Melaporkan KDRT Suami WNA ke Imigrasi Langkah dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Updated on:

Melaporkan KDRT Suami WNA ke Imigrasi Langkah dan Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Melaporkan KDRT Suami WNA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum, dan korban berhak mendapatkan perlindungan. Jika pelaku KDRT adalah Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki izin tinggal di Indonesia, korban dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak Imigrasi selain ke pihak kepolisian. Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya ?

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Undang-undang ini mengatur tentang tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT): Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

Prosedur Pelaporan

Pengumpulan Bukti:

Kumpulkan bukti-bukti KDRT, seperti visum et repertum, foto-foto luka, rekaman, atau saksi.
Dokumentasikan setiap kejadian KDRT secara detail.

Pelaporan ke Pihak Kepolisian:

  • Laporkan tindakan KDRT ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Laporan kepolisian ini akan menjadi dasar kuat untuk laporan ke pihak imigrasi.

Pelaporan ke Pihak Imigrasi:

  1. Setelah melaporkan ke polisi, laporkan juga kejadian tersebut ke kantor Imigrasi setempat.
  2. Selanjutnya, Sertakan bukti-bukti KDRT dan laporan kepolisian.
  3. Kemudian, Pihak Imigrasi akan melakukan penyelidikan terkait izin tinggal WNA tersebut.

Proses Deportasi:

  • Jika terbukti melakukan KDRT dan melanggar hukum di Indonesia, WNA tersebut dapat di kenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
  • Selanjutnya, Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses ini.

Persyaratan Pelaporan

  1. Laporan polisi tentang tindak pidana KDRT.
  2. Kemudian, Bukti-bukti KDRT (visum, foto, rekaman, dll.).
  3. Selanjutnya, Fotokopi identitas korban (KTP, dll.).
  4. Kemudian, Fotokopi identitas pelaku (paspor, izin tinggal, dll.).

Hal-hal yang Perlu Di perhatikan

  1. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
  2. Selanjutnya, Pihak imigrasi berhak melakukan deportasi terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.
  3. Kemudian, Korban dapat mencari bantuan ke lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Penting:

  • Setiap kasus KDRT memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, prosedur dan persyaratan dapat bervariasi.
  • Selalu konsultasikan dengan pihak kepolisian dan Imigrasi setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Bagaimana cara mencabut pelaporan KDRT Suami WNA Ke Imigrasi

Mencabut laporan KDRT yang telah di ajukan ke Imigrasi, terutama jika telah berujung pada daftar hitam (blacklist), adalah proses yang kompleks dan tidak selalu berhasil. Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak Imigrasi berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada. Berikut adalah beberapa langkah dan informasi terkait proses ini:

Memahami Implikasi Laporan KDRT ke Imigrasi

  1. Ketika laporan KDRT di ajukan dan terbukti, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian, termasuk memasukkan WNA pelaku KDRT ke dalam daftar hitam.
  2. Daftar hitam ini dapat menghambat atau melarang WNA tersebut untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  3. Pencabutan laporan tidak secara otomatis menghapus nama WNA dari daftar hitam.

Langkah-langkah yang Mungkin Di lakukan

Konsultasi dengan Pihak Imigrasi:

  1. Langkah pertama adalah berkonsultasi langsung dengan kantor Imigrasi tempat laporan di ajukan.
  2. Selanjutnya, Tanyakan mengenai prosedur pencabutan laporan dan kemungkinan penghapusan dari daftar hitam.
  3. Kemudian, Penting untuk mendapatkan informasi resmi dan terkini dari pihak Imigrasi.

Pencabutan Laporan di Kepolisian:

  1. Jika laporan KDRT juga di ajukan ke kepolisian, pencabutan laporan di kepolisian mungkin di perlukan.
  2. Proses pencabutan laporan di kepolisian memiliki prosedur tersendiri dan tidak selalu dapat di lakukan, terutama jika kasus telah masuk ke tahap penyidikan atau penuntutan.

Pengajuan Surat Permohonan:

  1. Siapkan surat permohonan pencabutan laporan KDRT kepada kepala kantor Imigrasi.
  2. Dalam surat permohonan, jelaskan alasan pencabutan laporan secara rinci dan sertakan bukti-bukti pendukung jika ada.
  3. Sertakan juga permintaan penghapusan nama WNA dari daftar hitam.

Mediasi dan Perdamaian:

  • Jika memungkinkan, lakukan mediasi dengan suami WNA dan mencapai kesepakatan damai.
  • Kesepakatan damai ini dapat menjadi pertimbangan bagi Imigrasi dalam proses pencabutan laporan dan penghapusan dari daftar hitam.

Pertimbangan Pihak Imigrasi:

  • Pihak Imigrasi akan mempertimbangkan permohonan pencabutan laporan berdasarkan hukum dan fakta yang ada.
  • Keputusan akhir berada di tangan pihak Imigrasi, dan tidak ada jaminan bahwa permohonan akan di kabulkan.

Persyaratan yang Mungkin Di perlukan

  1. Surat permohonan pencabutan laporan.
  2. Selanjutnya, Surat pencabutan laporan dari kepolisian (jika ada).
  3. Kemudian, Surat kesepakatan damai (jika ada).
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
  5. Selanjutnya, Fotokopi identitas pelapor.
  6. Kemudian, Fotokopi identitas suami(WNA)

Penting untuk Di ingat

  1. Proses pencabutan laporan KDRT dan penghapusan dari daftar hitam sangat kompleks dan tidak selalu berhasil.
  2. Keputusan akhir berada di tangan pihak Imigrasi.
  3. Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat