Apa itu Nikah Kontrak?
Nikah kontrak atau nikah mut’ah adalah sebuah pernikahan dalam Islam yang memiliki jangka waktu tertentu. Nikah ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Meskipun banyak orang menganggap nikah kontrak hanya sebagai alat untuk memenuhi hasrat seksual, padahal sebenarnya nikah kontrak juga di atur secara syariat. Alasan Menikah Dalam Islam
Ketentuan Nikah Kontrak
Nikah kontrak dapat di lakukan dengan beberapa ketentuan, di antaranya:
- Pasangan harus sepakat untuk menikah kontrak dan menentukan jangka waktu pernikahan
- Memberikan mahar atau mas kawin pada pasangan
- Pasangan hanya dapat melakukan hubungan suami istri selama jangka waktu pernikahan kontrak
Kelebihan dan Kekurangan Nikah Kontrak
Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan nikah kontrak, di antaranya:
- Kelebihan
- Dapat menghindari perzinaan dan hubungan tidak sah
- Selanjutnya, Dapat di jadikan alternatif bagi mereka yang belum siap menikah secara permanen
- Kemudian, Dapat di jadikan solusi bagi pasangan yang sedang dalam situasi sulit
- Kekurangan
- Menimbulkan stigma negatif di masyarakat
- Selanjutnya, Mengurangi nilai keperawanan
- Kemudian, Memicu praktek prostitusi terselubung
Hukum Nikah Kontrak Dalam Islam
Hukum nikah kontrak dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang menganggap halal, namun ada juga yang menganggap haram. Namun, beberapa ulama menyatakan bahwa nikah kontrak dapat di lakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan.
Bagaimana Seharusnya Sikap Kita Terhadap Nikah Kontrak?
Sebagai umat Islam, kita seharusnya menghindari perbuatan yang dapat merusak moral dan etika. Namun, kita juga harus memahami bahwa setiap individu memiliki kebutuhan dan kesulitan masing-masing. Sehingga, sikap kita terhadap nikah kontrak sebaiknya tidak bersikap terlalu keras atau terlalu toleran. Kita harus menghargai pilihan individu dan menghimbau agar melakukan pernikahan secara halal dan syariat.
Kesimpulan
Nikah kontrak dalam Islam bukanlah hal yang baru. Namun, banyak orang yang masih belum memahami aturan dan syarat yang harus di penuhi. Sebagai umat Islam, kita harus menghargai setiap individu dan menghimbau agar melakukan pernikahan secara halal dan syariat. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan bagi pembaca.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id