Jasa Urus Pernikahan Campuran di Indonesia Berpengalaman

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Urus Pernikahan Campuran di Indonesia Berpengalaman
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa urus pernikahan campuran – Pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), memiliki prosedur dan persyaratan yang lebih kompleks di bandingkan pernikahan sesama WNI. Hal ini di karenakan adanya perbedaan hukum dan administrasi antar negara. Oleh karena itu, banyak pasangan yang memilih untuk menggunakan jasa urus pernikahan campuran agar prosesnya lebih lancar.

Baca juga: Persyaratan Menikah Amerika di Indonesia Secara Resmi

Jasa Urus Pernikahan Campuran:

Jasa urus pernikahan campuran menawarkan bantuan profesional dalam mengurus segala kebutuhan administratif dan legal terkait pernikahan campuran di Indonesia. Layanan yang di tawarkan biasanya meliputi:

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Dibuat Oleh

Konsultasi:

Memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang di perlukan.

Baca juga: Bedanya Nikah Dan Kawin

Pengurusan Dokumen:

Membantu menyiapkan preneuptial agreement (perjanjian pra nikah) dan melegalisasi dokumen-dokumen yang di butuhkan, baik dari pihak WNI maupun WNA.

Baca juga: CNIM Validity

Penerjemahan Dokumen:

Menyediakan jasa penerjemahan dokumen resmi oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: Memahami Arti SKTH Surat Keterangan Tidak Halangan Menikah

Pendampingan:

Mendampingi pasangan dalam setiap tahapan proses, termasuk saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam

Pengurusan Izin Tinggal:

Membantu mengurus izin tinggal bagi WNA di Indonesia setelah pernikahan.

Baca juga: Orang Thailand Menikah

Jasa urus pernikahan campuran – Persyaratan Menikah di Indonesia (Pernikahan Campuran):

Persyaratan menikah di Indonesia bagi pasangan campuran meliputi:

Baca juga: Certificate Of No Impediment To Marriage Uganda

Dokumen dari Pihak WNI:

  1. Surat Keterangan untuk Nikah (N1) dari kelurahan.
  2. Selanjutnya, Surat Keterangan Asal Usul (N2) dari kelurahan.
  3. Kemudian, Surat Persetujuan Mempelai (N3) dari kelurahan.
  4. Selanjutnya, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  5. Kemudian, Fotokopi Akta Kelahiran.
  6. Selanjutnya, Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6.
  7. Kemudian, Surat keterangan sehat.

Baca juga: Memahami Certificate Of No Impediment di Keluarkan Embassy

Dokumen dari Pihak WNA:

  1. Surat Keterangan Izin Menikah (CNI) dari Kedutaan Besar negara asal.
  2. Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
  3. Selanjutnya, Fotokopi Akta Kelahiran yang telah di legalisasi.
  4. Kemudian, Surat keterangan domisili.
  5. Selanjutnya, Surat keterangan catatan kepolisian dari negara asal.
  6. Kemudian, Surat keterangan mualaf (jika di perlukan).
  7. Selanjutnya, Surat keterangan dari kedutaan besar yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus single atau tidak sedang dalam ikatan perkawinan.

Baca juga: Nikah Siri Dalam Islam Hukumnya

Kelengkapan Dokumen Tambahan:

  1. Akta Cerai (jika pernah bercerai).
  2. Akta Kematian (jika pasangan sebelumnya meninggal dunia).

Baca juga: Certificate Of No Impediment USA

Jasa urus pernikahan campuran – Prosedur Menikah di Indonesia (Pernikahan Campuran):

Pengurusan Surat Keterangan dari Kedutaan:

Selanjutnya, WNA mengurus surat keterangan izin menikah dari Kedutaan Besar negara asalnya di Indonesia.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Dalam Bahasa Inggris

Pengurusan Surat Keterangan dari Kelurahan:

Kemudian, WNI mengurus surat keterangan nikah dari kelurahan tempat tinggal.

Baca juga: Bentuk Perjanjian Pra Nikah

Pendaftaran di KUA atau Kantor Catatan Sipil:

Pasangan mendaftarkan pernikahan di KUA (bagi yang beragama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim).

Baca juga: Memahami Sample Certificate Of No Impediment To Marriage

Pemeriksaan Dokumen Jasa urus pernikahan campuran:

Petugas KUA/Kantor Catatan Sipil akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Baca juga: Scotland Certificate Of No Impediment

Pelaksanaan Akad Nikah/Pencatatan Pernikahan:

Akad nikah di laksanakan di KUA atau pencatatan pernikahan di lakukan di Kantor Catatan Sipil.

Baca juga: Certificate Of No Impediment Sweden

Jasa urus pernikahan campuran – Penerbitan Buku Nikah/Akta Perkawinan:

Pasangan menerima buku nikah (dari KUA) atau akta perkawinan (dari Kantor Catatan Sipil).

Baca juga: Perkawinan Campur Istilahnya Ialah

Penting untuk Di perhatikan:

  1. Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan KUA/Kantor Catatan Sipil setempat.
  2. Di sarankan untuk mengurus dokumen jauh-jauh hari karena prosesnya bisa memakan waktu.
  3. Menggunakan jasa urus pernikahan campuran dapat membantu memperlancar proses dan menghindari kesalahan administratif.

Dengan informasi ini, di harapkan pasangan campuran dapat mempersiapkan pernikahan mereka di Indonesia dengan lebih baik.

Baca juga: Undang Undang Pernikahan 2023

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat