Jasa Legalisir Ijazah Asing

Jasa Legalisir Ijazah Asing – adalah layanan yang terberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengesahkan keabsahan ijazah yang terterbitkan oleh perguruan tinggi ke luar negeri. Hal ini Anda perlukan jika Anda ingin melanjutkan studi atau bekerja indonesia. Berikut ini adalah informasi penting tentang jasa legalisir ijazah asing Diknas. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir ijazah pendidikan Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Jasa Legalisir Ijazah Asing

Apa itu Jasa Legalisir Ijazah

Jasa legalisir ijazah asing di Diknas adalah proses pengesahan keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri. Proses legalisasi ini dilakukan oleh Kedutaan Besar (KBRI) atau Konsulat Jenderal (KJRI) Indonesia di negara asal perguruan tinggi tersebut. Setelah itu, ijazah tersebut harus disahkan lagi oleh Kemendikbud di Indonesia.

Mengapa Ijazah Asing Harus Anda lakukan Legalisir

Legalisasi ijazah asing perlu untuk menjamin bahwa ijazah tersebut asli dan sah secara hukum Indonesia. Tanpa legalisasi, ijazah asing tidak terakui dan tidak dapat berguna untuk melanjutkan studi atau bekerja Indonesia. Legalisasi juga perlu untuk memperoleh izin tinggal atau visa kerja Indonesia.

  Ijazah Tidak Terdaftar Di Dikti: Apa Itu dan Apa Dampaknya?

Prosedur Legalisir Ijazah

Proses legalisasi ijazah terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, Anda harus mengajukan permohonan legalisasi ke KBRI atau KJRI Indonesia negara asal perguruan tinggi tersebut. Kemudian, KBRI atau KJRI akan melakukan pengecekan dan verifikasi keabsahan ijazah tersebut.

Jika ijazah tersebut ternyatakan sah oleh KBRI atau KJRI, maka KBRI atau KJRI akan menerbitkan surat keterangan legalisasi (SKL). Setelah itu, Anda harus mengajukan permohonan legalisasi ke Kemendikbud Indonesia dengan melampirkan SKL dan ijazah asli.

Setelah mendapatkan persetujuan legalisasi dari Kemendikbud, Anda akan menerima surat keterangan terkait legalisasi tersebut. Selanjutnya, ijazah asing tersebut sudah sah dan dapat berguna untuk melanjutkan studi atau bekerja Indonesia.

Biaya Legalisir Ijazah

Biaya legalisir ijazah bervariasi tergantung pada negara asal dan jenis ijazah yang akan Anda lakukan legalisasi. Namun, secara umum, biaya legalisasi berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per ijazah. Biaya tersebut sudah termasuk biaya verifikasi, legalisasi, dan administrasi.

Kesimpulan

Legalisasi ijazah adalah hal yang penting untuk dilakukan jika ingin melanjutkan studi atau bekerja Indonesia. Proses legalisasi melalui KBRI atau KJRI di negara asal dan Kemendikbud Indonesia harus Anda lakukan dengan benar dan tepat agar ijazah asing tersebut dapat berguna secara sah Indonesia. Biaya legalisasi bervariasi tergantung pada negara asal dan jenis ijazah, namun secara umum berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per ijazah.

  Kedutaan Spanyol Jakarta Alamat
admin