Bisakah hutang piutang menjadi dasar gugatan wanprestasi?

Bella Isabella

Bisakah hutang piutang menjadi dasar gugatan wanprestasi?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Saya meminjamkan sejumlah uang kepada rekan bisnis untuk modal proyek dengan perjanjian tertulis dan bunga bulanan. Namun, hingga batas waktu yang di sepakati, rekan saya tidak membayar pokok maupun bunga meskipun sudah di somasi berkali-kali. Bisakah hutang piutang ini menjadi dasar gugatan wanprestasi di pengadilan? Bagaimana cara agar asetnya tidak dipindahtangankan selama proses hukum?

INTISARI JAWABAN:

Secara hukum, perjanjian utang piutang yang di buat secara sah merupakan undang-undang bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu, ia telah melakukan wanprestasi. Kreditur berhak menggugat ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, hingga bunga. Agar aset debitur tidak di gelapkan, kreditur dapat mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik debitur sebagaimana di atur dalam Pasal 227 HIR.

Analisis Hukum Wanprestasi dan Kekuatan Mengikat Perjanjian

Dalam dinamika hukum perdata di Indonesia, hubungan hukum yang lahir dari sebuah kesepakatan tertulis memiliki kedudukan yang sangat kuat. Merujuk pada asas Pacta Sunt Servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di sebutkan bahwa semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, ketika seseorang menandatangani perjanjian utang piutang, ia secara otomatis menyerahkan sebagian kebebasannya untuk terikat pada pasal-pasal di dalamnya, termasuk kewajiban pengembalian tepat waktu.

Dalam kasus yang sering terjadi, seperti yang terpotret dalam sengketa antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk modal proyek, kegagalan membayar utang sering kali bukan di sebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure), melainkan murni kelalaian. Pasal 1238 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur di nyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan itu mengakibatkan debitur harus di anggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan. Jika dalam kontrak sudah di tentukan tanggal jatuh tempo, maka demi hukum debitur sudah di anggap wanprestasi tanpa perlu somasi tambahan, meskipun dalam praktik peradilan, pemberian somasi tetap di anjurkan sebagai bukti itikad baik kreditur.

Dampak dari kelalaian ini memberikan hak bagi kreditur untuk menuntut ganti rugi yang meliputi tiga unsur: biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden, en interessen). Sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak di penuhinya suatu perikatan mulai di wajibkan, bila debitur, walaupun telah di nyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. Hal ini mencakup kerugian materiil berupa uang pokok yang tidak kembali, serta kerugian immateriil yang seringkali timbul akibat beban pikiran atau hilangnya peluang usaha lain bagi kreditur.

  Polemik Kontrak Berbahasa Indonesia dengan Pihak Asing

Prosedur Gugatan dan Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan

Ketika seluruh upaya persuasif seperti musyawarah untuk mufakat maupun pemberian surat peringatan atau somasi tidak lagi membuahkan hasil yang di harapkan, maka langkah litigasi melalui pengajuan gugatan wanprestasi menjadi jalan hukum terakhir yang dapat di tempuh oleh kreditur. Dalam menyusun sebuah gugatan, aspek fundamental yang harus di perhatikan adalah kemampuan kreditur untuk merekonstruksi peristiwa hukum secara jelas di hadapan majelis hakim. Hal ini di mulai dengan membuktikan adanya hubungan hukum yang sah antara para pihak, yang biasanya lahir dari sebuah kesepakatan atau perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut merupakan bukti otentik bahwa antara penggugat dan tergugat memang terikat dalam suatu kewajiban hukum yang harus di taati bersama.

Selain menunjukkan adanya perjanjian, kreditur juga memikul beban untuk membuktikan bahwa hak yang ia tuntut memang benar-benar telah terealisasi di masa lalu. Dalam konteks utang piutang, hal ini di buktikan melalui adanya penyerahan dana atau aset secara nyata dari pihak kreditur kepada pihak debitur. Tanpa adanya bukti tertulis yang kuat atau setidaknya pengakuan yang tegas dari pihak lawan, sebuah gugatan akan sangat rentan untuk di tolak oleh pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum perdata yang menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa, sehingga kehati-hatian dalam menyusun dalil gugatan serta kelengkapan dokumen menjadi kunci utama keberhasilan perkara.

Dalam praktiknya, tuntutan hukum yang di ajukan oleh kreditur tidak hanya terbatas pada pengembalian utang pokok semata. Kreditur memiliki hak konstitusional untuk menuntut pelunasan utang pokok, yaitu sejumlah dana yang secara nyata dipinjamkan dan belum di kembalikan sesuai dengan nilai nominal yang di sepakati. Namun, kerugian yang di derita kreditur akibat keterlambatan pembayaran sering kali melampaui nilai pokok tersebut. Oleh karena itu, hukum memberikan ruang bagi kreditur untuk menuntut kompensasi tambahan berupa bunga konvensional, asalkan besaran bunga tersebut telah di cantumkan dan di sepakati secara eksplisit di dalam kontrak yang mereka buat sebelumnya.

  Hak Harta Bersama Setelah Perceraian

Jika di dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatur mengenai sanksi atau denda keterlambatan, maka hal tersebut di kategorikan sebagai denda wanprestasi. Denda ini berfungsi sebagai bentuk hukuman kontraktual atas kelalaian debitur dalam memenuhi janji tepat pada waktunya. Namun, dalam situasi di mana para pihak tidak memperjanjikan bunga secara spesifik, hukum tetap memberikan perlindungan melalui apa yang di sebut sebagai bunga moratoir. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bunga legal sebesar enam persen per tahun dapat di tuntut sebagai ganti rugi atas keterlambatan pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, sebagai bentuk keadilan bagi kreditur yang uangnya tertahan dan tidak dapat di putar untuk kepentingan ekonomi lainnya.

Urgensi Sita Jaminan untuk Mengamankan Hak Kreditur

Salah satu risiko terbesar dalam menggugat perkara perdata adalah memenangkan putusan di atas kertas, namun tidak bisa mengeksekusinya karena aset debitur sudah habis atau di sembunyikan. Untuk mengantisipasi hal ini, hukum acara perdata mengenal lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Berdasarkan Pasal 227 HIR, jika terdapat persangkaan yang beralasan bahwa seorang debitur akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barang-barangnya, maka ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan agar di letakkan sita atas barang tersebut sebagai jaminan.

Sita jaminan dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik debitur, seperti tanah dan rumah. Syaratnya, kreditur harus merinci identitas aset tersebut secara jelas (nomor sertifikat, lokasi, luas) dalam gugatannya. Jika hakim mengabulkan permohonan sita ini, maka secara hukum aset tersebut “terkunci” dan tidak dapat di jual, di hibahkan, atau di jadikan jaminan utang lain sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini sangat krusial karena sering kali debitur menggunakan alasan tidak memiliki uang untuk menghindar dari kewajiban, padahal ia masih memiliki aset properti yang bernilai tinggi. Dengan adanya sita jaminan, jika nantinya debitur tetap tidak mau membayar secara sukarela setelah putusan, aset yang telah di sita tersebut dapat langsung di lelang oleh negara untuk melunasi utang kepada kreditur. Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi kreditur dalam mendapatkan kembali hak-hak ekonominya yang tercederai oleh perbuatan wanprestasi.

Bisakah hutang piutang menjadi dasar gugatan wanprestasi?

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, hutang piutang yang lahir dari sebuah kesepakatan atau perjanjian sangat jelas dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Hal ini didasarkan pada asas Pacta Sunt Servanda dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketika salah satu pihak, dalam hal ini debitur, tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang sesuai dengan waktu yang telah d iperjanjikan, maka secara yuridis ia telah melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi. Sebagai contoh nyata, kita dapat merujuk pada Putusan Nomor 114/Pdt.G/2025/PN Pal, di mana sengketa timbul karena adanya kewajiban pembayaran yang tidak di penuhi oleh pihak tergugat meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya. Dalam perkara tersebut, pengadilan menjadi sarana bagi kreditur (penggugat) untuk menuntut haknya kembali karena debitur di nilai telah melalaikan kewajiban hukumnya.

  Kasus Perdata Dan Pidana

Proses gugatan wanprestasi ini memungkinkan kreditur untuk menuntut tidak hanya pengembalian uang pokok, tetapi juga bunga dan ganti rugi atas keterlambatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam konteks Putusan Nomor 114/Pdt.G/2025/PN Pal, terlihat bahwa instrumen hukum ini di gunakan untuk memberikan kepastian bagi pihak yang di rugikan agar memperoleh pemulihan ekonomi. Gugatan ini menjadi relevan ketika upaya somasi atau peringatan telah di berikan namun tetap tidak di indahkan. Dengan menjadikan putusan tersebut sebagai patokan, dapat di pahami bahwa setiap hubungan hutang piutang yang tidak berjalan sesuai kesepakatan memiliki konsekuensi hukum yang dapat di paksakan melalui jalur litigasi. Hakim akan memeriksa bukti-bukti adanya perikatan dan bukti penyerahan uang untuk memastikan bahwa dalil wanprestasi tersebut benar-benar beralasan menurut hukum, sehingga kedudukan kreditur terlindungi dari itikad buruk debitur yang sengaja menunda-nunda pembayaran.

Kesimpulan

Perjanjian utang piutang yang di buat secara tertulis memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak boleh di abaikan begitu saja oleh debitur. Kegagalan membayar utang tepat waktu merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 1243 dan 1338 KUHPerdata. Proses gugatan di pengadilan tidak hanya berfungsi untuk menetapkan status hukum kelalaian debitur, tetapi juga sebagai sarana pemulihan kerugian melalui pembayaran utang pokok, bunga, denda, dan ganti rugi.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Wanprestasi atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Wanprestasi dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella