Cara Membuat Sim Internasional – Pernahkah Anda melihat ada orang Indonesia yang berkunjung ke luar negeri dengan santainya menyetir mobil maupun mengendarai motor bahkan melakukan touring bersama, begitupun warga negara asing yang ada di Indonesai terlihat tanpa hambatan menyetir? Apakah mereka juga menggunakan surat izin mengemudi supaya tidak kena tilang?
Ternyata ada yang di namakan SIM internasional yang nama SIM tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia saja, tetapi juga di luar negeri. Meski begitu, SIM yang berlaku di satu negara tidak dapat di gunakan di negara lainnya. SIM internasional ini bisa diurus secara online atau kamu juga bisa menggunakan biro jasa SIM Internasional di PT Jangkar Global Groups.
Dijamin hemat waktu dan tenaga. Cukup Anda persiapkan dokumen persyaratan membuat SIM internasional yang selanjutnya akan kami urai dalam artikel ini. Di jamin biayanya terjangkau, SIM internasional Anda tiba di tempat Anda dengan aman dan tepat waktu, dan pastinya asli.
Secara umum Cara Membuat Sim Internasional terbagi dua
Sebagaimana di ketahui kalau secara umum SIM terbagi menjadi dua yakni SIM internasional dan SIM domestik. Bahkan SIM domestik tanpa perlu SIM Internasional juga bisa di gunakan di negara-negara ASEAN.
Ini sesuai dengan perjanjian yang di tandatangani antara negara-negara ASEAN pada tahun 1985 silam di Kuala Lumpur Malaysia yakni perjanjian pengakuan surat izin mengemudi dalam negeri.
Perjanjian ini sendiri di tandatangani oleh sejumlah negara ASEAN seperti Indonesia, negara Malaysia, hingga Singapura dan Brunei serta Filipina juga Thailand. Namun, pada 1997 kembali bertambah yakni negara Vietnam, Laos, hingga Myanmar. Tetapi pada tahun 1997 kembali bergabung negara Kamboja yang menyetujui SIM Domestik bisa di gunakan tanp perlu SIM Internasional.
Meski ada kebebasan, tetapi tetap ada aturan tertentu yang harus dijalankan. Ketika menggunakan SIM internasional di Singapura hanya berlaku selama 12 bulan sejak datang di Singapura. Tetapi, jika tetap ingin berkendara maka harus membuat SIM lokal Singapura.
Demikian juga aturan yang ada di Malaysia. Jika WNI ingin berkendara sendiri di Malaysia, maka harus punya SIM internasional dan SIM Indonesia yang masih aktif. Aturan yang di berlakukan sejak 2018 ini juga menagtakan bahwa WNI yang tidak punya SIMinternasional bisa mnegurus SIM lokal Malaysia yang bisa di dapatkan di institut mengemudi Malaysia.
Sementara itu, SIM internasional sendiri wajib di miliki oleh mereka yang ingin berkendara di luar negara ASEAN misalnya di Amerika Serikat. SIM tersebut juga berlaku pada negara yang menerbitkan SIM internasional tersebut yang merupakan hasil kesepakatan Konvensi Wina tahun 1968. Saat ini ada 92 negara yang mengakui dan menyetujui perjanjian tersebut.
Persyaratan untuk Cara Membuat Sim Internasional
Nah, bagaimana cara membuat Sim internasional terutama bagi mereka yang suka touring ke luar negri pakai mobil maupun motor. Saat ini sudah bukan hal sulit lagi, sebab bisa di urus secara online. Tetapi, perlu di ketahui, jika pembuatan SIM internasional ini di buat di Korlantas Polri yang ada di ibukota Jakarta yang memang sebelumnya pembuatan SIM ini di lakukan di ikatan motor Indonesia, jadi kalau lokasi Anda jauh, saatnya menggunakan biro jasa SIM internasional.
Untuk syarat membuat SIM internasional ini tidaklah sulit. Beberapa dokumen di bawah ini harus kamu siapkan sebelum mengunggahnya di laman korlantas polri.
- Siapkan SIM yang asli atau SIM domestic
- Lampirkan kartu tanda penduduk atau KTP asli
- Lampirkan paspor asli
- Print atau capture bukti pendaftaran yang sudah kamu lakukan di Korlantas Polri, termasuk bukti pembayaran
- Untuk warga asing, melampirkan KITAP atau kartu izin tinggal tetapnya.
Semua dokumen yang di butuhkan kemudian unggah di laman siminternasionaldotkorlantaspolridotgodotid. Ikuti semua petunjuk yang ada di situs tersebut dan jangan lupa screenshoot setelah sukses melakukan pendaftaran. Nah demikian penjelasan singkat cara membuat SIM internasional secara online. Ingat file yang kamu unggah harus berukuran maksimal 500 KB.
Cara Membuat Sim Internasional Untuk WNA
Sebagaimana di kutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri dikatakan bahwa ada sejumlah persyaratan dalam membuat SIM Internasional untuk SIM baru. Tidak hanya berlaku untuk cara membuat si internasional untuk WNA tetapi juga warga negara Indonesia yang akan mengemudi di luar negeri. Di bawah ini sejumlah dokumen yang harus di persiapkan.
- Menyiapkan KTP asli pemohon beserta copyan KTP sebanyak 1 lembar. Jika pemohon adalah WNA melampirkan KITAP asli dan copyannya sebanyak 1 lembar sedangkan pemilik KITAS tidak di layani.
- Melampirkan SIM nasional yang asli dan masih aktif beserta foto copynya sebanyak 1 lembar
- Melampirkan paspor asli dan copyannya sebanyak 1 lembar
- Menyiapkan foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar foto berwarna biru. Foto yang terlampir bagi pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer. Foto yang dilampirkan sebanyak 4 lembar.
- Untuk foto ini harus memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Foto yang terlihat hanya dua kancing dari kemeja yang di pakai, tidak boleh pakai kemeja atau hijab putih
- Tidak boleh menggunakan kacamata dan lensa
- Tidak bisa menggunakan foto hitam putih
- Jangan lupa wajah dihadapkan ke kamera
- Siapkan materai 600 1 lembar
- Untuk WNA yang merupakan staf kedutaan maka wajib melampirkan KITAP, bisa juga pakai KTP, atau gunakan ID Korps diplomatik dan lampiran surat rekomendasi pihak kedutaan
Jangan lupa ada biaya yang harus di bayarkan ketika membuat SIM internasional. Hal ini sesuai dengan perintah peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010. Disebutkan bahwa untuk membuat SIM internasional yang baru maka membayar biaya Rp250 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan di kenakan tarif Rp225 ribu. Itu tadi syarat yang harus di penuhi ketika ingin membuat SIMinternasional bagi WNA.
Cara Membuat Sim Internasional Di Jakarta
Adapun cara membuat sim internasional di Jakarta tentu sangatlah mudah apalagi saat ini sudah bisa di lakuakn secara online, bahkan bisa di bantu biro jasa SIMinternasional seperti PT Jangkar global groups.
Sebagai informasi tambahan, warga negara Indonesia yang mau mengendarai mobil maupun motor di Indonesia bisa langsung buat SIM nasional atau SIM domestik yang ada di Satpas Polda Metro jaya Jakarta, atau di masing-masing polda di mana WNA tersebut berada.
Setiap pemohon wajib untuk hadir dan mengisi formulir pendaftaran, kemudian mengisi tanda tangan, juga berfoto dan pengambilan sidik jari, sebagai database Polri. Karena sifatnya wajib, maka tidak bisa di wakilkan. Ingat, setiap persyaratan wajib dilengkapi sebelum ke tempat pembuatan SIM supaya bisa cepat selesai.
Kira-kira hanya butuh waktu sekitar 15 menit saja. Baik untuk perpanjangan maupun buat yang baru, syarat untk SIM internasional ini sama. Untuk masa berlakunya hanya tiga tahun sejak dikeluarkan. Jika sudah lewat maka wajib diperpanjang.
Cara Membuat Sim Internasional Di Luar Negri
Sementara itu untuk cara buat SIMinternasional di luar negeri sebenarnya tidak harus berada di luar negeri untuk mengurusnya. Meski disebut SIM internasional, tetapi pembuatannya tetap di lakukan di Indonesia yakni Mabes polri. Jadi, Anda yang berada di luar provinsi, tepat sekali kalau memilih biro jasa SIM internasional seperti PT Jangkar Global groups.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id