Hukum waris dalam Al-Qur’an merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur perpindahan kepemilikan harta seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Ketentuan ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mengandung nilai ibadah karena pelaksanaannya merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah. Oleh karena itu, memahami hukum waris menjadi kewajiban bagi setiap Muslim agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak keluarga yang ditinggalkan.
Al-Qur’an memberikan penjelasan yang sangat rinci mengenai pembagian warisan, terutama dalam Surah An-Nisa. Kejelasan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga keadilan dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Berbeda dengan hukum lain yang bersifat umum, hukum waris dijelaskan dengan angka dan bagian yang pasti, sehingga tidak memberi ruang bagi penafsiran yang dapat menimbulkan perselisihan.
Pengertian Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam adalah ketentuan syariat yang mengatur perpindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang berhak. Ilmu yang membahas secara khusus tentang warisan ini dikenal dengan sebutan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan serta berapa besar bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketetapan Allah.
Secara istilah, hukum waris Islam mencakup aturan tentang harta peninggalan, ahli waris, bagian warisan, serta syarat dan penghalang terjadinya pewarisan. Aturan ini bersumber langsung dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ para ulama, sehingga kedudukannya bersifat mengikat dan tidak boleh diubah berdasarkan keinginan pribadi atau adat semata.
Tujuan utama hukum waris dalam Islam adalah untuk mewujudkan keadilan, menjaga hak setiap anggota keluarga, serta mencegah perselisihan setelah wafatnya seseorang. Pembagian warisan tidak didasarkan pada kedekatan emosional atau kekuasaan, melainkan pada hubungan nasab, pernikahan, dan ketentuan syariat yang telah ditetapkan secara jelas.
Dengan demikian, hukum waris dalam Islam bukan sekadar aturan pembagian harta, tetapi juga merupakan bagian dari sistem sosial Islam yang menjunjung tinggi keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab. Pelaksanaannya mencerminkan kepatuhan seorang Muslim terhadap hukum Allah serta upaya menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam kehidupan keluarga.
Dasar Hukum Waris dalam Al-Qur’an
Hukum waris dalam Islam memiliki dasar yang sangat kuat karena bersumber langsung dari Al-Qur’an. Allah menurunkan ketentuan warisan secara jelas dan terperinci agar tidak terjadi perselisihan di antara manusia. Berikut adalah dasar-dasar hukum waris dalam Al-Qur’an beserta penjelasannya:
Surah An-Nisa Ayat 7
Ayat ini menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabatnya. Islam menghapus tradisi jahiliyah yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki dan menegaskan prinsip keadilan dengan memberikan hak waris kepada semua pihak yang berhak tanpa diskriminasi.
Surah An-Nisa Ayat 11
Ayat ini menjelaskan secara rinci bagian warisan untuk anak-anak dan orang tua. Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan, serta diatur pula bagian ibu dan ayah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembagian warisan didasarkan pada tanggung jawab dan peran dalam keluarga, bukan semata-mata pada jenis kelamin.
Surah An-Nisa Ayat 12
Ayat ini mengatur pembagian warisan bagi suami dan istri, serta saudara seibu. Dijelaskan pula bahwa pembagian warisan dilakukan setelah diselesaikannya wasiat dan utang pewaris. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dan tanggung jawab sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.
Surah An-Nisa Ayat 176
Ayat ini menjelaskan ketentuan warisan bagi saudara kandung dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pewaris tidak memiliki anak dan orang tua. Ayat ini melengkapi aturan warisan agar tidak ada harta yang terbengkalai dan semua kerabat yang berhak mendapatkan bagian sesuai ketentuan syariat.
Ketetapan Warisan sebagai Hukum Allah
Ayat-ayat warisan dalam Al-Qur’an ditutup dengan penegasan bahwa ketentuan tersebut adalah hukum Allah yang wajib ditaati. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris bukan hasil kesepakatan manusia, melainkan aturan ilahi yang mengandung keadilan dan hikmah bagi kehidupan umat manusia.
Prinsip-Prinsip Hukum Waris dalam Al-Qur’an
Hukum waris dalam Al-Qur’an dibangun di atas prinsip-prinsip yang kuat dan bersifat ilahiah. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pembagian warisan agar tercipta keadilan, ketertiban, dan keharmonisan dalam keluarga. Berikut adalah prinsip-prinsip hukum waris dalam Al-Qur’an beserta penjelasannya:
Warisan Merupakan Ketetapan Allah
Pembagian warisan telah ditetapkan secara langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mengubah atau meniadakan bagian yang telah ditentukan. Melaksanakan hukum waris berarti menjalankan perintah Allah, sedangkan mengabaikannya termasuk perbuatan yang menyelisihi syariat.
Prinsip Keadilan dan Keseimbangan
Keadilan dalam hukum waris Islam tidak selalu berarti pembagian yang sama, tetapi pembagian yang seimbang sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing ahli waris. Al-Qur’an menetapkan bagian yang berbeda karena mempertimbangkan kewajiban nafkah dan tanggung jawab sosial dalam keluarga.
Pengakuan Hak Laki-Laki dan Perempuan
Al-Qur’an menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas warisan. Prinsip ini menghapus praktik jahiliyah yang menafikan hak perempuan dan anak-anak, serta menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap individu.
Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan
Hukum waris dalam Al-Qur’an disampaikan secara rinci dan jelas, termasuk besaran bagian masing-masing ahli waris. Kepastian ini bertujuan untuk mencegah perdebatan, perselisihan, dan ketidakadilan yang sering muncul akibat pembagian berdasarkan kehendak manusia semata.
Mendahulukan Kewajiban sebelum Hak
Al-Qur’an menetapkan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah penyelesaian kewajiban pewaris, seperti biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Prinsip ini menegaskan bahwa hak ahli waris tidak boleh didahulukan sebelum kewajiban pewaris ditunaikan.
Menjaga Keharmonisan dan Persatuan Keluarga
Hukum waris Islam bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis setelah wafatnya pewaris. Dengan pembagian yang adil dan sesuai syariat, potensi konflik, kecemburuan, dan perselisihan dapat diminimalkan.
Larangan Berbuat Zalim dalam Warisan
Al-Qur’an melarang keras tindakan mengurangi, menambah, atau memanipulasi pembagian warisan demi kepentingan pribadi. Setiap bentuk kezaliman dalam warisan merupakan pelanggaran terhadap hak manusia dan perintah Allah.
Rukun dan Syarat Waris dalam Islam
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar proses pewarisan dianggap sah menurut syariat. Rukun dan syarat ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan hukum waris agar sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.
Rukun Waris dalam Islam
Rukun waris adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam peristiwa pewarisan. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka warisan tidak dapat dilaksanakan.
Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Kematian pewaris menjadi sebab utama terjadinya pewarisan, baik kematian secara nyata, hukum, maupun berdasarkan keputusan hakim dalam kondisi tertentu.
Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Hak waris ditentukan berdasarkan hubungan nasab, pernikahan, atau sebab lain yang diakui dalam syariat Islam.
Harta Warisan
Harta warisan adalah seluruh harta dan hak milik pewaris yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban, seperti biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
Syarat Terjadinya Warisan dalam Islam
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar proses pewarisan dapat dilakukan secara sah menurut Islam.
Pewaris Telah Meninggal Dunia
Pewarisan hanya dapat terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Selama pewaris masih hidup, pembagian harta tidak disebut sebagai warisan, melainkan hibah atau pemberian.
Ahli Waris Masih Hidup Saat Pewaris Meninggal
Ahli waris harus dipastikan masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia, meskipun hanya sesaat. Jika ahli waris meninggal lebih dahulu, maka hak warisnya gugur.
Tidak Ada Penghalang Waris
Ahli waris tidak boleh memiliki penghalang waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan terhadap pewaris, atau sebab lain yang diakui dalam hukum Islam.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat waris dalam Islam, pembagian harta warisan dapat dilakukan secara sah, adil, dan sesuai dengan syariat. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan hukum waris yang dapat merugikan salah satu pihak atau menimbulkan perselisihan dalam keluarga.
Hukum Waris Dalam Al Quran Bersama PT. Jangkar Global Groups
Hukum waris dalam Al-Qur’an merupakan ketentuan syariat yang ditetapkan secara tegas dan rinci oleh Allah untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini tidak lahir dari kebiasaan, adat, ataupun kesepakatan manusia, melainkan bersumber langsung dari wahyu yang bertujuan menjaga keadilan, ketertiban, dan keharmonisan dalam keluarga. Dengan adanya ketentuan yang jelas, Islam menutup celah terjadinya perselisihan dan memastikan bahwa setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, hukum waris Al-Qur’an menekankan pentingnya mendahulukan kewajiban sebelum hak, seperti penyelesaian utang dan pelaksanaan wasiat, agar pembagian harta tidak menzalimi pihak lain. Prinsip keadilan yang diajarkan tidak selalu berarti pembagian yang sama, tetapi pembagian yang seimbang berdasarkan tanggung jawab dan peran masing-masing ahli waris. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam tidak hanya berorientasi pada harta, tetapi juga pada nilai moral, sosial, dan spiritual.
Bersama PT. Jangkar Global Groups, pemahaman dan penerapan hukum waris dalam Al-Qur’an dapat dilakukan secara lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pendekatan yang tepat akan membantu keluarga Muslim memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga proses pembagian warisan dapat berlangsung dengan aman, adil, dan tanpa konflik. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama, hukum waris bukan hanya menjadi aturan hukum, tetapi juga sarana menjaga persaudaraan, kepercayaan, dan keberkahan dalam kehidupan keluarga.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




