Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia

Adi

Updated on:

Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Visa Kerja Indonesia?

Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia – Visa Kerja Indonesia adalah jenis visa yang di berikan kepada orang asing yang ingin bekerja di Indonesia untuk sementara waktu. Visa ini di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan berlaku selama periode tertentu. Visa Kerja Dengan Peluang Promosi

Apa itu Visa Kerja Indonesia?

Persyaratan Visa Kerja Indonesia

Untuk mendapatkan Visa Kerja Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi:

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
  2. Surat Perjanjian Kerja dengan perusahaan di Indonesia
  3. Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Kantor Imigrasi setempat
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter setempat
  Tantangan Mengurus Visa Kerja China

Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia

Masa berlaku Visa Kerja Indonesia tergantung pada jenis visa yang di terbitkan. Visa Kerja Indonesia memiliki beberapa jenis, yaitu:

  1. Visa Kunjungan Saat Ini (VKS)
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
  3. Visa Tinggal Terbatas Pelajar (VITAS Pelajar)
  4. Visa Tinggal Terbatas Karyawan Asing (VITAS KA)
  5. Visa Tinggal Terbatas Investor (VITAS Investor)

Masing-masing jenis visa memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Visa Kunjungan Saat Ini (VKS) memiliki masa berlaku 30 hari, sedangkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) memiliki masa berlaku 6 bulan.

Memperpanjang Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia

Jika masa berlaku Visa Kerja Indonesia hampir habis, maka perpanjangan visa dapat di lakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki sponsor yang sama dengan visa sebelumnya
  2. Memiliki Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku
  3. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter setempat
  4. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal
  5. Memiliki keperluan yang sama seperti saat pengajuan visa sebelumnya

Proses perpanjangan visa harus di lakukan sebelum masa berlaku visa habis. Jika terlambat memperpanjang visa, maka ada risiko harus membayar denda atau bahkan dideportasi dari Indonesia.

  Pengisian Visa Waiver Jepang

Memperpanjang Masa Berlaku Visa Kerja Indonesia

Kesimpulan

Visa Kerja Indonesia adalah jenis visa yang di berikan kepada orang asing yang ingin bekerja di Indonesia untuk sementara waktu. Masa berlaku visa tergantung pada jenis visa yang di terbitkan dan dapat di perpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

Penting bagi para pekerja asing untuk memperhatikan masa berlaku visa dan memperpanjang visa sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat memperpanjang visa, maka akan ada risiko harus membayar denda atau bahkan di deportasi dari Indonesia.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor