“CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional. Yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Agar tidak mengancam kelestarian spesies tersebut. Di Indonesia, penerapannya di awasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui otoritas terkait. Untuk memastikan perdagangan di lakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kategori ini, akan menemukan berbagai informasi lengkap mulai dari pengertian, jenis-jenis spesies yang di lindungi (Appendix I, II, dan III), prosedur perizinan. Hingga tata cara ekspor dan impor satwa maupun tumbuhan yang termasuk dalam daftar CITES. Panduan di susun secara praktis untuk membantu pelaku usaha maupun individu memahami proses legal perdagangan internasional.
Banyak orang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen CITES, seperti kurangnya pemahaman terhadap klasifikasi spesies, kesalahan dokumen, atau prosedur perizinan yang kompleks. Hal ini dapat menyebabkan penolakan izin, penahanan barang, bahkan sanksi hukum.
Untuk membantu Anda menghindari kendala tersebut, tersedia juga layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan dokumen CITES yang siap membantu proses secara cepat, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga aktivitas ekspor dan impor Anda dapat berjalan lancar.”
Kegiatan perdagangan coral baik itu ke dalam maupun luar negeri harus mengurus CITES. apapun barangnya pasti membutuhkan perizinan surat persetujuan ...
Bisnis yang menggunakan kulit hewan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Kualitas Indonesia terbilang mampu bersaing, salah satunya yaitu kulit buaya. ...
Anda ingin melakukan re-export hewan untuk kebutuhan berbisnis? Tentunya wajib mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus CITES. Namun, Sekarang ini ...
Persyaratan penangkaran tokek gecko untuk export Jasa CITES umumnya menawarkan layanan yang mencakup seluruh atau sebagian dari proses perizinan Cites. ...