Hibah Lisan

Perkara hibah adalah hal yang banyak ditemui di tengah masyarakat. Meski lazim anda lakukan, namun terkadang sejumlah hibah berhasil dengan masalah bahkan berakhir dengan sengketa hingga di tingkat pengadilan. Hibah seringkali hanya sebatas lisan anda saksikan saksi. Namun, terkadang ada salah satu keluarga pembuat hibah yang menolak barang atau benda yang anda hibahkan anggota keluarga yang lain hingga menuntutnya ke pengadilan. Lantas apakah hibah secara lisan bisa membatalkan hibah tertulis yang sudah di tandatangani bahkan anda saksikan dua saksi dan punya tanda tangan yang anda legalisir di pengadilan?

Mengenal Hibah Lisan Lebih Jauh

 

Membahas lebih jauh tentang perkara hibah, tampaknya kita harus Mengenal Hibah Lisan terlebih dahulu bukan? Hibah banyak anda singgung dalam kaidah hukum Islam. Dalam hukum Islam, hibah di definisikan sebagai pemberian benda secara sukarela dengan tidak mengharap imbalan dari orang lain yang mendapatkan hibah tersebut yang masih hidup untuk anda miliki.

Baca Juga : SERTIFIKAT TANAH HIBAH DAN BIAYA PENGURUSAN

Karena hibah anda pahami sebagai pemberian sukarela, maka pemberian hibah sebaiknya anda lakukan secara tertulis, untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari, sebagaimana banyak kasus besar yang terjadi di tengah masyarakat. Apalagi jika hibah tersebut asetnya sangat besar sehingga memiliki potensi untuk jadi sengketa.

Itulah mengapa hibah yang sifatnya besar potensinya jadi sengketa, sebaiknya anda buat dalam bentuk tertulis anda sertai saksi. Misalnya, hibah yang sifatnya hukum waris anda lakukan di depan saksi secara tertulis.

tentang perkara hibah

Landasan Hukum Hibah Lisan 

Berbicara soal landasan hukum hibah terutama yang bersinggungan dengan hukum waris, maka anda lihat pada kaidah hukum Islam yang tertuang dalam pasal 210 hingga 214. Pasal tersebut berkaitan dengan potensi konflik atau sengketa yang merupaka implikasi dari hibah yang anda lakukan.

  Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Anak

Sementara dalam kitab undang-undang hukum perdata menjelaskan tentang penghibahan yang di dalamnya mengandung arti sebagai suatu persetujuan yang anda lakukan dengan menggunakan nama penghibah bertindak menyerahkan barang tersebut tanpa imbalan atau Cuma-Cuma dengan tidak ada niat menariknya kembali. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hibah yang anda akui adalah hibah antara orang-orang yang masih hidup.

Jika di atas kami jelaskan tentang hibah dari perspektif hukum Islam, maka dari segi perspektif Negara perbuatan hibah merupakan suatu tindakan yang sah menurut hukum Negara apalagi jika anda lakukan di atas akta notaris yang sah. Hal ini juga sejalan dengan KUH Perdata pasal 1682.

LANDASAN HUKUM HIBAH

Dalam pasal itu anda katakan bahwa, tidak ada suatu penghibahan kecualia apa yang di maksud dalam pasal 1687 KUH Perdata yang tidak bisa anda lakukan dengan tidak menggunakan akta notaris. Minut atau naskah asli notaris itu harus anda simpan pada notaris. Jika tidak anda lakukan maka tindakan memberikan hibah anda anggap tidaklah sah.

Pasal 1687 yang di maksud adalah, hadiah yang anda berikan dari tangan ke tangan berupa barang yang sifatnya bergerak dan memiliki wujud atau bisa dalam bentuk surat piutang dan akan anda bayar di atas tunduk. Kemudian hibah tersebut tidak memerlukan notaris. Serta hibah yang anda serahkan begitu saja kepada orang lain adalah sah. Hibah tersebut anda berikan kepada orang yang anda beri hibah untuk anda pakai sendiri atau justru anda berikan kepada orang lain yang menerimah hibah itu juga anda teruskan kepada penerima hibah.

Tujuan Jelas Hibah Lisan

Tujuan jelas penghibahan dengan menggunakan akta notaris adalah agar barang atau benda yang anda hibahkan tersebut tidak mudah untuk anda tuntut ke orang lain atau di gugat pihak ketiga, atau orang lain. Jika pada akhirnya sebagaimana kasus yang kami jelaskan di atas bahwa hukum hibah lisan yang anda nilai akan membatalkan hibah tertulis yang sudah di tandatangani di atas materai, maka merujuk pada penjelasan landasan hukumnya, tindakan tersebut tidaklah boleh anda lakukan.

  Membeli Properti Berupa Apartemen? Kenali Dulu Aspek Hukumnya

Surat hibah yang sudah di tandatangani di atas materai apalagi anda sertai saksilah yang memiliki kedudukan tinggi atau kekuatan hukum, di mana hibah lisan tidak bisa membatalkannya. Kasus-kasus ini yang biasanya akan berakhir pada sengketa.

KUH Perdata pasal 1682 & Pasal 1687

Kenapa hibah secara tertulis lebih kuat anda banding hibah yang hanya anda ucapkan secara lisan? Ada sejumlah alasan antara lain:

  • Hibah yang sifatnya lisan biasanya tidak anda sertai dua saksi maka hal ini tidak sesuai dengan pedoman hibah yang sudah teratur dalam kaidah hukun Islam.
  • Hibah tertulis seharusnya memiliki dua sakasi di mana mereka bertandatangan di atas materai tersebut kemudian anda lengkapi legalisisr pengadilan.

Kekuatan Hukum Hibah Di Atas Materiai

Mengapa hibah di atas materai memiliki kekuatan hukum sebab materai dan fungsinya sudah teratur dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985. Dalam peraturan tentang bea materai yang kini sudah berubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 2020.

Menjelaskan bahwa bea materai adalah merupakan pajak atas suatu dokumen. Maksudnya adalah sesuatu yang tertulis atau dalam bentuk tulisan. Baik tulisan tangan, dalam bentuk cetakan, maupun dalam bentuk elektronik yang bisa anda pakai sebagai alat bukti yang sah atau Keterangan. Sehingga surat pernyataan yang tidak anda berikan  kekuatan hukum yakni tidak di bubuhkan materai maka hal tersebut tidak sah. Aturan lain penggunaan bea materai adalah, jika surat pernyataan tersebut akan menjadi alat bukti di ajukan di pengadilan, maka kewajiban pemohon melunasi bea materai terutang terlebih dahulu.

  Prosedur Jual Putus Anak dan Dalam Konteks Hak Cipta

Menggunakan materai dalam surat hibah tentu saja memiliki kekuatan hukum. Sehingga orang yang membuat hibah benar-benar harus paham isi surat tersebut baru kemudian menandatanganinya. Jangan sampai, tertipu. Apalagi jika orang yang memberiak hibah itu adalah orangtua yang minim pendidikan, sehingga surat hibahnya rentan di salahgunakan.

Pilihlah kantor notaris terpercaya yang siap membantu Anda mengurus dokumen hibah yang sah. Ini penting agar surat hibah And atidak disalahgunakan. PT Jangkar Global Groups siap membantu Anda dalam mengurus masalah pengurusan dokumen termasuk surat hibah yang sah di notaris.

KEKUATAN HUKUM HIBAH DI ATAS MATERAI

Pencabutan Hibah Lisan 

Lantas akan muncul pertanyaan, bisakah hibah dicabut. Dalam pasal 1688 kitab undang-undang hukum perdata yang memang secara jelas mengatur hibah mengatakan bahwa hibah tidak boleh dicabut dan dibatalkan kecuali memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Syarat-syarat dilakukannya hibah tidak dipenuhi penerimah hibah
  • Orang yang diberi hibah divonis berslaha melakukan kejahatan atau dianggap ikut melakukan kejahatan atas suatu kasus pembunuhan atau kejahatan lainnya
  • Penghibah sedang jatuh miskin sementara yang diberi hibah menolak mendapatkan hibah itu

Konsultasi terbaik mengenail Hibah Lisan

Jika Anda ingin mencabut hibah Anda kepada orang lain, pastikan memenuhi persyaratan di atas dan harus diurus melalui pengadilan untuk memutus perkara itu. Sebab, bisa saja ini menimbulkan sengketa. Ada kasus penerima hibah menolak pembatalan hibah dengan berbagai alasan dan sebaliknya, ada sengketa pencabutan pemberian hibah juga dengan beragam alasan. Sehingga prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga harus diketahui. Tidak bisa sewenang-wenang secara lisan membatalkan hibah yang sudah jelas kekuatan hukumnya, apalagi memiliki dua saksi, serta ditandatangani di atas materai di pengadilan.

Konsultasikan masalah sengketa hibah yang Anda alami pada kami di PT Jangkar Global Groups. Termasuk jika Anda butuh notaris terpercaya untuk pembuatan surat hibah atau surat warisan.

PENCABUTAN HIBAH

Adi