Legalisir

Urusan legalisasi dokumen jadi mudah dan cepat!

Jangkar Groups hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan jasa legalisir dokumen untuk berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri. Kami melayani legalisasi dokumen dari berbagai instansi, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kedutaan Besar Asing
  • Notaris

Layanan Legalisir Kami:

  • Legalisir Ijazah
  • legalisasi Akta Kelahiran
  • Legalisir Surat Nikah
  • legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Legalisir Dokumen Perusahaan
  • Dan berbagai dokumen lainnya

Mengapa Memilih Jangkar Groups?

  • Proses Cepat dan Efisien: Kami memproses legalisasi dokumen Anda dengan cepat dan efisien, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama.
  • Berpengalaman dan Terpercaya: Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen dan prosedur legalisasi.
  • Harga Terjangkau: Kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan.
  • Gratis Konsultasi: Konsultasikan kebutuhan legalisasi dokumen Anda secara gratis!

Apa itu Legalisir/Legalisasi

Legalisir atau Legalisasi adalah proses pengesahan yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa salinan sebuah dokumen (fotokopi) adalah identik dan sesuai dengan dokumen aslinya, atau untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pada dokumen resmi agar diakui secara hukum.

Secara sederhana, legalisasi dilakukan pada fotokopi untuk membuktikan bahwa fotokopi tersebut bukan palsu dan informasinya sama persis dengan yang tertera pada dokumen asli.

Catatan: Meskipun sering digunakan bergantian, dalam konteks urusan internasional, Legalisasi sering merujuk pada pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, yang biasanya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri/Kedutaan Besar negara tujuan.

Fungsi dan Tujuan Legalisir/Legalisasi

Fungsi utama legalisasi adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen dan menjamin keaslian informasinya.

Pembuktian Keaslian:

Berfungsi sebagai bukti resmi bahwa salinan dokumen (fotokopi) adalah benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya, sehingga mencegah pemalsuan.

Pengakuan Hukum:

Membuat salinan dokumen memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli dan dapat diterima untuk keperluan resmi (administrasi, hukum, akademik, dll.).

Memudahkan Proses Administratif:

Memungkinkan penerima dokumen (instansi, perusahaan, universitas) untuk memproses urusan tanpa harus selalu melihat dokumen asli.

Perlindungan Dokumen Asli:

Memungkinkan dokumen asli disimpan dengan aman, sementara salinan yang sudah di legalisasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Dokumen yang Sering Dilegalisir

Jenis dokumen yang paling umum dilegalisir meliputi:

Kategori Dokumen Contoh Dokumen
Pendidikan Ijazah, Transkrip Nilai, Rapor, Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah (Catatan Sipil), Buku Nikah (KUA).
Hukum/Bisnis Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Perjanjian, Dokumen Pengadilan.

Pihak yang Berwenang Memberikan Legalisir

Pihak yang berhak melegalisir dokumen sangat bergantung pada jenis dokumen dan tujuannya:

Instansi Penerbit Dokumen Asli:

  1. Ijazah/Transkrip: Kepala Sekolah, Dekan, atau Rektor dari institusi pendidikan yang menerbitkan.
  2. Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  3. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Berwenang melegalisir salinan dokumen di bawah tangan (yang tidak di buat di hadapan notaris) dan dokumen terkait properti, serta mengesahkan tanda tangan.

Kementerian/Lembaga Negara (Untuk keperluan luar negeri):

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk mengesahkan tanda tangan pejabat publik.
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Untuk melegalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri setelah dari Kemenkumham (atau setelah proses Apostille untuk negara anggota Konvensi Apostille).
  3. Kedutaan Besar/Konsulat Negara Tujuan: Setelah dokumen di legalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu (atau Apostille), Kedutaan Besar negara yang di tuju akan melegalisasi kembali agar di akui di negara mereka.

Kenapa Dokumen Harus Di legalisir?

Anda perlu melegalisir dokumen agar salinannya di akui secara resmi dan dapat di gunakan untuk keperluan penting, seperti:

Melamar Pekerjaan/Beasiswa:

Perusahaan atau lembaga pemberi beasiswa memerlukan jaminan bahwa kualifikasi akademik yang Anda klaim (misalnya ijazah) adalah asli dan valid.

Melanjutkan Pendidikan:

Universitas tujuan memerlukan legalisir ijazah dan transkrip nilai sebagai validasi data akademik Anda.

Mengurus Visa/Imigrasi:

Kedutaan atau otoritas imigrasi memerlukan legalisasi akta atau dokumen pribadi untuk memastikan status hukum Anda adalah sah.

Urusan Hukum atau Transaksi Penting:

Untuk memberikan kekuatan pembuktian hukum pada salinan dokumen dalam sengketa atau transaksi resmi.

Cara dan Syarat Melakukan Legalisir

Prosedur legalisir bervariasi tergantung jenis dokumen dan instansi. Namun, secara umum, langkah dan syaratnya adalah:

Persyaratan Umum:

  1. Dokumen Asli: Wajib di tunjukkan untuk di cocokkan.
  2. Salinan Dokumen (Fotokopi): Jumlah yang akan di legalisir (biasanya di siapkan beberapa lembar).
  3. Dokumen Pendukung: Kartu Identitas (KTP/Paspor), dan/atau Surat Kuasa jika di wakilkan.
  4. Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan instansi.

Prosedur Umum:

  1. Siapkan Dokumen: Fotokopi dokumen yang ingin di legalisir dan dokumen aslinya.
  2. Kunjungi Instansi Berwenang: Datang ke institusi penerbit dokumen (sekolah/kampus/Disdukcapil) atau Notaris.
  3. Verifikasi: Petugas akan meneliti dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
  4. Pengesahan: Jika sesuai, petugas/pejabat akan membubuhkan stempel basah dan tanda tangan asli di atas fotokopi.
  5. Pencatatan: Dokumen yang sudah di legalisir di catat dalam buku register instansi.
  6. Selesai: Dokumen legalisir dapat di ambil.

Masa Berlakunya Legalisir

Masa berlaku legalisir tidak seragam dan sangat bergantung pada kebijakan instansi penerima dokumen:

Ijazah/Akta:

Legalisir ijazah dan akta umumnya tidak memiliki masa berlaku yang pasti karena dokumen aslinya berlaku seumur hidup. Namun, instansi penerima terkadang meminta agar legalisir di lakukan dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun terakhir dari tanggal permohonan, terutama untuk dokumen akademik yang di gunakan untuk studi lanjut atau melamar pekerjaan.

Dokumen untuk Luar Negeri (Legalisasi):

Masa berlakunya sangat bergantung pada ketentuan negara tujuan atau instansi asing yang meminta dokumen tersebut.

Oleh karena itu, selalu di sarankan untuk memastikan kembali masa berlaku legalisir dokumen kepada pihak yang akan menerima dokumen tersebut.

SKCK Online Wonogiri

SKCK Online Wonogiri

Adi

SKCK Online Wonogiri SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ...

Cara Membuat SKCK Solo

Cara Membuat SKCK Solo

Adi

Cara Membuat SKCK Solo Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti ...

SKCK Online Klari

SKCK Online Klari: Kemudahan Membuat SKCK

Adi

SKCK Online Klari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang di ...

Batas Waktu Buat SKCK

Batas Waktu Buat SKCK

Adi

Batas Waktu Buat SKCK SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang di gunakan untuk proses administrasi tertentu ...

Pendaftaran SKCK Online Denpasar

Pendaftaran SKCK Online Denpasar

Adi

Pendaftaran SKCK Online Denpasar: Panduan Lengkap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering di butuhkan dalam berbagai ...

Aplikasi Pembuat SKCK

Aplikasi Pembuat SKCK

Adi

Aplikasi Pembuat SKCK: Solusi Mudah dan Praktis SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang di butuhkan dalam ...

SKCK Polsek Cakung Persyaratan dan Prosedur

Polsek Cakung: Persyaratan dan Prosedur SKCK

Adi

Apa itu SKCK? : SKCK Polsek Cakung SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang di keluarkan oleh ...

SKCK Di Polres Depok Persyaratan Pembuatan

SKCK Di Polres Depok Persyaratan Pembuatan

Adi

SKCK Di Polres Depok. Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau ingin melakukan pelayanan publik seperti mengurus surat izin mengemudi, ...

Cara Pembuatan KTP Elektronik Online

Cara Pembuatan KTP Elektronik Online

Adi

Pendahuluan – Cara Pembuatan KTP Elektronik Online KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang di keluarkan ...

Persyaratan SKCK TNI

Persyaratan SKCK TNI

Adi

Persyaratan SKCK TNI – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik ...