Polemik Kontrak Berbahasa Indonesia dengan Pihak Asing

Pernahkah Anda mendengar ada kasus pembatalan kontrak bernilai jutaan dollar karena adanya polemik kontrak berbahasa Indonesia dengan pihak asing? Kasus ini pernah menuai polemik karena terjadinya pelanggaran ketentuan wajaib penggunaan bahasa Indonesia.

Merujuk kasus pembatalan kontrak ini, orang mungkin akan teringat dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine AM Ltd. Landasan hukumnya ada pada penerapan undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Pada kasus pembatalan kontrak Nine AM Ltd dengan Bangun Karya di atas, saat itu majelis hakim di semua tingkat pengadialn menerapkan pasal 31 ayat satu undang-undang Bahasa, sebagai penyebab terlarang yang terlarang dalam membuat perjanjian.

 

Polemik Kontrak Berbahasa Indonesia

POLEMIK KONTRAK KERJA BERBAHASA INDONESIA

Sementara itu, kewajiban menggunakan bahasa Indoensai dalam perjanjian ataus ebuah nota kesepahaman yang melibatkan tidak hanya lembaga Negara tetapu juga instansi pemerintah RI, serta lembaga swasta maupun perseorangan warga Negara Indonesia, tertuang dalam pasal 31 ayat 

Berdasarkan landasan hukum ini, majelis hakim akhirnya memutuskan dua gugatan BKPL bahwa kontraknya dengan Nine AM Ltd batal demi hukum di kabulkan bahkan hingga tingkat kasasi. Tampaknya, hakim memang lebih fokus pada sebab terlarang dan mengesampingkan argumentasi lain yang di ajukan pemohon atau penggugat.

Baca juga : jasa penerjemah dokumen kontrak kerja perusahaan 

 

HUKUM POLEMIK KONTRAK

 

PERBEDAAN PENDAPAT  TENTANG POLEMIK KONTRAK KERJA

Dalam berbagai hal, sangat wajar apabila terjadi perbedaan pandangan terpenting harus di kuatkan dengan argumentasi yang benar. Sama halnya dengan kasus Nine AM Ltd ini. Di kalangan para ahli terjadi perbedaan pandangan.

  BAGAIMANA STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK

Sebagaimana di kutip dari laman hukum online, dosen Sekolah tinggia Hukum Indonesia Aria Suyudi mengatakan, adanya kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia atau hanya menggunakan bahasa asing tetap di anggap sah oleh pengadilan dengan dasar KUHPerdata.

 Aria mengatakan sduah melakukan riset khusus soal kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam kontrak perdata memengaruhi aspek privat komersial. Dia juga berusaha membuktikan efektivitas pasal 31 undang-undang Bahasa pasal 31 yang jadi landasan hukum hakim.

 

UU POLEMIK KONTRAK KERJA

 

CONTOH KASUS POLEMIK KONTRAK KERJA

Berikut ini beberapa putusan hakim yang menjadikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai hal yang tidak wajib dalam kontrak. Hal inipun menjadikan polemik kontrak berbahasa Indonesia dalam perjanjian kerjasama masih menimbulkan perbedaan pandangan.

Meski demikian, berikut ini beberapa contoh putusan hakim yang membahas Undang-undang Bahasa dan mengabaikan pasal 31 undang-undang bahasa.

  • Gugatan Gunawan Halim pada PT ISS Facility Services
  • Perlawanan PT Kerui Indonesia pada badan arbitrasi Nasional dan PT Agung Glory
  • Alexander William Ford menggugat man lee ford cheung

Pandangan akademis tentang polemik kontrak

Pandangan akademisi dari dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Aria Suyudi bahwa peraturan presiden nomor 63 tahun 2019 mengenai penggunaan Bahasa Indonesia. Sudah mereduksi pasal 31 ayat 1 undang-undang bahasa menjadi sesuatu formalitas, tentu ini akan membingungkan.

Sementara itu perpres bahasa menjadi satu-stunya yang memberikan penjelasan teknis lebih lanjut undang-undang bahasa ini, sesuai dengan mandate pasal 40 ndang-undang bahasa.

Pasal

Sedangkan Aria sendiri merujuk pada perpres bahasa pada pasal 26 yang memberikan isyarat tidak mutlak. Menggunakan kewajiban bahasa Indonesia dalam kontrak kerjasama atau pejanjian.

Dalam pasal 26 ayat tiga di sebutkan bahwa bahasa asing bisa di jadikan padanan terjemahan bahasa Indonesia bisa juga di pakai. Alasannya demi menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak luar atau pihak asing. Selanjutnya baik padanan ataupun terjemahan arus di tandatangani bersamaan.

  Periode Jabatan Kepala Daerah yang Problematik

CONTOH KASUS POLEMIK KONTRAK KERJA

 

POLEMIK KONTRAK BERBAHASA INDONESIA 

Pengaturan bahasa dalam kontrak perjanjian hanya di pakai jika kerjasama di lakukan dengan pihak asing, seperti yang tertuang dalam pasal 26 ayat 4.

Pilihan bahasa yang mengatur perjanjian hanya ada apabila melibatkan pihak asing sehingga di sepakati bersama para pihak. Hal itu jelas dalam Pasal 26 ayat (4).

Aria justru mengatakan polemik kontrak berbahasa Indonesia dalam perjanjian kerjasama dengan pihak asing yang ada dalam undang-undang bahasa. Sejak awal hanya berkaitan dnegan aspek kebudaayan saja dan tidak termasuk di dalamnya privat komersial.

Kewajiban penggunaan bahasa indonesia 

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam UU bahasa hanya di anggap sebagai norma wajib tetapi tanpa sanksi. Inilah yang kemudain di sebut lex imperfect, karena pelanggaran yang di lakukan tidak bisa serta merta di berikan sanksi.

 

POLEMIK KONTRAK BERBAHASA INDONESIA 

 

Dalam peraturan ini juga tidak tuntas pembatasannya. Termasuk aturan, bahwa UU bahasa tidak membahas mengenai perjanjian antara orang yang tidak mampu menggunakan bahasa Indonesia tetapi ada objek perjanjian justru ada di Indonesia.

Hukum

Sehingga di sarankan harus di jelaskan dalam undang-undang bahasa bahwa kontrak komersial hukum perdata tidak berlaku. Sebab hal iitu hanya protokol kenegaraan saja, sebab sudah ada perpres yang mengaturnya. Jika ada lagi masalah terjemahan, hanya di anggap menambah biaya untuk jasa penerjemah.

Jika Anda butuh jasa penerjemah berbagai bahasa untuk dokumen Anda serahkan pada kami di PT Jangkar Global Groups yang menyediakan jasa penerjemah bahasa asing. Silahkan hubungi kontak yang tersedia.

UU POLEMIK KONTRAK KERJA

Melihat pandangan akademisi Aria Suyudi di atas, tampaknya Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo memilki pandangan lain. Meski mengakui bahwa sangat sah jika ada hakim yang mengabaikan Undang-undang Bahasa dalam membuat putusan polemik kontrak yang tidak berbahasa Indonesia.

  GUGATAN MATA UANG ASING

Menurutnya, apa yang di jelaskan dalam pasal 1320 angka empat KUH Perdata soal penyebab terlarang memang di anggap sebagai substansial. Sehingga kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bisa di bungkus saja. Sehingga hakim yang merasa tidak perlu, menyebabkan batal demi hukum dengan alasan tidak menggunakan bahasa Indonesia di anggap bisa saja terjadi. Hal inipun menjadi perbedaan pandangan.

Menurut Basuki, UU Bahasa tetap di anggap mengikat rezim hukum perdata termasuk yang berkaitan dengan kontrak komersial.  Sehingga menggunakan kontrak dua bahasa harus di lakukan selama norma yang di soalkan dalam undang-undang Bahasa yang ada masih berlaku sampai saat ini.

 

UU POLEMIK KONTRAK KERJA

 

SENGKETA POLEMIK KONTRAK KERJA

Sehingga Basuki tetap berpendapat, menggunakan UU Bahasa tetap menjadi wajib dan berlaku termasuk yang berkaitan dalam kasus perdata. Sehingga menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik, jalan tengah yang bisa di lakukan dengan menggunakn dwibahasa.

Saat ini tidaklah sulit menggunakn dwibahasa, sebab sudah tersedia jasa penerjemah tersumpah yang memudahkan. Biayanya juga tidaklah banyak, di bandingkan menjadi sengketa padahal nilai kontrak di dalamnya bernilai besar. Meski demikian, sah-sah saja hakim memilki pandangan dan mengatakan kontrak dengan pihak asing tanpa bahasa Indonesia batal demi hukum da nada juga yang menolak pendapat tersebut.

 

SENGKETA POLEMIK KONTRAK KERJA

 

Sengketa kontrak tidak akan terjadi jika masing-masing pihak paham dengan aturan. Tidak ada salahnya menggunakan jasa penerjemah tersumpah, sebab kini Anda bisa menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah untuk keperluan terjemahan dokumen yang akan di gunakan. Bersama pihak asing atau sebagai bentuk kontrak kerjasama yang wajib memakai bahasa Indonesia.

Jasa penerjemah tersumpah terpercaya, dengan harga dan kualitas bahasa yang mudah di pahami sesuai yang ada dalam dokumen bisa Anda temukan di PT Jangkar Global Groups. Ada banyak pilihan bahasa asing Anda bisa gunakan.

Jika masalah penerjemah teratasi sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan tentu tidak akan menimbulkan sengketa dan tidak lagi menjadi polemik kontrak berbahasa Indonesia dengan pihak asing.

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi