Maksimal Usia TKI Korea: Apa yang Harus Diketahui?

Adi

Updated on:

TKI
Maksimal Usia TKI Korea Apa yang Harus Diketahui
Direktur Utama Jangkar Goups

Maksimal Usia TKI Korea – Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang cukup besar yang bekerja di Korea Selatan. Meskipun pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah menetapkan aturan-aturan yang jelas terkait tenaga kerja asing, namun masih ada beberapa peraturan yang belum di ketahui oleh para calon TKI. Salah satunya adalah aturan maksimal usia TKI Korea.

 

Apa itu Maksimal Usia TKI Korea? 

Sebelum membahas lebih jauh tentang ini, perlu di ketahui terlebih dahulu bahwa pemerintah Korea Selatan memiliki peraturan yang ketat terkait tenaga kerja asing. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Korea Selatan memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan yang di perlukan untuk bekerja dengan baik.

  Prosedur Pelayanan TKI

Selanjutnya, Salah satu peraturan tersebut adalah maksimal usia TKI Korea.  Adalah batasan usia yang harus di penuhi oleh calon TKI jika ingin bekerja di Korea Selatan.

 

Apa itu Maksimal Usia TKI Korea

 

Bagaimana Aturan Maksimal Usia TKI Korea?

Aturan di tetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan di jalani. Berikut adalah rincian aturan nya:

1. Pekerja Sederhana (EP) | Maksimal Usia TKI Korea

Untuk bekerja sebagai pekerja sederhana (EP) di Korea Selatan, calon TKI harus berusia antara 18 hingga 39 tahun.

2. Teknisi/Supervisor/Manager (E-7, D-3, D-4, D-5)

Untuk bekerja sebagai teknisi, supervisor, atau manager di Korea Selatan, calon TKI harus berusia antara 18 hingga 54 tahun.

3. Teknisi Migas dan Teknisi Kapal (E-9, F-1)

Untuk bekerja sebagai teknisi migas atau teknisi kapal di Korea Selatan, calon TKI harus berusia antara 18 hingga 44 tahun.

 

Bagaimana Aturan Maksimal Usia TKI Korea

 

Kenapa Penting untuk Mengetahui Aturan Maksimal Usia TKI Korea?

Mengetahui aturan nya sangat penting bagi calon TKI yang ingin bekerja di Korea Selatan. Hal ini karena aturan tersebut dapat mempengaruhi peluang calon TKI untuk di terima bekerja di Korea Selatan.

  Informasi Status TKI

Dalam proses seleksi tenaga kerja asing, pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah usia. Jika calon TKI melebihi batasan usia yang di tetapkan, maka peluang untuk di terima bekerja di Korea Selatan akan semakin sulit.

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melebihi Maksimal Usia TKI Korea? 

Jika calon TKI melebihi batasan usia yang di tetapkan, maka ada beberapa opsi yang dapat di lakukan. Salah satunya adalah mencari pekerjaan di negara lain yang tidak memiliki batasan usia seperti Korea Selatan.

Namun, jika calon TKI masih ingin bekerja di Korea Selatan, maka dapat mencari pekerjaan yang sesuai dengan usia yang di miliki. Contohnya, jika calon TKI telah melebihi batasan usia untuk bekerja sebagai teknisi, supervisor, atau manager, maka dapat mencari pekerjaan sebagai pekerja sederhana.

 

Kesimpulan Maksimal Usia TKI Korea

Adalah batasan usia yang harus di penuhi oleh calon TKI jika ingin bekerja di Korea Selatan. Aturan ini di tetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan di jalani. Penting bagi calon TKI untuk mengetahui aturan ini karena dapat mempengaruhi peluang untuk di terima bekerja di Korea Selatan. Jika melebihi batasan usia, ada beberapa opsi yang dapat di lakukan seperti mencari pekerjaan di negara lain atau mencari pekerjaan yang sesuai dengan usia yang di miliki.

Baca Juga: Pengalaman Investasi Mata Uang Asing: Tips, Strategi Berinvestasi

 

  Moratorium TKI Di Malaysia: Apa Itu dan Akibatnya?

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor