Kemenlu Legalisir – Adakah yang sudah pernah mendengar mengenai apa itu legalisir Kemenlu? Atau bahkan Kemenlu itu sendiri. Bagi yang akan pergi ke luar negeri agaknya tidak asing dengan kata Kemenlu. Kemenlu sendiri merupakan singkatan dari Kementerian Luar Negeri yang membidangi kepengurusan luar negeri. Jadi bagi para WNI yang ingin melakukan kegiatan luar negara biasanya harus melakukan pengurusan legalisir deplu terlebih dahulu.
Baca juga : legalisasi dokumen kemenlu
Kemenlu Legalisir Nomer Satu
Legalisasi kemenlu adalah : Sebuah pelayanan pengesahan dokumen yang di tanda tangani pejabat yang terdaftar di kemenkumham oleh pejabat kemenlu. Dokumen tersebut akan di pergunakan untuk keluar negeri oleh perorangan atau perusahaan.
Sehingga tidak serta merta WNI atau warga negara Indonesia bisa keluar masuk keluar negeri tanpa peraturan. Hal ini pun berlaku bagi para WNA atau warga negara asing yang akan masuk ke wilayah NKRI. Misalnya, WNI yang berkunjung ke luar negeri,tinggal di luar negeri, menikah, mengurus perceraian bahkan akta kematian beda negara perlu ke Kemenlu. Juga bagi para pebisnis yang ingin melebarkan sayap bisnisnya ke luar negeri juga wajib memperhatikan dokumen pada legalisir Kemenlu.
Baca juga : stamp kemenlu dan mentri agama buat surat nikah
Kemenlu Legalisir Ijazah
Selain beberapa keperluan di atas untuk para pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri juga wajib melakukan legalisir dokumen pada Kemenlu. Dokumen yang di legalisir Kemenlu ini sendiri memang bertujuan sebagai bentuk validasi para WNI yang akan ke luar negeri. Semacam bukti valid yang sah untuk bisa anda gunakan beraktifitas di luar negeri tanpa anda permasalahkan oleh pihak imigrasi. Apalagi biasanya orang-orang yang mengajukan legalisir ke Kemenlu ini memerlukan izin tinggal beberapa waktu lamanya.
Baca juga : legalisir kemenag kemenhum kemenlu dan kedutaan
Pembayaran Kemenlu Legalisir
Nah bagi yang ingin melakukan pengajuan ke Kemenlu namun masih bingung mengenai apa saja dokumen yang bisa anda legalisir di sana. Atau bahkan tata cara pendaftarannya yang perlu anda perhatikan, besaran biaya legalisasi kemenlu yang anda keluarkan atau tata cara pembayarannya jangan khawatir. Lewat ulasan berikut akan kami bahas secara tuntas mengenai apa saja yang berkaitan dengan legalisir Kemenlu, apa saja informasinya? Berikut uraiannya.
Baca juga : legalisir ijazah malaysia di kemenlu
Mengenal Apa Itu Kemenlu RI dan Tata Cara Kemenlu Legalisir Dokumen
Sebelum jauh membahas mengenai tata cara, dokumen terkait yang bisa anda legalisir, besaran biaya, pentingnya legalisir atau detail lainnya mengenai Kemenlu. Maka alangkah lebih baik untuk mengenal lebih dalam mengenai apa itu Kemenlu sendiri. Sesuai uraian singkat di atas, Kemenlu sendiri merupakan kependekan dari Kementerian Luar Negeri RI yang membidangi kepengurusan luar negeri negara.
Baca juga : jasa legalisir kemenlu profesional dan berkualitas nomor 1
Di mana Kemenlu masuk kedalam jajaran tiga kementerian yang tidak dapat bubar paksa oleh presiden sesuai ketentuan UUD RI Tahun 1945. Kemenlu sendiri memiliki beberapa tugas dasar seperti merumuskan, menetapkan dan menjalankan urusan pemerintahan luar negeri. Kemudian bertugas mengelola barang milik atau kekayaan negara juga melakukan pengawasan kerja pada lingkungan Kemenlu.
Baca juga : jasa legalisir dan legalisasi dokumen kemenlu
Fungsi dan tugas dasar di atas sudah teratur resmi dan di anggap valid karena ada dasarnya pada UUD RI Tahun 1945. Selain beberapa fungsi dasar di atas, Kemenlu sendiri bertugas untuk melakukan legalisasi dokumen terkait kegiatan WNI di luar negeri. Jadi Kemenlu bertindak sebagai instansi yang bisa memberikan pengesahan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan luar negara.
Baca juga : jasa pengurusan legalisasi dokumen di kemenlu aman dan terpercaya
Kemenlu Legalisir Dokumen WNA
Selain itu Kemenlu sendiri juga membidangi legalisasi dokumen WNA yang akan melakukan kerja dan kegiatan tinggal di dalam Indonesia. Kemenlu merupakan instansi yang bertugas untuk melegalisasi dokumen yang sudah teruji keabsahan isinya. Juga Kemenlu menjadi instansi resmi legalisir dokumen luar negeri yang terakui oleh Negara Indonesia.
Baca juga :legalisir skck di kemenkumham kemenlu
Dasar Hukum Kerja Legalisasi Dokumen Kemenlu RI dalam Legalisir Kemenlu
Menilik pada pengertian, fungsi dasar Kemenlu maka kini untuk lebih memahami mengenai legalisir Kemenlu, mari beranjak pada point selanjutnya. Yaitu pokok bahasan mengenai dasar hukum kerja Kemenlu RI yang mendasarkan pada beberapa point peraturan. Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang legalisasi tanda tangan menjadi dasar hukum kerja legalisasi dokumen Kemenlu yang pertama.
Baca juga : bimtek aplikasi online legalisasi kemenlu
Selanjutnya adalah Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 mengenai legalisasi dokumen dan sah pada UU RI No 1 Tahun 1982. Ada juga peraturan Kemenlu nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang panduan umum tata cara hubungan dan kerjasama luar negeri. Peraturan yang terakhir ada PP No. 49 Tahun 2016 yang membahas perihal jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada Kemenlu.
Baca juga : legalisir ijasah di kemenkum ham dan kemenlu
Cara Kemenlu Legalisir
Berbagai peraturan dan UU di atas sudah teratur dan terbentuk sedemikian rupa untuk selanjutnya menjadikan pedoman kerja legalisasi dokumen Kemenlu. Oleh sebab itu WNI tidak perlu khawatir mengenai keabsahan legalisir dokumen Kemenlu karena sudah terjamin dalam UU. Kinerja yang menerapkan pun mengenai tata cara legalisasi dokumen juga sudah sesuai dengan UU juga PP yang ada.
Syarat Kemenlu Legalisir
Apalagi bagaimana pun ketika akan melakukan kegiatan di luar negeri alias di luar negara Indonesia memang wajib untuk mengurus dokumen ke Kemenlu. Tidak ada lembaga lain atau instansi lain yang bisa memberikan legalisir resmi terkait dokumen kegiatan luar negara selain Kemenlu. Oleh sebab itu jika memang ingin melakukan pengajuan dokumen legalisir Kemenlu agaknya harus menyiapkan dokumen-dokumennya dengan baik.
Perlunya Legalisir Dokumen di Kemenlu RI dalam Kemenlu Legalisir
Nah setelah mengetahui lebih jauh mengenai Kemenlu bahkan juga mengetahui dasar hukum kerja dari legalisasi dokumen Kemenlu RI sendiri. Selanjutnya mari simak uraian mengenai pentingnya legalisir dokumen di Kemenlu bagi para WNI yang ingin melakukan kegiatan luar negara, sebagai berikut.
1. Sebagai Syarat Jika Ingin Melanjutkan Studi Luar Negeri
Legalisir dokumen menjadi penting ketika akan melakukan kegiatan luar negara seperti untuk melanjutkan studi luar negeri. Mengingat menjadi sangat penting untuk mengurus dokumen luar negeri ke Kemenlu jadi jangan sampai mengabaikannya berbagai tahapannya. Selain ijazah ada beberapa dokumen sipil terkait lainnya yang wajib anda legalisir untuk menunjang pendidikan di luar negeri.
Legalisir Akte Kelahiran Kemenlu dalam Kemenlu Legalisir
Misalnya saja KK, KTP, Akte kelahiran, Bukti Kongkrit Penerimaan Lembaga Pendidikan Negara Tujuan, Terjemahan Asing hingga Lisensi Kemampuan Bahasa Asing. Berbagai dokumen tersebut wajib untuk anda ajukan guna anda legalisir pada Kemenlu. Standar isi dan keabsahan dokumen legalisirnya harus jelas dan bisa anda buktikan secara hukum.
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kemenkumham dan kemenlu
Legalisir Ijazah dalam Kemenlu Legalisir
Keaslian dokumen wajib anda oerhatikan karena untuk meminimalisir tindak kejahatan di luar negeri, penipuan atau penyimpangan dokumen yang ada. Apalagi jika tujuan berkunjung ke suatu negara di luar Indonesia adalah untuk melanjutkan pendidikan harus benar-benar teliti dalam kepengurusannya. Karena berkaitan dengan izin tinggal di suatu negara, sehingga jika butuh detail kebutuhannya bisa berkunjung ke kantor pelayanan terpadu Kemenlu.
Baca juga : jasa legalisir ijasah di kemenkumham kemenlu
Panduan Kemenlu Legalisir
Untuk melakukan konsultasi pada pelayanan terpadu Kemenlu untuk alamat dan jam operasionalnya akan kami bahas pada beberapa bab di bawah ini. Untuk catatan ketika akan mengajukan konsultasi wajib untuk setidaknya membawa surat keterangan diri dan sipil dasar juga ijazah. Sehingga tidak akan menyulitkan pegawai yang bertugas pada kantor pelayanan terpadu untuk memberikan panduan legalisir kemenlu
2. Sebagai Syarat Pernikahan Beda Negara
Ketika akan menikah dengan WNA atau warga negara asing maka tentu saja WNI perlu pengurusan dokumen terkait untuk melegalkan pernikahan. Hal ini karena pernikahan tersebut melibatkan dua negara dan bersifat internasional, sehingga perlu melibatkan legalisasi Kemenlu. Adapun beberapa dokumen yang wajib untuk anda lampirkan adalah dokumen sipil WNI seperti KK,KTP, Akta Lahir.
Baca juga :
Kemudian wajib juga melampirkan legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah dan Perjanjian Pra Nikah. Nantinya dokumen-dokumen tersebut akan tervalidasi pada Kemenlu untuk pengurusan legalisasi pernikahan. Seusai menikah pun biasanya mempelai dua negara itu akan mendapatkan Akta Pernikahan, itu juga wajib untuk legalisir di Kemenlu.
Legalisir Buku Nikah dalam Kemenlu Legalisir
Legalisir Kemenlu untuk urusan pernikahan beda negara menjadi sangat krusial dan penting untuk anda lakoni bagi pasangan beda negara. Hal ini karena nantinya jika pasangan beda negara tersebut memiliki anak, maka perlu juga mengurus Catatan Sipil Kelahiran Anak. Oleh sebab itu bagi yang memiliki pasangan WNA wajib dari sekarang untuk memperhatikan dokumen legalisir buku nikah atau legalisasi pernikahannya ya!
Jangan sampai nantinya jika tidak mengurus legalisir dokumen pada Kemenlu status pernikahan yang sudah beda negara ini tidak sah di mata hukum. Jika sudah demikian tentu saja akan menyulitkan bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Tahapan yang harus anda lalui memang cukup memakan waktu namun tentu setimpal jika menilik pada hal positif yang akan anda dapat.
3. Penunjang Dokumen Bisnis Luar Negeri
Perlunya legalisir dokumen di Kemenlu selanjutnya adalah sebagai penunjang dokumen kerja dan bisnis luar negeri alias yang berskala internasional. Ketika sudah melebarkan sayap bisnis ke luar negeri menjadi sangat penting untuk memiliki dokumen pendukung untuk mendukung operasional bisnis yang ada. Misalnya saja bergerak pada bisnis ekspor dan impor barang maka menjadi perlu untuk melegalisir dokumen Certificate Of Origin.
Dokumen COO itu sendiri di dalamnya membidangi beberapa dokumen yang akan menunjukan keterangan mengenai barang ekspor dan impor. Dokumen COO ini menjadi penting agar penerima barang dari Indonesia bisa mengecek kesesuaian dan kelegalan barang yang ada. Selain itu jika berbisnis di luar negeri perlu juga memiliki legalisir Kemenlu untuk dokumen Surat Dagang dalam operasionalnya.
Kemudian jika memang bisnis yang anda lakoni bergerak dalam bidang jasa perlu untuk memiliki sertifikat dokumen Bukti Sertifikat Cakap Kerja. Misalnya saja penyedia penyaluran pekerja industri maka wajib memiliki lisensi cakap kerja bidang K3 internasional. Dokumen-dokumen tersebut sendiri wajib dan bisa anda legalisir pada Kemenlu RI.
Dengan melakukan pengajuan legalisir dokumen bisnis pada Kemenlu RI tentu saja itu akan memudahkan kinerja dalam berbisnis skala internasional. Pergerakan bisnis di luar negeri bisa menjadi semakin lancar dan tidak akan anda curigai oleh pihak keimigrasian. Jadi ketika akan mengajukan legalisir dokumen bisnis jangan lupa memberikan bukti keabsahan perusahaan dan dokumen sipil pendirinya ya!
4. Penunjang Dokumen Kunjungan Kerja Luar Negeri
Perlunya legalisir Kemenlu selanjutnya adalah sebagai penunjang dokumen kunjungan kerja luar negeri. Misalnya saja menugaskan sebagai diplomat bidang kebudayaan yang harus berkunjung ke Yunani maka wajib melegalisir dokumen perjalanan sebelumnya. Hal ini berkaitan sebagai dokumen penjamin untuk kegiatan selama berada di negara yang anda maksud dan lolos dari masalah keimigrasian negara tujuan.
Selain itu misalnya di tugaskan perusahaan untuk mengunjungi cabang perusahaan di suatu negara atau mengurus kerjasama bisnis luar negeri perlu legalisir dokumen. Hal ini berkaitan sebagai penjamin pihak Kemenlu RI dalam melegalkan seseorang yang cakap dan tidak terlibat kriminalitas ke suatu negara. Selain itu legalisir dokumen untuk kunjungan kerja menjadi penting untuk melancarkan mobilisasi selama di luar negeri agar tidak terkendala.
5. Pelengkap Syarat Jika Ingin Berlibur Ke Luar Negeri
Pentingnya dan perlunya legalisir Kemenlu selanjutnya adalah berguna untuk pelengkap syarat jika ingin berlibur ke luar negeri. Jika ingin berlibur ke luar negeri selain menyiapkan mental, keuangan dan kesehatan diri juga destinasi tujuan perlu memperhatikan dokumen pelengkapnya. Dokumen pelengkap untuk berlibur ke luar negeri ini sendiri lebih sederhana anda banding beberapa keperluan di atas.
Ketika akan melakukan kunjungan ke luar negeri perlu sekali untuk melegalisir Paspor, Visa, menunjukan bukti tiket perjalanan bahkan booking hotel. Selain itu perlu untuk melegalisir dokumen sipil pribadi untuk menunjang validasi data Kemenlu. Seperti di antaranya adalah KK, KTP, Akta Kelahiran juga dokumen pendukung lainnya yang anda butuhkan untuk lisensi perjalanan.
Legalisir Kemenlu ini untuk pelengkap syarat berlibur ke luar negeri memang perlu anda perhatikan tiap detailnya karena berkaitan dengan kenyamanan perjalanan. Tidak ingin bukan perjalanan liburan menjadi terganggu karena adanya kendala validasi dokumen dan malah harus terhalang imigrasi. Oleh sebab itu ada baiknya untuk jauh-jauh hari sebelum merencanakan berlibur untuk segera mengurus legalisir Kemenlu untuk dokumen perjalanannya!
6. Pelengkap Syarat Kunjungan Keluarga di Luar Negeri
Jika memiliki keluarga atau kerabat yang berada di luar negeri dan ingin melakukan kunjungan keluarga bisa lho melegalisir dokumen di Kemenlu. Memang meski terkesan simple dan sederhana, namun ketika akan melakukan kunjungan keluarga bahkan untuk menginap beberapa waktu perlu pengurusan. Sehingga tidak bisa sembarangan saja misalnya WNI yang ingin mengunjungi keluarganya di suatu negara asal bepergian saja.
Hal ini karena pihak negara Indonesia wajib memastikan bahwa pengunjung yang akan datang ke suatu negara itu tidak memiliki permasalahan kriminal. Kemudian wajib jelas memberikan keterangan pula mengenai detail keluarga yang akan anda kunjungi di suatu negara untuk bisa tervalidasi. Jika akan melakukan pengajuan dokumen kunjungan keluarga luar negeri perlu mempersiapkan dokumen sipil diri.
Seperti KK,KTP, Akta Kelahiran, bukti sipil yang bisa menunjang legalisir juga bukti keberadaan keluarga yang akan anda kunjungi pada suatu negara. Dokumen kunjungan ini nilainya seperti surat jalan yang sah di mata hukum. Sehingga untuk membuat perjalanan kunjungan keluarga menjadi lebih menyenangkan dan aman segera lakukan legalisir Kemenlu untuk dokumen tersebut ya!
7. Sebagai Syarat Pengajuan Izin Tinggal di Luar Negeri
Bagi seseorang yang ingin tinggal di luar negeri misalnya saja berkenaan dengan kegiatan bisnis, ikut suami atau istri atau bahkan karena pendidikan. Perlu sekali untuk melakukan legalisir Kemenlu terhadap dokumen-dokumen terkait untuk menunjang izin tinggalnya. Hal ini sudah tidak bisa terganggu gugat lagi karena WNI yang tinggal di luar negeri wajib menunjukan identitas diri yang sah.
Identitas diri yang sah dan bukti legalitas izin tinggal yang keluar dari Kemenlu RI akan menguatkan status WNI tersebut di mata hukum. Sewaktu-waktu jika ada pengecekan dari negara tempatnya menetap atau dari pihak keimigrasian tentu saja tidak akan menimbulkan permasalahan. Nah untuk mengajukan izin tinggal di luar negeri ini sendiri memang harus melewati beberapa tahapan yang harus anda lalui.
Termasuk harus melampirkan dokumen sipil yang menunjukan keabsahan diri seperti kepemilikan bukti KK, KTP, Surat Keterangan Alasan Tinggal Di luar negeri. Kemudian wajib memiliki Paspor,Visa, Bukti Penjamin Selama Di luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut nantinya harus anda ajukan pada Kemenlu untuk kemudian tervalidasi keasliannya.
Jika misalnya izin tinggal karena urusan kerja wajib juga untuk memberikan keterangan perusahaan yang menyokong kehidupan di luar negeri. Jika untuk melanjutkan pendidikan maka harus bisa melampirkan bukti penerimaan atau bukti valid sebagai mahasiswa/i pada lembaga pendidikan terkait. Meski terkesan agak rumit dan memiliki banyak tahapan namun jangan khawatir karena Kemenlu akan membimbing proses legalisir dengan sebaik-baiknya.
8. Sebagai Syarat Legalisir Dokumen Sipil Anak Pernikahan Beda Negara
Jika seorang WNI atau warga negara Indonesia melakukan pernikahan dengan pasangan beda negara dan memiliki anak dari hasil pernikahannya. Maka perlu untuk si anak mendapatkan legalisir dokumen sipil anak atau lapor kelahiran anak di KBRI dari pernikahan beda negara tersebut. Pengurusan dokumen itu sendiri bisa anda lakukan dengan tahapan melalui Kemenlu RI.
Untuk bisa mengurus legalisir dokumen sipil anak dari pernikahan beda negara ini sendiri memerlukan dokumen pendukung dari orangtua. Misalnya saja dokumen sipil seperti KK,KTP, Akta Pernikahan dan bukti sipil dari orangtua juga bukti kelahiran anak. Untuk kemudian dokumen-dokumen tersebut terproses melalui beberapa tahap verifikasi termasuk mencocokan dengan data akta anak.
Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum nantinya terbit bukti legalisir dokumen sipil bukti kelahiran anak atau Akta Kelahiran. Ketika mengajukan bukti akta ini agaknya perlu berhati-hati mengenai lampiran nama anak dan orangtua pemohon legalisir. Jika ada pengisian data yang salah atau tidak valid, jelas Kemenlu RI tidak akan melakukan validasi dokumen yang anda ajukan.
9. Penunjang Pengajuan SIM Internasional
Untuk pekerja luar negeri atau WNI yang sudah memiliki izin menetap di luar negeri, ingin legalisir sim lokal atau memiliki sim internasional bisa ke Korlantas Polri. Pengurusan dokumen sim internasional bisa anda lakukan oleh Kemenlu dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Penerbitan sim internasional ini sendiri menjadi sangat penting untuk anda miliki bagi yang lama menetap di luar negeri.
Hal ini karena kegiatan kerja misalnya atau kegiatan berkendara di luar negeri akan lebih terjamin dan terlindungi hukum. Jika di Indonesia sendiri kepemilikan SIM bisa membuat seorang pengendara bebas dari yang namanya aksi penilangan oleh polisi. Jadi jika ingin mengajukan sim internasional bisa saja melakukan kepengurusan ke Kemenlu dengan tetap melampirkan dokumen sipil dasar.
Seperti halnya KK,KTP, Akta Kelahiran, Bukti Kemampuan Cakap Berkendara, Keperluan Penerbitan SIM dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian dokumen-dokumen tersebut anda tunjukan pada kemenkumham dan anda teruskan pada Kemenlu melalui tahapan yang sudah tetap. Jika sudah mendapat persetujuan, bisa segera melakukan pembayaran dan menunggu penerbitan SIM internasional untuk bisa anda gunakan dengan bertanggung jawab.
10. Pelengkap Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik
Bagi para pekerja atau mahasiswa yang tinggal di luar negeri yang mungkin membutuhkan surat keterangan kelakuan baik agaknya bisa ke Kemenlu. Surat keterangan kelakuan baik ini sendiri jika di Indonesia sendiri sama dengan SKCK dan menjadi penting untuk anda miliki. Kepemilikan surat keterangan ini sendiri bertujuan untuk menunjukan identitas bahwa WNI yang berada di suatu negara tidak bertindak kriminal.
Kemenlu Legalisir SKCK
Selain itu jika mengurus surat ini pada Kemenlu bisa memberikan bukti bahwa WNI yang mengajukan legalisasi ini berkelakuan baik. Alias tidak pernah terlibat tindak kriminal, kejahatan atau pernah menjadi narapidana suatu permasalahan. Sehingga jika memang WNI itu mengajukan diri untuk melamar pekerjaan atau studi lanjutan sudah terjamin tidak memiliki permasalahan kriminal.
Baca juga : syarat skck dan prosedur legalisir kemenkumham kemenlu kedutaan
Namun perlu anda perhatikan ketika mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sendiri memang harus anda buktikan bahwa tidak terlibat kriminalitas apapun. anda buktikan dengan bukti dari lembaga kepolisian terkait, surat pengantar desa, kelurahan, kota juga harus melampirkan dokumen sipil yang aktif statusnya. Jika anda rasa memenuhi syarat maka pengajuan legalisir Kemenlu untuk surat keterangan kelakuan baik ini akan di berikan, namun jika tidak terasa valid tentu akan tertolak.
11. Penunjang Pengajuan Surat Kuasa Untuk Keperluan Penting
Nah perlunya legalisir Kemenlu yang terakhir dalam uraian pembahasan ini adalah sebagai penunjang pengajuan surat kuasa untuk keperluan penting. Jadi bagi yang mungkin berhalangan hadir mengurus akta perceraian, akta kematian, atau dokumen lainnya bisa membuat surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian di tandatangani instansi terkait yaitu Kemenlu untuk dapat anda gunakan dalam keperluan di luar Indonesia.
Kemenlu Legalisir Surat Kuasa
Namun perlu juga anda jadikan perhatian bahwa surat kuasa ini harus anda lengkapi juga dengan data sipil dari pemberi surat kuasa dan penerima kuasa. Seperti harus adanya kepemilikan KK, KTP,Akta Kelahiran, Bukti Penunjang Sipil bahkan Bukti Bermaterai pemberian kuasa. Hal ini berkaitan untuk meminimalisir penipuan atau tindak kejahatan yang mungkin terjadi dan anda lakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Mengingat pentingnya sekali kegunaan dari Kemenlu legalisasi untuk surat kuasa WNI di luar negara maka perlu menyiapkan dokumen terkaitnya dengan baik. Oleh sebab itu perlu menjadikan perhatian mengenai keaslian dan lisensi hukum atas dokumen-dokumen yang anda siapkan untuk mendukung legalisasi Kemenlu. Jangan sampai keperluan kuasa untuk kerja, penangguhan pendidikan, masalah keluarga atau kunjungan lainnya ke luar negeri menjadi terkendala ya!
Biaya Legalisir Dokumen Pada Kemenlu RI
Mengingat ada banyak sekali ternyata dokumen yang bisa anda legalisir pada Kemenlu, maka agaknya perlu juga mengetahui besaran biaya kepengurusannya bukan. Hal ini menjadi penting untuk para calon pengunjung Kemenlu untuk mempersiapkan dana sesuai dengan yang anda bebankan. Ternyata untuk beban biaya legalisir dokumen di Kemenlu sendiri sangat murah, yaitu hanya Rp. 25.000,- per-dokumen legalisir.
Biaya Legalisasi Kemenlu
Misalnya ingin melegalisir 5 dokumen terkait untuk pengurusan pernikahan beda negara yaitu KTP, KK, Akta, SKBM dan bukti perjanjian pra-nikah. Maka perlu untuk mengeluarkan beban biaya sebesar Rp. 125.000,- karena Rp. 25.000,- di kalikan 5 dokumen. Dan biaya ini berlaku kelipatan sesuai dengan banyaknya dokumen yang ingin di legalisir Kemenlu.
Namun meski berlaku kelipatan untuk nominal beban biaya yang harus anda bayrkan agaknya tidak terlalu menguras kantong bukan. Meski untuk legalisirnya sendiri memang memerlukan berbagai pertimbangan dan tahapan yang harus anda lalui. Dan ulasan mengenai tata cara legalisir Kemenlu akan kami bahas pada bab uraian berikutnya, mari simak kembali.
Tata Cara Pembayaran Biaya Kemenlu Legalisir
Setelah mengetahui mengenai jumlah beban biaya yang harus anda tanggung ketika melegalisir dokumen di Kemenlu pada bagian pembahasan di atas. Maka kini agaknya perlu untuk memahami tata cara pembayaran biaya legalisir Kemenlu RI yang wajib anda lakukan mandiri, sebagai berikut.
1. Pilih Bank Untuk Sarana Pembayaran
Ada banyak sekali jenis bank yang menerima layanan untuk pembayaran dari legalisir dokumen di Kemenlu RI. Misalnya BCA, BRI, BNI, MANDIRI dan bank-bank lainnya yang bekerjasama dengan Kemenlu. Misalnya kasusnya di sini ingin membayar dengan bank Mandiri maka pilih sarana pembayaran via bank Mandiri.
2. Masuk Ke Menu Bayar / Beli
Jika sudah memilih bank terkait untuk melakukan pembayaran. Langkah selanjutnya adalah masuk ke menu pembayaran pada tab utama. Pada menu utama nanti akan nampak pilihan Bayar atau Beli, maka klik keterangan menu Bayar.
3. Memilih Penerimaan Negara
Jika sudah masuk ke menu bayar klik penerimaan negara. Namun untuk penerimaan negara tidak perlu anda isi. Alias hanya perlu anda leeari dan klik lainnya untuk masuk ke kode perusahaan.
4. Memasukan Kode Perusahaan / Institusi
Cara pembayaran selanjutnya adalah dengan memasukan kode perusahaan atau institusi Kemenlu. Dengan kode 88829 kemudian pilih benar. Untuk kemudian masuk ke tahapan pembayaran selanjutnya.
5. Memilih Legalisasi Kemlu Nomor Referensi
Kemudian nanti akan anda hadapkan pada bagian legalisasi kemlu nomor referensi. Pada bagian ini tidak perlu anda isi dan klik benar saja. Untuk kemudian masuk pada tahap nominal tagihan atau pembayaran.
6. Masukan Nominal Pembayaran
Langkah selanjutnya dengan memasukan nominal pembayaran sesuai keterangan. Misalnya saja melegalisir dua dokumen maka akan di bebankan Rp. 50.000,-. Ketika nominal pembayaran kemudian pilih bagian benar untuk mengkonfirmasi pembayaran.
7. Pilih Ok dan Menyelesaikan Transaksi
Tahap dan langkah terakhir dengan pilih ok pada menu transaksi. Jika sudah selesai maka konfirmasi pembayaran dengan klik keterangan benar. Maka otomatis transaksi akan teranggap sudah selesai dan uang sudah masuk ke Kemenlu untuk segera di proses.
Jam Layanan Kemenlu Legalisir
Ketika akan datang berkunjung ke kantor pelayanan terpadu guna legalisir Kemenlu tentu saja tidak bisa datang dengan serampangan dan sembarangan bukan. Perlu untuk memahami dan mematuhi jam layanan operasional yang anda buat oleh Kemenlu RI itu sendiri. Hal ini berkaitan untuk memudahkan kinerja pegawai Kemenlu dalam melakukan pengurusan dokumen para calon pengaju dokumen legalisir.
Nah jadi bagi yang ingin datang berkunjung ke kantor layanan terpadu Kemenlu perlu memperhatikan jadwal berikut. Waktu pelayanannya di buka pada jam kerja yaitu hanya pada hari senin sampai dengan jumat dan weekend tutup. Kemudian untuk jadwal pelayanan hari senin sampai kamis adalah pukul 08.30-12.00 siang dan buka kembali pada 13.00-16.00 WIB.
Jadwal tersebut berbeda dengan jam layanan legalisir pada hari jumat yang tutup agak lebih lama dari hari sebelumnya. Untuk pelayanan jam operasional hari jumat adalah di mulai pada 08.30-12.00 siang dan buka kembali pada 13.30-16.30 WIB. Nah bagi yang akan datang berkunjung apalagi dari luar Ibu Kota Jakarta agaknya harus memperhatikan jam layanan tersebut.
Lokasi Kantor Layanan Terpadu Kemenlu Legalisir
Setelah membahas beberapa sub ulasan di atas, maka kini agaknya perlu juga untuk memahami di mana sebenarnya lokasi layanan Kemenlu RI berada. Sehingga nantinya bagi calon pengaju dokumen legalisir Kemenlu tidak akan bingung jika sewaktu-waktu anda tuntut untuk datang ke kantornya langsung. Apalagi bagi yang berada di luar daerah menjadi sangat penting sekali lho untuk mengetahui lokasi kantor layanan Kemenlu RI berada.
Alamat Kemenlu Legalisir
Nah untuk kantor layanan pusat terpadu Kemenlu RI sendiri berada di DKI Jakarta dan lebih merujuknya pada kawasan pusat Jakarta. Kementerian Luar Negeri Lt.3, Jl. Taman Pejambon Nomor 6, Senen, RT. 09/RW. 05, kecamatan Senen, Kota Jakpus, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Itulah di atas adalah lokasi kantor terpadu untuk pelayanan Kemenlu yang bisa anda datangi jam kerja terkait.
Kemenlu Legalisir di mana
Untuk mengirimkan dokumen asli legalisasi kemenlu dan mengambil stiker asli kemenlu, anda bisa datang ke pusat pelayanan terpadu kemenlu. Pastikan ketika datang ke kantor pelayanan terpadu ini untuk tetap bersikap sopan dan mengenakan pakaian yang rapi.
Selanjutnya tidak membawa benda-benda yang di larang, mengganggu ketertiban kerja kantor dan mematuhi jam layanan yang berlaku. Hal semacam itu perlu anda perhatikan semata-mata untuk memudahkan calon pemohon legalisir dokumen untuk anda mudahkan dalam pelayanannya juga memberikan kenyamanan kerja pegawainya.
Akibat yang timbul Bila Tidak Melakukan Kemenlu Legalisir
Mengingat pentingnya legalisir Kemenlu bagi yang ingin melakukan berbagai kegiatan luar negara maka ada akibat yang timbul jika tidak melakukannya. Tentu saja yang pertama adalah tidak akan validnya dokumen pemilik untuk bisa melakukan kunjungan keluar negeri selain Indonesia. Sehingga jika tidak memiliki dokumen yang valid seperti ini maka tentu saja akan mengalami masalah dengan pihak imigrasi luar negeri.
Selain itu tidak mungkin bisa melakukan penerbangan keluar negeri dan menghambat urusan kerja, pendidikan atau pernikahan jika dokumen tidak terlegalisir. Malah bisa-bisa jika dokumen yang anda butuhkan tidak akan kami legalisir dengan baik dari Kemenlu RI maka bisa saja menggagalkan kegiatan yang anda rencanakan. Jika memaksa melakukan kegiatan tanpa legalisasi dokumen tidak akan berguna apapun karena menganggap ilegal dan itu memberatkan secara hukum.
Mengingat pentingnya legalisir Kemenlu dalam melegalisasi dokumen yang anda butuhkan oleh sebab itu lebih baik untuk mempersiapkannya dengan baik. Apalagi jika menilik pada beban biaya yang anda hadapkan, tidak begitu besar dan tergolong murah. Meski memang perlu untuk melakukan tahapan-tahapan dan menguras tenaga juga waktu, namun itu worth it untuk keamanan di luar negeri.
Cara dan Tahapan Kemenlu Legalisir Dokumen
Nah setelah mengetahui berbagai uraian mengenai pengenalan Kemenlu lebih dalam, dasar hukum kerja Kemenlu, pentingnya legalisir Kemenlu. Kemudian dokumen apa saja yang bisa anda legalisir, biaya bahkan jam pelayananan maka berikut akan kami ulas mengenai tata cara legalisir dokumennya.
1. Menyiapkan Dokumen Terkait yang Akan anda legalisir
Untuk tahapan dan cara legalisir Kemenlu yang pertama adalah menyiapkan dokumen terkait yang akan anda legalisir di kementerian luar negeri RI. Misalnya saja kasusnya ingin melakukan pengajuan tinggal guna melanjutkan pendidikan,maka perlu menyerahkan dokumen terkait pendidikan. Misalnya saja KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah, Bukti Lembaga Pendidikan Negara Tujuan, Bukti Kemampuan Bahasa Asing dan lain-lainnya.
