Undang-Undang Pernikahan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pendahuluan

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara dua orang yang saling mencintai dan berjanji setia satu sama lain. Namun, di balik momen bahagia tersebut, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, undang-undang pernikahan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang undang-undang pernikahan tersebut dan bagaimana cara mengikuti semua aturan yang berlaku.

Ketentuan Umum

Undang-undang pernikahan memuat beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi sebelum dua orang dapat menikah secara sah di Indonesia. Pertama-tama, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pengantin pria dan 16 tahun bagi pengantin wanita. Namun, kedua belah pihak dapat menikah di bawah usia tersebut jika mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang sah. Selain itu, calon pengantin juga harus memiliki akta kelahiran dan surat keterangan tidak dalam ikatan perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA setempat.

  PERSYARATAN SKBM KEMENAG

Persyaratan Pendaftaran Pernikahan

Setelah memenuhi ketentuan umum, calon pengantin harus mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar, mereka harus membawa surat keterangan tidak dalam ikatan perkawinan, akta kelahiran, dan foto copy KTP. Selain itu, calon pengantin juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA.

Persyaratan Calon Pengantin Asing

Bagi calon pengantin yang bukan warga negara Indonesia, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka harus memiliki surat nikah atau akta kelahiran yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh kedutaan besar asal. Selain itu, mereka juga harus memiliki izin tinggal di Indonesia dan tidak dalam keadaan terancam atau terkena penyakit menular.

Hambatan dalam Pernikahan

Meskipun sudah memenuhi semua persyaratan, masih ada beberapa hambatan yang dapat menghalangi pernikahan. Salah satunya adalah adanya keberatan dari keluarga atau orang terdekat. Jika ada orang yang merasa tidak setuju dengan pernikahan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke KUA setempat. Keberatan ini akan diproses dan dipertimbangkan sebelum pernikahan dapat dilaksanakan.

  Pertanyaan Bimbingan Nikah di KUA 2024

Hukum Pernikahan di Indonesia

Setelah menikah, pasangan suami istri akan diakui secara sah oleh negara dan memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasangan suami istri juga dapat mengajukan gugatan cerai jika terjadi konflik atau permasalahan dalam rumah tangga. Namun, proses cerai harus melalui pengadilan agama dan dapat dijalani oleh kedua belah pihak.

Penutup

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai undang-undang pernikahan di Indonesia. Sebagai calon pengantin, sangat penting untuk mematuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan atau hanya ingin menambah pengetahuan tentang undang-undang pernikahan di Indonesia.

admin