Jasa CITES Untuk Mengurus Berbagai Perizinan dan Dokumen

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa CITES Untuk Mengurus Berbagai Perizinan dan Dokumen
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu CITES?

Sebelum membahas jasanya, penting untuk memahami apa itu CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES adalah perjanjian internasional antara pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Maka, CITES mengklasifikasikan spesies ke dalam tiga Appendices (Lampiran) berdasarkan tingkat ancaman:

Baca juga: CITES Sarang Burung Walet: Potensi Bisnis Swift’s Nest Indonesia

Appendix I:

Spesies yang paling terancam punah dan dilarang di perdagangkan secara komersial. Perdagangan hanya di izinkan dalam kondisi luar biasa, misalnya untuk penelitian ilmiah.

Baca juga: Kayu Gaharu Kalimantan: Harta Berharga dari Jantung Borneo

Appendix II:

Spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangannya harus di kendalikan untuk menghindari pemanfaatan berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup mereka.

Baca juga: Ekspor Kupu-Kupu Ornithoptera dan Troides: Perizinan CITES

Appendix III:

Spesies yang di lindungi di negara tertentu yang telah meminta bantuan negara lain untuk mengendalikan perdagangannya.

Baca juga: Cara Ekspor Gaharu ke Mancanegara: Peluang, dan Persyaratan

Mengapa Membutuhkan Jasa CITES?

Mengurus izin CITES bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, terutama karena melibatkan peraturan internasional dan nasional yang ketat. Beberapa alasan mengapa orang atau perusahaan membutuhkan jasa CITES meliputi:

Kompleksitas Peraturan:

Peraturan CITES sangat detail dan bervariasi tergantung pada spesies, tujuan perdagangan (komersial, penelitian, konservasi), dan negara asal serta tujuan.

Dokumentasi yang Ketat:

Sehingga, Membutuhkan kelengkapan dokumen seperti izin ekspor/impor CITES, sertifikat asal (Certificate of Origin), health certificate (sertifikat kesehatan), phytosanitary certificate (sertifikat fitosanitasi), dan dokumen lain yang relevan.

Prosedur Berlapis:

Melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, hingga Badan Karantina.

Risiko Penolakan atau Penyitaan:

Kesalahan dalam pengurusan dokumen dapat mengakibatkan penolakan pengiriman, penundaan, atau bahkan penyitaan spesimen, yang berujung pada kerugian finansial dan hukum.

Memastikan Kepatuhan Hukum:

Jasa CITES membantu memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan ketentuan CITES internasional.

Lingkup Jasa CITES yang Di tawarkan

Jasa CITES umumnya menawarkan layanan yang mencakup seluruh atau sebagian dari proses berikut:

Konsultasi Awal:

Memberikan informasi dan panduan mengenai apakah spesimen yang akan di perdagangkan termasuk dalam daftar CITES, Appendix berapa, dan persyaratan umumnya.

Penilaian Kelayakan (Feasibility Study):

Menganalisis apakah spesimen dapat di ekspor/di impor secara legal berdasarkan regulasi CITES dan ketentuan nasional.

Pengumpulan Dokumen:

Membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang di perlukan, seperti:

Izin CITES (CITES Permit):

Izin ekspor/impor yang di keluarkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES di negara asal dan tujuan. Maka, Di Indonesia, ini umumnya di bawah KLHK atau KKP tergantung spesimennya.

Sertifikat Asal (Certificate of Origin).

Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Fitosanitasi (Phytosanitary Certificate):

Di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian atau Perikanan.

Dokumen Kepemilikan yang Sah:

Bukti bahwa spesimen di peroleh secara legal (misalnya, dari penangkaran yang legal, hasil budidaya, atau izin pemanfaatan).

Perizinan Usaha:

Izin usaha yang relevan dengan kegiatan ekspor/impor.

Dokumen Pengiriman:

Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).

Pengajuan Permohonan:

Mengajukan permohonan izin ke instansi terkait atas nama klien.

Koordinasi dengan Instansi Berwenang:

Oleh karena itu, Berinteraksi dengan KLHK (Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), KKP (Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut), Badan Karantina, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan.

Pendampingan Audit/Inspeksi:

Membantu klien dalam persiapan dan pendampingan saat di lakukan audit atau inspeksi oleh pihak berwenang.

Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN):

Dokumen penting untuk pengangkutan spesimen CITES.

Pembaruan dan Perpanjangan Izin:

Membantu dalam proses pembaruan atau perpanjangan izin CITES yang masa berlakunya terbatas.

Pihak yang Menawarkan Jasa CITES di Indonesia

Jasa CITES biasanya di tawarkan oleh:

Freight Forwarder:

Banyak forwarder yang memiliki di visi atau keahlian khusus dalam pengurusan dokumen ekspor/impor, termasuk CITES.

Konsultan Perizinan:

Perusahaan konsultan yang fokus pada perizinan dan regulasi terkait kehutanan, pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup.

Agen Pengurusan Dokumen Bea Cukai:

Sehingga, Beberapa agen bea cukai juga menyediakan layanan ini sebagai bagian dari paket layanan kepabeanan mereka.

Penting untuk Di perhatikan Saat Memilih Jasa CITES

Reputasi dan Pengalaman:

Pilih penyedia jasa dengan rekam jejak yang baik dan pengalaman yang terbukti dalam mengurus izin CITES.

Pemahaman Regulasi:

Pastikan mereka memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan CITES internasional dan peraturan nasional Indonesia yang relevan.

Jaringan:

Penyedia jasa yang baik memiliki jaringan yang luas dengan instansi pemerintah terkait, yang dapat mempercepat proses.

Transparansi Biaya:

Pastikan biaya yang di tawarkan transparan dan mencakup semua tahapan proses.

Legalitas:

Maka, Pastikan semua prosedur yang di lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan menggunakan jasa CITES Jangkar Groups yang terpercaya, pelaku usaha dapat mengurangi risiko, menghemat waktu, dan memastikan bahwa perdagangan spesimen tumbuhan dan satwa liar mereka di lakukan secara legal dan bertanggung jawab.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat