Pengertian Dokumen Pernikahan
Dokumen Pernikahan – Dokumen pernikahan adalah surat atau akta resmi yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama yang menegaskan bahwa sepasang suami istri telah mendaftarkan pernikahan mereka dan sah secara hukum. Oleh karena itu, Dokumen pernikahan ini terdiri dari beberapa jenis seperti akta nikah, surat keterangan nikah, dan buku nikah. Tujuan Pernikahan Dalam Islam Secara Umum
Keuntungan Mempunyai Dokumen Pernikahan yang Sah
Memiliki pernikahan yang sah sangat penting karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
1. Perlindungan Hukum
pernikahan yang sah memberikan perlindungan hukum bagi suami istri. Oleh karena itu, Jika suatu saat terjadi masalah dalam rumah tangga seperti perceraian, hak-hak suami istri akan di lindungi oleh hukum. Memutuskan Tali Pernikahan Disebut
2. Memudahkan Urusan Administrasi
pernikahan yang sah juga memudahkan urusan administrasi seperti mendaftarkan anak di kartu keluarga, membuat paspor, dan mengurus berbagai dokumen penting lainnya yang memerlukan status pernikahan sebagai salah satu syaratnya.
3. Kemudahan Mendapatkan Hak Waris
pernikahan yang sah memberikan kemudahan bagi suami istri untuk mendapatkan hak waris ketika salah satu dari mereka meninggal dunia. Hal ini terutama berlaku jika suami istri tidak memiliki keturunan langsung.
Jenis-Jenis Dokumen Pernikahan
1. Akta Nikah
Kemudian, Akta nikah adalah pernikahan resmi yang di keluarkan oleh pihak Kementerian Agama. Kemudian, Akta nikah ini berisi data lengkap tentang pasangan yang menikah seperti nama, tanggal lahir, alamat, agama, pekerjaan, dan saksi-saksi yang hadir saat pernikahan berlangsung.
2. Surat Keterangan Nikah
Kemudian, Surat keterangan nikah adalah pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA setempat. Oleh karena itu, Surat keterangan nikah ini berisi data dasar tentang pasangan yang menikah seperti nama, tanggal lahir, dan nomor akta nikah.
3. Buku Nikah
Buku nikah adalah pernikahan yang di berikan kepada pasangan yang menikah saat mendaftar pernikahan di KUA setempat. Kemudian, Buku nikah ini berisi data dasar tentang pasangan yang menikah dan juga di gunakan sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah menikah.
Cara Mendaftarkan Dokumen Pernikahan
Untuk mendaftarkan pernikahan, pasangan harus mengajukan permohonan ke KUA setempat dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Beberapa persyaratan yang biasanya di butuhkan adalah:
1. Surat keterangan belum menikah
Surat keterangan belum menikah merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kelurahan setempat yang menegaskan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya.
2. Fotokopi KTP
Kemudian, Fotokopi KTP di perlukan sebagai identitas resmi pasangan yang akan menikah.
3. Surat keterangan cerai (jika ada)
Jika salah satu dari pasangan pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai, surat keterangan cerai di perlukan sebagai bukti bahwa status pernikahan sebelumnya sudah tidak berlaku.
Kesimpulan – Dokumen Pernikahan
pernikahan sangat penting untuk menegaskan status pernikahan secara hukum. Oleh karena itu, Pasangan yang ingin menikah harus mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA setempat dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Maka, Dengan memiliki pernikahan yang sah, suami istri akan mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam urusan administrasi serta mendapatkan hak waris ketika salah satu dari mereka meninggal dunia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups