Pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), memiliki prosedur dan persyaratan yang lebih kompleks di bandingkan pernikahan sesama WNI. Hal ini di karenakan adanya perbedaan hukum dan administrasi antar negara. Oleh karena itu, banyak pasangan yang memilih untuk menggunakan jasa urus pernikahan campuran agar prosesnya lebih lancar.
Jasa Urus Pernikahan Campuran:
Jasa urus pernikahan campuran menawarkan bantuan profesional dalam mengurus segala kebutuhan administratif dan legal terkait pernikahan campuran di Indonesia. Layanan yang di tawarkan biasanya meliputi:
Konsultasi:
Memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang di perlukan.
Pengurusan Dokumen:
Membantu menyiapkan preneuptial agreement (perjanjian pra nikah) dan melegalisasi dokumen-dokumen yang di butuhkan, baik dari pihak WNI maupun WNA.
Penerjemahan Dokumen:
Menyediakan jasa penerjemahan dokumen resmi oleh penerjemah tersumpah.
Pendampingan:
Mendampingi pasangan dalam setiap tahapan proses, termasuk saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Pengurusan Izin Tinggal:
Membantu mengurus izin tinggal bagi WNA di Indonesia setelah pernikahan.
Persyaratan Menikah di Indonesia (Pernikahan Campuran):
Persyaratan menikah di Indonesia bagi pasangan campuran meliputi:
Dokumen dari Pihak WNI:
- Surat Keterangan untuk Nikah (N1) dari kelurahan.
- Surat Keterangan Asal Usul (N2) dari kelurahan.
- Surat Persetujuan Mempelai (N3) dari kelurahan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6.
- Surat keterangan sehat.
Dokumen dari Pihak WNA:
- Surat Keterangan Izin Menikah (CNI) dari Kedutaan Besar negara asal.
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah di legalisasi.
- Surat keterangan domisili.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari negara asal.
- Surat keterangan mualaf (jika di perlukan).
- Surat keterangan dari kedutaan besar yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus single atau tidak sedang dalam ikatan perkawinan.
Kelengkapan Dokumen Tambahan:
- Akta Cerai (jika pernah bercerai).
- Akta Kematian (jika pasangan sebelumnya meninggal dunia).
Prosedur Menikah di Indonesia (Pernikahan Campuran):
Pengurusan Surat Keterangan dari Kedutaan:
WNA mengurus surat keterangan izin menikah dari Kedutaan Besar negara asalnya di Indonesia.
Pengurusan Surat Keterangan dari Kelurahan:
WNI mengurus surat keterangan nikah dari kelurahan tempat tinggal.
Pendaftaran di KUA atau Kantor Catatan Sipil:
Pasangan mendaftarkan pernikahan di KUA (bagi yang beragama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim).
Pemeriksaan Dokumen:
Petugas KUA/Kantor Catatan Sipil akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Pelaksanaan Akad Nikah/Pencatatan Pernikahan:
Akad nikah di laksanakan di KUA atau pencatatan pernikahan di lakukan di Kantor Catatan Sipil.
Penerbitan Buku Nikah/Akta Perkawinan:
Pasangan menerima buku nikah (dari KUA) atau akta perkawinan (dari Kantor Catatan Sipil).
Penting untuk Di perhatikan:
- Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan KUA/Kantor Catatan Sipil setempat.
- Di sarankan untuk mengurus dokumen jauh-jauh hari karena prosesnya bisa memakan waktu.
- Menggunakan jasa urus pernikahan campuran dapat membantu memperlancar proses dan menghindari kesalahan administratif.
Dengan informasi ini, di harapkan pasangan campuran dapat mempersiapkan pernikahan mereka di Indonesia dengan lebih baik.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups