Melaporkan KDRT Suami WNA ke Imigrasi Langkah dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Updated on:

Melaporkan KDRT Suami WNA ke Imigrasi Langkah dan Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Melaporkan KDRT Suami WNA – Pengurusan Perkawinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum, dan korban berhak mendapatkan perlindungan. Jika pelaku KDRT adalah Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki izin tinggal di Indonesia, korban dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak Imigrasi selain ke pihak kepolisian.

Baca juga: Syarat WNI Menikah di Qatar dengan WNA Mesir Apa Saja

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Undang-undang ini mengatur tentang tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT): Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

Baca juga: Persyaratan Menikah dengan WNA India di Indonesia

Prosedur Pelaporan

Melaporkan KDRT Suami WNA – Pengumpulan Bukti:

Jasa Perkawinan, Kumpulkan bukti-bukti KDRT, seperti visum et repertum, foto-foto luka, rekaman, atau saksi.
Dokumentasikan setiap kejadian KDRT secara detail.

Baca juga: Aspek Perkawinan Campuran dan Partisipasi Politik

Melaporkan KDRT Suami WNA – Pelaporan ke Pihak Kepolisian:

  • Laporkan tindakan KDRT ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Laporan kepolisian ini akan menjadi dasar kuat untuk laporan ke pihak imigrasi.

Baca juga: Legalisasi Buku Nikah Turki di Kedutaan Besar Turki di Jakarta

Pelaporan ke Pihak Imigrasi:

  1. Setelah melaporkan ke polisi, laporkan juga kejadian tersebut ke kantor Imigrasi setempat.
  2. Selanjutnya, Sertakan bukti-bukti KDRT dan laporan kepolisian.
  3. Kemudian, Pihak Imigrasi akan melakukan penyelidikan terkait izin tinggal WNA tersebut.

Baca juga : Jenis Perkawinan

Melaporkan KDRT Suami WNA – Proses Deportasi:

  • Jika terbukti melakukan KDRT dan melanggar hukum di Indonesia, WNA tersebut dapat di kenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
  • Selanjutnya, Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses ini.

Baca juga: Dispensasi Nikah Adalah

Persyaratan Pelaporan

  1. Laporan polisi tentang tindak pidana KDRT.
  2. Kemudian, Bukti-bukti KDRT (visum, foto, rekaman, dll.).
  3. Selanjutnya, Fotokopi identitas korban (KTP, dll.).
  4. Kemudian, Fotokopi identitas pelaku (paspor, izin tinggal, dll.).

Baca juga: Perkawinan Campur Katolik

Hal-hal yang Perlu Di perhatikan

  1. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
  2. Selanjutnya, Pihak imigrasi berhak melakukan deportasi terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.
  3. Kemudian, Korban dapat mencari bantuan ke lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Contoh Pernikahan

Penting:

  • Setiap kasus KDRT memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, prosedur dan persyaratan dapat bervariasi.
  • Selalu konsultasikan dengan pihak kepolisian dan Imigrasi setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Baca juga: Contoh Perjanjian PraNikah Pisah Harta

Bagaimana cara mencabut pelaporan KDRT Suami WNA Ke Imigrasi

Layanan Perkawinan, Mencabut laporan KDRT yang telah di ajukan ke Imigrasi, terutama jika telah berujung pada daftar hitam (blacklist), adalah proses yang kompleks dan tidak selalu berhasil. Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak Imigrasi berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada. Berikut adalah beberapa langkah dan informasi terkait proses ini:

Baca juga: Cara Nikah Siri

Memahami Implikasi Laporan KDRT ke Imigrasi

  1. Ketika laporan KDRT di ajukan dan terbukti, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian, termasuk memasukkan WNA pelaku KDRT ke dalam daftar hitam.
  2. Daftar hitam ini dapat menghambat atau melarang WNA tersebut untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Pernikahan Di Gereja Mulai Aspek spiritual hingga aspek logistik

Langkah-langkah yang Mungkin Di lakukan

Melaporkan KDRT Suami WNA – Konsultasi dengan Pihak Imigrasi:

  1. Langkah pertama adalah berkonsultasi langsung dengan kantor Imigrasi tempat laporan di ajukan.
  2. Selanjutnya, Tanyakan mengenai prosedur pencabutan laporan dan kemungkinan penghapusan dari daftar hitam.
  3. Kemudian, Penting untuk mendapatkan informasi resmi dan terkini dari pihak Imigrasi.

Baca juga: Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Melaporkan KDRT Suami WNA – Pencabutan Laporan di Kepolisian:

  1. Jika laporan KDRT juga di ajukan ke kepolisian, pencabutan laporan di kepolisian mungkin di perlukan.
  2. Proses pencabutan laporan di kepolisian memiliki prosedur tersendiri dan tidak selalu dapat di lakukan, terutama jika kasus telah masuk ke tahap penyidikan atau penuntutan.

Baca juga: Persyaratan Nikah Siri 2023

Pengajuan Surat Permohonan:

  1. Siapkan surat permohonan pencabutan laporan KDRT kepada kepala kantor Imigrasi.
  2. Dalam surat permohonan, jelaskan alasan pencabutan laporan secara rinci dan sertakan bukti-bukti pendukung jika ada.
  3. Sertakan juga permintaan penghapusan nama WNA dari daftar hitam.

Baca juga: Pertanyaan Tentang Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Melaporkan KDRT Suami WNA – Mediasi dan Perdamaian:

  • Jika memungkinkan, lakukan mediasi dengan suami WNA dan mencapai kesepakatan damai.
  • Kesepakatan damai ini dapat menjadi pertimbangan bagi Imigrasi dalam proses pencabutan laporan dan penghapusan dari daftar hitam.

Baca juga: Foto Berdampingan Untuk Nikah

Melaporkan KDRT Suami WNA – Pertimbangan Pihak Imigrasi:

  • Pihak Imigrasi akan mempertimbangkan permohonan pencabutan laporan berdasarkan hukum dan fakta yang ada.
  • Keputusan akhir berada di tangan pihak Imigrasi, dan tidak ada jaminan bahwa permohonan akan di kabulkan.

Baca juga: Perkawinan Menurut Khilafiah

Persyaratan yang Mungkin Di perlukan

  1. Surat permohonan pencabutan laporan.
  2. Selanjutnya, Surat pencabutan laporan dari kepolisian (jika ada).
  3. Kemudian, Surat kesepakatan damai (jika ada).
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
  5. Selanjutnya, Fotokopi identitas pelapor.
  6. Kemudian, Fotokopi identitas suami(WNA)

Baca juga: Nikah Adalah

Penting untuk Di ingat

  1. Proses pencabutan laporan KDRT dan penghapusan dari daftar hitam sangat kompleks dan tidak selalu berhasil.
  2. Keputusan akhir berada di tangan pihak Imigrasi.
  3. Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.

Baca juga: Pernikahan Di Gereja

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat