Nikah Online Sah Atau Tidak
Seiring dengan kemajuan teknologi dan internet, banyak orang yang mulai mencari cara untuk menikah secara online. Beberapa orang mungkin memilih cara ini karena alasan keterbatasan waktu atau jarak, sementara yang lain mungkin hanya ingin mencoba sesuatu yang baru. Namun, pertanyaannya adalah apakah nikah online sah atau tidak menurut hukum Islam dan peraturan di Indonesia? Cetak Kia Di Mesin Adm
Hukum Nikah Online Sah Atau Tidak Menurut Islam
Menurut hukum Islam. Nikah adalah sebuah perjanjian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dalam ikatan suci pernikahan. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi agar sebuah pernikahan di anggap sah, seperti adanya wali nikah, kesepakatan kedua belah pihak, dan beberapa syarat lainnya.
Namun, ketika membahas nikah online, banyak ulama dan ahli agama yang berbeda pendapat. Beberapa menganggap bahwa nikah online tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang di perlukan, sementara yang lain menganggap bahwa online sah karena telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak meskipun melalui media online.
Menurut pandangan yang lebih konservatif. Nikah tidak sah karena tidak memenuhi syarat adanya wali nikah dan kesaksian dari dua orang saksi yang hadir secara fisik. Namun, ada juga pendapat yang menganggap bahwa wali nikah dan saksi hanya perlu hadir secara virtual melalui media online untuk membuat perjanjian nikah tersebut sah.
Peraturan Nikah Online Sah Atau Tidak di Indonesia
Di Indonesia. Nikah online masih belum di akui secara resmi oleh pemerintah karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Namun, beberapa agensi pernikahan telah menawarkan layanan nikah dan mengeluarkan sertifikat nikah yang sah di mata hukum.
Sementara itu, beberapa pihak juga menganggap bahwa nikah online dapat di akui jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang di perlukan, seperti adanya wali nikah. Kesepakatan kedua belah pihak, dan saksi yang hadir. Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa nikah online tidak dapat di akui karena melanggar asas kekeluargaan dan asas keberlangsungan keturunan.
Kesimpulan – Nikah Online Sah Atau Tidak
Berdasarkan berbagai pendapat dan pandangan yang ada, masih banyak perdebatan dan perbedaan pendapat mengenai apakah nikah sah atau tidak. Namun, sebagai seorang muslim yang taat, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk menikah secara online dan selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang di perlukan agar pernikahan kita sah di mata hukum dan agama.
Jika Anda ingin menikah secara online. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli agama atau ulama untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan akurat mengenai hal ini.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id