantung pada kebutuhan dan dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Pertanyaan Umum Seputar Perjanjian Pra nikah
Perjanjian pranikah, meskipun seringkali di anggap rumit, sebenarnya merupakan instrumen hukum yang bermanfaat untuk mengatur harta bersama dan hak-hak masing-masing pasangan sebelum memasuki ikatan pernikahan. Memahami poin-poin penting terkait perjanjian ini akan membantu calon pasangan dalam mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari potensi konflik di masa depan. Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan mengenai perjanjian pranikah beserta jawabannya.
Kewajiban Pembuatan Perjanjian Pra nikah
Perjanjian pranikah bukanlah suatu kewajiban yang harus di buat oleh setiap pasangan yang akan menikah. Pembuatan perjanjian ini sepenuhnya bersifat sukarela dan di dasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua calon mempelai. Meskipun tidak wajib, perjanjian pranikah sangat di anjurkan, terutama bagi pasangan yang memiliki aset signifikan sebelum menikah atau memiliki kekhawatiran terkait pembagian harta setelah perceraian.
Konsekuensi Pelanggaran Perjanjian Pra nikah
Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian pranikah, pihak yang di rugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi atau pemenuhan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Pengadilan akan memeriksa keabsahan perjanjian dan menilai apakah ada pelanggaran yang terjadi. Sanksi yang di berikan akan bergantung pada jenis pelanggaran dan isi perjanjian yang telah disepakati.
Pembatalan Perjanjian Pra nikah
Perjanjian pra nikah dapat dibatalkan, namun hal ini membutuhkan dasar hukum yang kuat. Pembatalan dapat terjadi jika terbukti adanya unsur paksaan, penipuan, atau kesalahan dalam pembuatan perjanjian. Proses pembatalan ini harus melalui jalur hukum dan di ajukan ke pengadilan yang berwenang. Bukti-bukti yang kuat dan valid sangat diperlukan untuk mendukung pengajuan pembatalan tersebut.
Perubahan Kondisi Keuangan Setelah Perjanjian Pranikah
Perubahan kondisi keuangan setelah perjanjian pranikah di buat dapat di atasi melalui beberapa cara. Pasangan dapat melakukan amandemen atau perubahan perjanjian pranikah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan terbaru. Proses amandemen ini juga harus di lakukan secara resmi dan sah secara hukum, melibatkan kesepakatan kedua belah pihak dan mungkin memerlukan bantuan notaris.
Pengaruh Perjanjian Pranikah Terhadap Hak Asuh Anak
Perjanjian pranikah umumnya tidak secara langsung mengatur hak asuh anak. Hak asuh anak di atur secara terpisah dalam Undang-Undang Perkawinan dan keputusan pengadilan, berdasarkan kepentingan terbaik anak. Meskipun perjanjian pra nikah tidak menentukan hak asuh, kesepakatan terkait nafkah anak dapat di cantumkan dalam perjanjian tersebut untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban finansial terhadap anak setelah perceraian.
Format Perjanjian Pra nikah : Perjanjian Pra Nikah Untuk Apa
Perjanjian pranikah merupakan dokumen hukum yang penting untuk mengatur harta kekayaan dan kewajiban finansial antara kedua calon pasangan sebelum menikah. Memiliki format yang baku dan jelas sangat krusial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Berikut ini beberapa poin penting yang perlu di perhatikan dalam menyusun perjanjian pra nikah.
Contoh Format Perjanjian Pra nikah Sederhana
Perjanjian pranikah sebaiknya di buat secara tertulis dan di tandatangani di hadapan notaris. Formatnya bisa bervariasi, namun secara umum mencakup identitas kedua calon mempelai, pernyataan kesepakatan, pengaturan harta bawaan, harta bersama, dan kewajiban finansial, serta klausul perceraian. Contoh format sederhana dapat di lihat sebagai berikut:
- Identitas Pihak (Nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan nomor identitas)
- Pasal tentang Harta Bawaan (Daftar harta yang di miliki masing-masing pihak sebelum menikah, dengan rincian dan nilai taksiran)
- Pasal tentang Harta Bersama (Pernyataan kesepakatan mengenai pengelolaan dan pembagian harta yang di dapatkan selama pernikahan)
- Pasal tentang Kewajiban Finansial (Pernyataan kesepakatan mengenai pembiayaan rumah tangga, pendidikan anak, dan lain-lain)
- Pasal tentang Pembagian Harta jika Terjadi Perceraian (Pernyataan kesepakatan mengenai bagaimana harta akan di bagi jika terjadi perceraian)
- Pasal tentang Hukum yang Berlaku (Pernyataan kesepakatan mengenai hukum mana yang akan di gunakan untuk menyelesaikan perselisihan)
- Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi, serta Notaris.
Contoh Isi Perjanjian Pranikah
Berikut contoh isi perjanjian pranikah yang mencakup pengaturan harta bawaan, harta bersama, dan kewajiban finansial:
- Harta Bawaan: Pihak pertama (Suami) membawa sebuah rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2 Miliar dan sebuah mobil senilai Rp 500 Juta. Pihak kedua (Istri) membawa tabungan senilai Rp 1 Miliar.
- Harta Bersama: Semua penghasilan yang di peroleh kedua belah pihak selama pernikahan akan menjadi harta bersama. Pengelolaan harta bersama akan di lakukan secara bersama-sama dan di sepakati bersama.
- Kewajiban Finansial: Biaya rumah tangga akan di tanggung bersama secara proporsional sesuai dengan penghasilan masing-masing. Biaya pendidikan anak akan di tanggung bersama.
- Pembagian Harta jika Terjadi Perceraian: Harta bawaan masing-masing pihak akan di kembalikan kepada pemiliknya. Harta bersama akan di bagi secara adil dan merata.
Contoh Pembagian Harta Jika Terjadi Perceraian
Perjanjian pranikah dapat mengatur secara detail bagaimana pembagian harta jika terjadi perceraian. Misalnya, perjanjian dapat menetapkan persentase tertentu dari harta bersama yang akan di terima masing-masing pihak, atau menetapkan aset tertentu yang akan menjadi milik masing-masing pihak. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik dan perselisihan di masa mendatang.
Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian pra nikah. Ahli hukum dapat membantu memastikan bahwa perjanjian tersebut di susun dengan baik, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak.
Ilustrasi Detail Isi Perjanjian Pra nikah
Perjanjian pra nikah yang lengkap akan mencakup poin-poin penting seperti identitas lengkap kedua pihak, deskripsi detail aset yang di bawa masing-masing pihak (termasuk bukti kepemilikan), pernyataan kesepakatan mengenai pengelolaan dan pembagian harta bersama (misalnya, rekening bersama, investasi, aset properti), kesepakatan mengenai kewajiban finansial (misalnya, pembayaran utang, biaya hidup, asuransi), kesepakatan mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Setiap poin harus di rumuskan dengan jelas dan spesifik untuk menghindari ambiguitas. Perjanjian juga harus menyebutkan hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