Dokumen yang anda siapkan tersebut nantinya bisa di proses dan di ajukan pada Kemenlu. Meski perlu anda perhatikan bahwa antar keperluan kegiatan luar negeri masing-masing jenis dokumennya akan berbeda. Misalnya saja antara pengajuan studi lanjutan ke luar negeri akan berbeda dengan pengajuan dokumen pernikahan atau bahkan sertifikasi kerja.
Oleh sebab itu menjadi sangat penting untuk memperhatikan masing-masing dokumen yang akan dilegalisir sesuai kebutuhan. Meski pada dasarnya sangat perlu untuk menyiapkan dokumen sipil dasar seperti KK,KTP dan Akta Kelahiran sebagai dokumen wajib. Kemudian dokumen lainnya dapat anda sesuaikan dan anda perhatikan berdasarkan jenis kebutuhannya dan jangan lupa untuk meneliti keasliannya ya!
2. Download Aplikasi Kemenlu Legalisir Pada Play Store
Dewasa ini karena modernisasi dan teknologi sudah semakin canggih maka pengurusan dokumen legalisir Kemenlu saja sudah menggunakan aplikasi. Untuk bisa mengajukan permohonan legalisir dan pengiriman dokumen terkait untuk anda legalisir perlu mendownload aplikasinya di play store. Jadi untuk pengguna IOS sendiri memang belum bisa mendownload aplikasi ini, jadi anda harapkan jika ingin mengajukan gunakan hp jenis android.
Aplikasi Kemenlu Legalisir
Langkah pertama yang harus anda perhatikan adalah dengan install aplikasi Kemenlu pada playstore yang bernama Legalisasi Dokumen. Jika sudah berhasil terdownload maka langkah selanjutnya adalah dengan masuk ke dalam aplikasi terkait. Klik bagian keterangan belum punya akun, kemudian masukan email terkait yang aktif untuk anda gunakan.
Selanjutnya adalah masukan password dan login kembali pada akun yang sudah anda buat dengan memasukan email serta password yang ada. Kemudian klik pada bagian masuk, jika kata sandi dan email benar maka akun pengajuan Kemenlu akan menampilkan bagian utama pengajuan. Untuk selanjutnya tinggal masuk pada bagian upload dokumen, sesuai dengan dokumen yang akan anda legalisir.
3. Melakukan Pendaftaran Kemenlu Legalisir Online Melalui Aplikasi
Nah jika sudah berhasil mendownload dan membuat akun terkait maka langkah legalisir Kemenlu selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran online. Pada bagian ini tahapannya adalah dengan mengisi data pribadi akun yang dibutuhkan dan melakukan verifikasi email jika dibutuhkan. Kemudian membuat pengajuan legalisasi dokumen dengan melampirkan dokumen terkait yang dibutuhkan untuk dilegalisir.
Kemenlu Legalisir Online
Setelah melakukan pendaftaran dan pengajuan online semacam ini nantinya pihak Kemenlu bisa merekap data masing-masing pengaju sehingga lebih praktis. Hal semacam ini dirasa lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan langsung ke Kemenlu yang akan memakan waktu dan biaya. Pengajuan online ini jelas memudahkan para pengaju dokumen legalisir Kemenlu yang berada di luar kota Jakarta untuk menghemat waktu dan biaya.
4. Mengupload Dokumen yang Sudah Di Approve Kemenkumham
Untuk tata cara upload dokumen yang sudah di approve kemenkumham tidak terlalu sulit, meski ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut. Untuk yang pertama adalah wajib masuk ke aplikasi legalisasi Kemenlu yang sudah didownload melalui play store. Jika sudah maka masuk ke bagian tab menu dan klik bagian buat permohonan dan masuk ke bagian daftar upload dokumen.
Jika sudah masuk ke menu yang dimaksud diatas maka langkah selanjutnya adalah klik bagian keterangan tambah foto juga klik bagian kanan untuk pilih dokumen. Dimana pada bagian pilih dokumen disana akan tertera berbagai jenis dokumen yang bisa dilegalisir oleh Kemenlu. Misalnya seperti KK, KTP, Akta, Surat Keterangan, Ijazah, Surat Kuasa dan berbagai jenis dokumen sesuai yang sudah dijabarkan diatas.
Untuk kemudian langkah selanjutnya adalah memilih dokumen yang memang ingin untuk dilegalisir misalnya saja Ijazah dan tambahkan dokumen. Klik bagian panah kanan untuk menambahkan foto terkait atau dokumen scan yang ada untuk kemudian klik ok. Setelah memastikan dokumen yang diupload sudah jelas maka selanjutnya adalah masuk pada bagian keterangan dokumen.
Stiker Kemenlu Legalisir
Kemudian pastikan untuk mengisi keterangan foto atau dokumen yang diupload meliputi nomor pengesahan dari stiker kemenhukam. Kemudian isilah bagian nama pengesah dari nama pengesah pada stiker kemenkumham. Selanjutnya isi instansi atau lembaga dan isi bagian keterangan dokumen misalnya dokumen bolak-balik atau keterangan tertentu.
Kemudian klik tanda panah kanan dibagian kanan atas dan buat tanda tangan melalui tanda check mark dan klik contreng pada kanan atas. Pastikan juga untuk mengisi bagian kolom pertanggungjawaban dimana data yang diajukan sudah benar, kemudian klik upload. Langkah penguploadan ini membutuhkan koneksi internet yang stabil agar nantinya internet tidak terputus dan proses pengisian dimulai dari awal.
5. Menunggu Verifikasi yang Akan Masuk Ke Handphone
Tata cara pengurusan legalisir dokumen Kemenlu selanjutnya adalah setelah mengupload dokumen adalah menunggu verifikasi yang ada. Proses verifikasi sendiri biasanya tidak akan memakan waktu yang cukup lama dimana biasanya paling cepat adalah 30 menit. Meski bisa saja menunggu proses verifikasi sampai maksimal 1×24 jam.
Jadwal Kemenlu Legalisir
Dimasa pandemi jadwal legalisasi kemenlu hanya bisa di layani hari rabu dan jumat saja. Selain hari itu, pelayanan legalisasi kemenlu di tutup.
Proses Kemenlu Legalisir
Dimana proses verifikasi ini akan menjadi penentu apakah dokumen yang diajukan akan diterima atau bahkan ditolak untuk dilegalisir oleh Kemenlu. Jadi cukup mendebarkan sekali untuk menunggu proses verifikasi ini, dimana biasanya akan muncul pemberitahuan DITOLAK atau DITERIMA.
Jika misalnya saja dokumen yang diajukan ternyata mendapat balasan bahwa diterima maka calon pemohon legalisir bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu pembayaran. Namun jika memang ternyata ketika muncul notifikasi adalah DITOLAK maka perlu untuk menganalisa permasalahan penolakannya.
Legalisir Kemenkumham dan Kemenlu
Biasanya yang paling mendasar mengapa dokumen ditolak adalah dikarenakan dokumen yang dikirim tidak jelas. Kemudian masukkan nama pengesah pada dokumen, bukan pada stiker kemenkumham.
Kemudian kendala lain dokumen ditolak biasanya juga dikarenakan bukti scan atau foto dokumen kurang jelas atau blur. Oleh sebab itu pastikan untuk memberikan kualitas foto atau dokumen yang baik, nama dalam dokumen jaman sampai blur. Sebaiknya juga untuk foto stiker dari kemenkumham dibuat terpisah dengan data yang lain agar memudahkan proses verifikasi dokumen yang ada.
6. Melakukan Pembayaran dan Tunggu Notifikasi Lanjutan
Langkah dan tata cara selanjutnya dalam legalisir Kemenlu yang wajib untuk dijadikan perhatian adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang dibebankan. Dimana untuk masing-masing biaya dokumen yang harus dilegalisir pada Kemenlu adalah Rp. 25.000,- seperti yang sudah disinggung pada poin diatas.
Jika akan melegalisir dokumen lebih dari satu dokumen maka perlu untuk melipat gandakan biaya sesuai dengan jumlah dokumen. Semakin banyak dokumen yang dilegalisir maka akan semakin banyak jumlah nominal beban pembayaran yang perlu dibayarkan.
Pembayaran Kemenlu Legalisir
Dimana untuk pembayarannya sendiri bisa dilakukan melalui berbagai Bank terkait. Setelah melakukan pembayaran sejumlah dana tertentu maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan bukti pembayaran pada pihak Kemenlu.
Cara Pembayaran Kemenlu Legalisir
Setelah mengirimkan bukti pembayaran legalisasi kemenlu sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dilegalisir maka langkah selanjutnya adalah menunggu verifikasi. Dimana pihak Kemenlu nantinya akan melakukan pencocokan data dan jumlah pembayaran yang sudah dilakukan. Untuk kemudian nantinya mengirimkan notifikasi lanjutan perihal pengambilan dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenlu secara langsung.
7. Mengambil Dokumen Kemenlu Legalisir
Jika sudah melalui serangkaian tahapan diatas maka langkah selanjutnya dan menjadi tahapan terakhir adalah dengan mengambil dokumen legalisir secara langsung. Pengambilan ini dilakukan secara langsung pada kantor pusat Kemenlu RI yang ada di Jakarta sesuai dengan jam kerja yang ada.
Dimana biasanya ketika akan melakukan pengambilan dokumen legalisir Kemenlu akan diberikan angka urut pengambilan dan jam pengambilan. Yang biasanya sendiri keterangan tersebut akan diberikan berbarengan dengan adanya notifikasi pasca pembayaran yang akan dikirim via smartphone masing-masing.
Mengingat tata cara pengambilannya secara langsung ke kantor Kemenlu terkait maka akan lebih baik untuk menggunakan pakaian sopan formal. Selain itu datang tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ada agar tidak mengganggu jalannya kinerja pegawai Kemenlu.
Berapa lama Kemenlu Legalisir dokumen
Legalisasi kemenlu berapa lama ? Tergantung anda mengupload dokumen anda dan pembayaran anda ke bank yang ditunjuk. Jangan lupa billing voucer di upload supaya anda mendapatkan notifikasi tanggal pengambilan stiker legalisir kemenlu. Proses biasanya 3-4 hari. Namun agaknya memang pengambilan langsung ke kantor Kemenlu yang berada di Jakarta ini agaknya akan cukup menyita waktu yang berada di luar kota.
Hal ini dikarenakan memang Kemenlu tidak mengisyaratkan pengambilan dokumen legalisirnya untuk diturunkan pada kantor pemerintah daerah. Sehingga bagi yang ingin melakukan pengurusan legalisir dokumen luar negeri memang harus menyiapkan diri dan waktu untuk mengunjungi ibu kota.
Panduan Kemenlu Legalisir
Nah itulah diatas merupakan uraian kupas tuntas mengenai pembahasan legalisir Kemenlu yang sangat membantu bukan? dan bisa dijadikan untuk menambah informasi dan panduan legalisir kemenlu yang harus ada pahami dan ketahui.
Kemenlu Legalisir Kemenkumham
Dimana diatas sudah dijelaskan secara detail mengenai lembaga kemenkumham, lembaga Kemenlu,dasar hukum kerjanya, tata cara legalisir dokumen pada Kemenlu RI. Pembahasan dokumen apa saja yang bisa dilegalisir, biaya legalisir, keuntungan melakukan legalisir hingga tata cara pembayaran dan jam buka pelayanannya.
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal
)
3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Biro jasa resmi dan terpercaya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups