Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah Bikin Dimana – Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang di buat oleh calon pasangan sebelum menikah. Sehingga, Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam hubungan pernikahan nantinya. Maka, Perjanjian ini dapat berisi tentang pembagian harta, tanggung jawab keuangan, aset yang di miliki, dan lain sebagainya.
Apa Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Membuat perjanjian pra nikah memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Transparansi dalam hubungan pernikahan
- Selanjutnya, Meminimalisir konflik dalam pernikahan
- Kemudian, Melindungi setiap aset dan harta benda yang di miliki masing-masing pasangan
Jika Anda ingin membuat perjanjian pra nikah, Anda perlu mengetahui tempat pembuatan perjanjian tersebut. Berikut beberapa tempat pembuatan perjanjian pra nikah:
1. Notaris – Perjanjian Pra Nikah Bikin Di mana
Notaris adalah salah satu tempat pembuatan perjanjian pra nikah yang paling umum. Maka, Notaris dapat membantu dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan memberikan saran serta masukan yang di butuhkan. Namun, Anda perlu membayar biaya jasa notaris untuk proses tersebut.
2. Lawyer atau Advokat – Perjanjian Pra Nikah Bikin Di mana?
Anda juga dapat membuat perjanjian pra nikah dengan bantuan lawyer atau advokat. Lawyer atau advokat dapat membantu Anda dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan memberikan saran serta masukan yang di butuhkan. Biaya jasa lawyer atau advokat mungkin lebih tinggi daripada biaya jasa notaris.
3. Kantor Sensus – Perjanjian Pra Nikah Bikin Di mana?
Kantor Sensus juga dapat menjadi tempat pembuatan perjanjian pra nikah. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah Kantor Sensus di wilayah Anda menyediakan layanan tersebut atau tidak.
4. Kelurahan/Kecamatan – Perjanjian Pra Nikah Bikin Di mana?
Beberapa kelurahan atau kecamatan juga dapat menjadi tempat pembuatan perjanjian pra nikah. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah kelurahan atau kecamatan di wilayah Anda menyediakan layanan tersebut atau tidak.
Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Untuk membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi, di antaranya:
- Calon pasangan harus sudah mencapai usia yang di izinkan untuk menikah (menurut hukum Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun)
- Selanjutnya, Calon pasangan harus berada dalam keadaan sadar dan sehat secara mental saat membuat perjanjian tersebut
- Kemudian, Isi dari perjanjian pra nikah tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Dengan mengetahui tempat pembuatan perjanjian pra nikah dan syarat yang perlu di penuhi, Anda dapat membuat perjanjian tersebut dengan mudah dan aman. Jangan lupa untuk mempelajari dulu tentang isi perjanjian pra nikah dan berkonsultasi dengan ahli hukum jika di perlukan. Fiance Visa Letter of Intent Persyaratan dan Prosesnya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id