Mengurus Duplikat Akta Cerai

Adi

Updated on:

Cara mengurus duplikat akta cerai
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengurus Duplikat Akta Cerai – Tidak semua orang tahu cara mengurus duplikat akta cerai. Padahal dokumen ini memiliki manfaat yang sangat banyak di kemudian hari. Terlebih, pengurusan akta cerai bukanlah perkara mudah. Akta cerai tentu saja hanya bisa di keluarkan oleh pihak pengadilan agama di mana ketok palu perceraian berlangsung. Apakah harus pasrah jika dokumen akta cerai hilang, dan akan di butuhkan ketika menikah lagi?

manfaat duplikat akta cerai

Namun, masalah lain juga bisa muncul. Apa yang harus di lakukan apabila nomor akta cerai tidak ada dan akta cerai juga sudah hilang karena proses perceraian yang sudah lama. Padahal, akta cerai di butuhkan misalnya ketika ingin mengurus akte jual beli tanah. Simak hingga akhir artikel penjelasannnya. Melihat masalah di atas jangan khawatir, saat ini ada banyak cara bisa di tempuh. Anda akan mengurus akata cerai yang hilang secara mandiri atau dibantu jasa pengurusan akta cerai seperti PT Jangkar Global Groups adalah solusi terbaik.

Melihat rentetan prosedur yang harus dilewati untuk membuat duplikat akta cerai yang tercecer. Meski, syarat mengajukan permohonan sebenarnya bukanlah perkara sulit, tetapi tetap butuh waktu dan tenaga untuk mengurusnya. Terpenting, siapkan semua dokumen yang di butuhkan dan biro jasa pengurusan dokumen seperti akta cerai akan membantu Anda mendapatkannya. Sebagaiaman dikutip dari laman sippn.menpandotgodotid, laman resmi MenpanRB di sebutkan bahwa adapun persyaratan yang harus di siapkan pemohon dalam membuat permohonan duplikat akta cerai antara lain.

syarat pembuatan duplikat akta cerai

  • Menyiapkan identitas pemohon berupa KTP pemohon
  • Menyiapkan copyan akta cerai apabila akta cerai akan dibuat duplikat karena mengalami rusak, bukan karena hilang
  • Mengambil surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat berdasarkan alamat domisili sesuai yang tertera di KTP
  • Mengambil surat keterangan dari polisi setempat yakni surat keterangan hilang

Adapun prosedur atau mekanisme pengajuan permohonan duplikat akta cerai antara lain:

  • Semua berkas persayaratan untuk meminta duplikat akta cerai harus lengkap
  • Masukkan berkas permohonan tersebut ke meja tiga PTSP
  • Setelah verifikasi semua berkas yang di minta, petugas layanan akan membuat duplikatnya lalu di tandatangani pihak panitera pengadilan agama
  Prosedur Ganti Nama Akta

Adapun prosedur atau mekanisme pengajuan permohonan duplikat akta cerai antara lain

Untuk waktu penyelesaian permohonan biasanya hanya berlangsung sehari. Namun, berbeda lagi jika ingin melakukan legalisasi duplikat akta cerai yang hilang yang membuktikan bahwa duplikat terrsebut adalah asli dan sah. Di bawah ini adalah syarat legalisasi akta cerai yang hilang yang di lakukan di bagian kepaniteraan pengadilan.

  1. Serahkan surat keterangan yang di ambil di kantor desa atau kelurahan yang sudah menerangkan bahwa pemohon sejak terjadinya perceraian sampai proses pengajuan permohonan duplikat akta cerai di nyatakan belum pernah melangsungkan pernikahan.
  2. Serahkan surat keterangan hilang atau surat keterangan karena rusak akta cerai yang di ambil di kepolisian setempat.
  3. Bayar biayanya yakni membayar Penerimaan negara bukan pajak alias PNBP.

Mengurus Duplikat Akta Cerai Pengadilan Agama

Membahas soal duplikat akta cerai pengadilan agama harus melihat konteks kasusnya. Ada pasangan yang bercerai dan menginginkan duplikat akta cerai karena memang hilang atau rusak, tetapi salah satunya tahu tanggal perceraiannya dan nomor aktanya, tetapi bagaimana jika pernikahan tersebut sudah lama, pemiliknya sudah lupa tanggal dan waktu pernikahannya, padahal akta cerai sangat di butuhkan, adakah solusi atas kasus tersebut? Simak penjelasan di bawah.

  Penetapan Ganti Nama Tercepat di Pengadilan

DUPLIKAT AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA

Akta perceraian untuk pasangan beragama Islam

Di kutip dari laman hukumonline di sebutkan bahwa apabila perceraian yang terjadi antara pemeluk agama Islam di nyatakan sah apabila sudah ada keputusan dari pengadilan agama dan sudah memiliki kekuatan tetap. Karena itu, panitera punya kewajiban memberikan salinan tersebut kepada pegawai yang bertugas mencatat perceraian di tempat perceraian berlangsung. Selanjutnya di catatkan dalam buku pendaftaran. Selanjutnya pencatatan di lakukan di dinas catatan sipil kota atau kabupaten pemohon. Jika semua prosedur selesai, barulah di terbitkan akta cerai dan di berikan pada pasanagn yang bercerai.

Akta cerai pemohon selain beragama Islam

Jika pasanagan yang bercerai bukan beragama Islam, maka perceraian dinyatakan sah jika saat proses pendaftarannya dilakukan di tempat pencatatan kantor pencatatan dan dilakukan pegawai pencatat. Setelah itu, barulah panitera pengadilan mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang sudah sah berkekuatan hukum pada petugas pencatat. Untuk selanjutnya dicatat pada buku pendaftaran.

Akta perceraian untuk pasangan beragama Islam

Mendapatkan salinan cerai yang hilang, tetapi tanggal pernikahan dan nomor akta cerainya tidak ada, tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan secara rinci. Untuk syarat membuat akta atau duplikat akta yang hilang atau rusak di atur dinas catatan sipil di setiap daerah. Namun, secara umum seperti yang dijelaskan dalam portal Dispendukcapil jember dikatakan bahwa meski tidak ada nomor akta cerai pada salinan akta cerai yang hilang, maka kutipan duplikat akta cerai masih tetap bisa diterbitkan dengan sejumlah syarat yang harus di siapkan.

Dalam portal tersebut di jelaskan bahwa Undnag-undang administrasi kependudukan No 24 tahun 2013 tidak memberikan penjelasan atas kasus tidak adanya nomor akta. Yang paling penting hanya mengajukan permohonan pembuatan duplikat akta cerai, yang juga bisa di bantu oleh jasa pengurusan akta cerai PT Jangkar Global Groups, dengan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:

  1. Siapkan FC akta pencatatan sipil
  2. Lampirkan FC KK dan foto copy KTP pemohon
  3. Lampirkan surat kehilangan dari polisi dan lampirkan akta yang rusak
  4. Membuat surat kuasa dengan materai 6000 jika pemohon menguasakan
  5. Lampirkan surat nikah bisa juga surat cerai bahkan bisa pakai surat kematian
  6. Jika permohonan berupa ganti nama, maka lampirkan surat SKBRI atau surat bukti kewarganegaraan RI
  7. Lampirkan FC KK maupun KTP orang tua apabila masih hidup atau FC akta kematian, jika kedua orangtua sudah meninggal
  8. Melampirkan surat keputusan pengadilan jika sudah ada perubahan akta
  Aturan Ganti Nama Yang Mengikuti Aturan Dan Etika Profesi

Akta cerai pemohon selain beragama Islam

Semua data tersebut bisa langsung di bawa ke Dispendukcapilbagian pencatatan sipil di setiap daerah pemohon.

Biaya Mengurus Duplikat Akta Cerai

Untuk pembayaran biaya duplikat akta cerai, maka ini masuk dalam ranah prosedur pengambilan produk di pengadilan, mulai dari pengambilan akta cerai, mengambil salinan putusan atau penetapan penagdilan, hingga membayar  penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Terkait biaya yang harus di keluarkan ketika mengambil, akta cerai dan  salinan atau duplikat akta cerai sebenarnya tidaklah mahal, maka biayanya untuk mengambil akta cerai hanya Rp10 ribu saja. Sedangkan biaya untuk mengambil duplikatnya hanya Rp500 rupiah per lembar. Untuk lebih jelasnya sebagaiman diatur dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2019 tertanggal 28 Januari dirinci bahwa:

  1. Biaya akta cerai sebesar Rp10 ribu
  2. Biaya pengambilan salinan putusan cerai adalah Rp500 per lembar
  3. Biaya pengambilan salinan penetapan Rp500 per lembar

BIAYA DUPLIKAT AKTA CERAI

Untuk biaya ini tentu belum masuk bayar jasa pengurusan akta cerai. Meski harus membayar biaya tambahan, tetapi penting sekali memilih jasa pengurusan dokumen karena Anda tidak perlu ke kantor polisi, lalu ke Kantor Dispendukcapil, dan melewati berbagai prosedur. Menggunakan biro jasa berpengalaman seperti Jangkar Global Groups, akan di bantu tim yang sudah berpengalaman dan terpercaya.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor