Munculnya perang antara Ukraina dan Rusia menyita perhatian soal nasionalisasi aset asing. Sebab terkadang perang menjadi salah satu sumber penyebab nasionalisasi aset asing di sebuah Negara. Hanya saja hukum internasional tetap menjaid acuan dalam memberikan perlindungan pada setiap investor melalui tindakan nasionalisasi. Meski tidak jarang menimbulkan sengketa. Sperti apa bentuk nasionalisasi aset asing dan sengketa menyertainya saat ini, selanjutnya akan kami bahas dalam artikel ini.
Seperti yang anda ketahui bahwa Rusia untuk pertama kalinya menyerang wilayah Ukraina pada Kamis 24 Februari 2023 lalu. Media-media pun menurukan laporannya, menunjukkan bahwa setidaknya sepanjang hari pertama Rusi melancarkan serangan sedikitnya 2013 kali Rusia memberikan serangan kepada Negara tetangganya itu yang merupakan bekas dari pecahana Uni Soviet.
Mengenal Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Bahkan masih terus belangsung hingga saat ini dan memakan korban jiwa. Atas invasi ini, sejumlah Negara Eropa. Amerika bahkan Indonesia dan Singapura mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi ekonomi pada Negara Rusia. Tidak hanya sanksi, tapi di ikuti dengan melakukan pembekuan semua aset ekonomi Rusi yang ada dalam Negara-negara tersebut. Akibatnya, banyak investor asal Rusia maupun pelaku usaha yang meninggalkan aset mereka dari Negara yang di maksud.
Di sisi lain, Presiden Rusia Vladimir Putin justru mengancam para investor untuk menasionalisasikan aset para investor yang ada di negaranya akibat adanya sanksi ekonomi itu. Sehingga, perang ini menjadi salah satu biang terjadinya tindakan nasionalisasi aset asing dalam sebuah Negara seperti yang kami sebutkan di awal tulisan ini.
Perang Penyebab Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Perang penyebab nasionalisasi aset asing seperti yang terjadi di Rusia saat ini. Ternyata kejadian serupa pernah terjadi di Indonesia. Ini trjadi setelah perang kemerdekaan serta adanya pengakusn kedaulatan akibat konfrensi meja bundar. Sejumlah nasionalisasi di lakukan terhadap korporasi juga pada aset-aset yang tergolong vital milik para investor yang ada di Indonesia. Alasan pemerintah karena ingin mewujudkan cita-cita berdikari di sektor perekonomian yang ada di dalam negeri.
Sebagaimana di kutip dari laman hukum online mengatkana bahwa Catatan tim nasional penulisan sejarah dalam sebuah tulisan di tahun 2010 memberikan contoh antara lain penyitaan perusahaan milik Jepang sebagai ganti rugi bangsa Indonesia akibat perang yang pernah terjadi. Ada juga perkebunan juga industry lainnya yang sebelum perang sudah menajdi milik Negara kini sudah jatuh juga ke pemerintah RI.
NEGARA YANG PERNAH MENJAJAH INDONESIA – Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Tidak hanya Negara Jepang, tetapi Negara Belanda yang merupakan Negara yang pernah menjajah Indonesia di masa lalu. Juga menjadikan aset-aset Belanda sebagai nasionalisasi aset asing dengan pembuatan undang-undang nomor 86 tahun 1958 yang berisi soal nasionalisasi perusahaan milik Belanda asebagai dasar hukum. UU ini menyebutkan bahwa perusahan-perusahaan milik Belanda terutama yang ada di wilayah RI akan menetap sebagai PP dan di kenakan sebagai nasionalisasi. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga di nyatakan sebagai milik penuh serta bebas miliki NKRI.
LANDASAN HUKUM YANG MELINDUNGI INVESTOR
Dalam hal nasionalisasi aset asing tentu para investor juga membutuhkan perlindungan hukum. Sedangkan di Indonesia sendiri, undang-undang yang menjadi landasan hukum yang melindungi investor tentu saja melalui instrument hukum internasional. Sehingga lahirlah undang-undang nomor 25 tahu 2007 secara khusus mengenai penanaman modal asing, selanjutnya sudah di ubah ke dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja yang juga mengakomodasi asas-asas hukum yang sudah di terima di dalam hukum internasional. Menyebutkan bahwa, nasionalisasi harus di lakukan menggunakan undang-undang yang turut menyertai pemberian kompensasi.
Di sisi lain pandangan ahli dari akademisi hukum. Rustanto, emgatakan bahwa adanya perjanjian internasional di sektor penanaman modal juga atas landasan konsep agar saling mendorong aliran modal asing dengan tujuan memakmurkan sebuah Negara termasuk mereka sebagai penerima modal asing. Tidak hanya itu, juga bagi Negara asal pemilik modal asing dan barang yang berasal dari penanaman modal asing tersebut. Jika di dasarkan pada adagium pacta sunt servanda menyebutkan bahwa perjanjian internasional ini di lakukan atas adanya itikad baik ataupun harus penuh dengan ketaatan (uberrima fides).
Awal Mula Munculnya Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Kapan sebenarnya awal mula munculnya nasionalisasi aset asing di tanah Indonesia cona di uraikan dalam sebuah tulisan ‘Nasionalisasi Perusahaan Asing di Jawa tImur 1950-1966’ yang di tulis Ririn Darini dan Miftahuddin. Dalam tulisan ini mengungkap bahwa nasionalisasi aset asing ini sudah ada sejal proklamasi tahun 1945 silam di tandai dengan adanya proses pemindahan kekuasaan juga kewenangan dari pemerintah colonial kepada pemerintah Indonesia di berbagai sektor. Namun, dalam perjalanannya menimulkan berbagai pro dan kontra hingga menimbulkan sengketa.
Sebagai contoh nasionalisasi aset asing yang terjadi pada sebuah perusahaan di Jawa Timur yang di lakukan pada 10 Desember tahun 1958. Dalam kejadian ini, terjadi pengambilalihan semua aset perkebunan juga pabrtik milik Belanda di Jawa Timur. Bahkan dalam pengalihan ini di pimpin langsung pihak militer sebagai pihak penguasa daerah dengan mengatasnamakan perwakilan dari pemerintah pusat.
Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa Adalah ?
Dalam sebuah tulisan. Sudargo Gautama yang membahas tentang tindakan-tondakan. RI yang di uji oleh badan peradilan luar negeri memberikan uraian bahwa beberapa tindakan nasionalisasi yang di lakukan pemerintah Indonesia tidak jarang menjadi persoalan. Sengketa nasionalisasi aset asing ini menjadi persoalan di hadapan badan-badan peradilan yang ada di luar negeri.
Hanya saja yang harus di ketahui bahwa Indonesia sudah terikat dengan konvensi bank dunia sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor tahun 1968. Itu artinya, semua penyelesaian dalam sengketa yang menyangku penanaman modal asing akan dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam ICSID atau dalam International Convention for The Settlement of Investment Disputes.
KONVENSI LCSID – Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Pada konvensi ICSID yang ada dalam pasal 25 ayat 3 menyebutkan bahwa suatu persoalan yang di ajukan pada arbitrase masih di perlukan adanya persetujuan ini. Karena itu ICSID membuat sebuah modul mengenai arbitration clause. Modul ini di rancang berbagai pihak termasuk para penanam modal asing. Pihak perwakilan dari Indonesia yang di wakili Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Hanya saja yang harus jadi perhatian. Sebelum seseorang melakukan gugatan ataupun tuntutan kepad pihak yang mersa di rugikan kepada lembaga yang berlokasi di Washington Dc Amerika Serikat itu. Tidak bisa langsung di lakuakn penuntutan meski sudah ada persetujuan arbitrase. Jadi, tidak bisa di lakukan tuntutan sebelum ada penyelesaian secara hukum juga administrative oleh ara pihak melalui peradilan yang ada di Indonesia.
WILAYAH ADMINISTRATIVE – Nasionalisasi Aset Asing dan Sengketa
Yang bisa menyelesaikan perselisihan di wilayah administrative adalah tanggung jawab ataupun tugas dari badan koordinasi penanaman modal. Lembaga ini yang memiligi tugas menyelesaiakn berbagai persoalan yang menyangkut penanaman modal dengan menggunakan penanganan secara administrative.
Namun, bila dalam perkembangannya putusan badan koordinasi penanaman modal tidak memberikan kepuasan kepada salah satu pihak maka gugatan selanjutnya boleh di ajukan kepada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dengan tetap menggunakan prosedur serta tata cara seperti yang di lakukan dalam perkara gugatam biasa. Yakni menggunakan KUHPerdata maupun KUHDagang serta hukum acara yang menyertainya. Kenapa tidak di lakukan banding pengadilan negeri ke pengadilan tinggi? Karena hal ini adalah putusan tingkat pertama juga terakhir sebelum akhirnya di bawa ke arbitrase.
Menghadapi persoalan sengketa maka Anda harus punya orang yang bisa mendampingi baik sebagai pengacara, kuasa hukum, atau penasehat hukum. Serahkan semuanya pada PT Jangkar Global Groups. Sambut Pemilu 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik. Tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups