Biaya Pembuatan Akta Waris di notaris 2026

Victory

Updated on:

Biaya Akta Waris di Notaris
Direktur Utama Jangkar Groups

Secara hukum, biaya pembuatan akta waris di notaris tidak memiliki angka tetap (flat), melainkan dihitung berdasarkan nilai ekonomis dari harta warisan yang ditinggalkan serta tingkat kerumitan pembagian porsi waris. Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), honorarium notaris dibatasi maksimal 1% hingga 2,5% dari nilai objek. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sangat vital untuk keperluan turun waris, pencairan dana rekening bank almarhum, hingga balik nama sertifikat tanah di BPN.

Faktor Penentu Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris

Sebelum mendatangi kantor Notaris/PPAT, ahli waris perlu memahami bahwa kalkulasi biaya pengesahan dokumen waris dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Hal ini membuat estimasi biaya antara satu keluarga dengan keluarga lainnya bisa berbeda.

Nilai Ekonomis Harta Warisan

Sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, biaya atau honorarium notaris ditentukan dari nilai objek (aset) yang diwariskan. Semakin besar nilai aset seperti properti, deposito, atau saham yang dicatatkan, maka persentase biaya notaris akan menyesuaikan batas ketentuan undang-undang.

  Legalisasi Notaris Waingapu

Tingkat Kerumitan dan Jumlah Ahli Waris

Biaya administrasi dapat bertambah jika proses pembuatan akta membutuhkan waktu dan penelusuran ekstra. Misalnya, jumlah ahli waris yang sangat banyak, adanya ahli waris yang berada di luar negeri (membutuhkan legalisasi kedutaan), atau adanya potensi sengketa (harta bawaan vs harta gono-gini) yang mengharuskan notaris membuat draf hukum yang lebih mendalam.

Syarat Dokumen Pembuatan Akta Waris (Update 2026)

Untuk mempercepat proses dan menekan biaya bolak-balik administrasi, pastikan seluruh ahli waris telah mengumpulkan dokumen legalitas berikut secara lengkap:

  • Dokumen Pewaris (Almarhum): Akta Kematian asli dari Disdukcapil, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah asli.
  • Dokumen Ahli Waris: Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran seluruh ahli waris yang sah.
  • Bukti Kepemilikan Aset: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/bangunan, Buku Tabungan/Deposito, BPKB kendaraan, atau sertifikat saham.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) Kelurahan: Khusus bagi WNI Pribumi, biasanya diperlukan pengantar Surat Keterangan Waris yang ditandatangani Lurah dan Camat setempat sebelum disahkan di hadapan Notaris.
  Legalisasi Notaris Blitar

Tabel Estimasi Biaya Notaris Akta Waris Berdasarkan UUJN

Berdasarkan UU Jabatan Notaris Pasal 36, berikut adalah panduan tarif maksimal (honorarium) yang dapat dikenakan oleh notaris berdasarkan nilai sosiologis dan ekonomis objek waris:

Nilai Aset Warisan Tarif Honorarium Maksimal Komponen Biaya Lainnya
Sampai dengan Rp 100.000.000 Paling banyak 2,5% Biaya Legalisasi & Materai
Rp 100.000.000 s/d Rp 1.000.000.000 Paling banyak 1,5% Pengecekan Sertifikat (BPN)
Di atas Rp 1.000.000.000 (1 Miliar) Didasarkan kesepakatan (Maks 1%) Pajak Waris (BPHTB) Jika Ada

*Catatan: Tabel di atas adalah estimasi honorarium notaris. Biaya tersebut belum termasuk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunggak atau BPHTB Waris yang wajib dibayarkan ke kas negara sebelum aset diturun-wariskan. Jika Anda membutuhkan biro jasa pendampingan hukum, hubungi tim Jangkar Groups.

FAQ: Pembuatan Akta Waris di Notaris

Apakah Surat Keterangan Waris wajib dibuat di Notaris?
Bagi WNI keturunan asing (Tionghoa, Arab, Eropa) pengesahan waris mutlak diterbitkan oleh Notaris atau Balai Harta Peninggalan (BHP). Sementara untuk WNI Pribumi, surat keterangan waris bisa diterbitkan oleh Kelurahan dan Camat, namun banyak bank atau instansi BPN yang tetap mensyaratkan legalisasi Notaris (Waarmerking) untuk kepastian hukum.
Berapa lama proses pembuatan akta waris di Notaris?
Jika seluruh dokumen ahli waris lengkap, tidak ada sengketa internal keluarga, dan seluruh ahli waris bisa hadir bersamaan untuk tanda tangan, proses penerbitan Akta Waris biasanya selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja.
Siapa yang menanggung biaya pembuatan akta waris?
Biaya jasa notaris, pajak BPHTB, dan PNBP ditanggung secara renteng atau bersama-sama oleh seluruh ahli waris yang sah. Seringkali biayanya disepakati untuk dipotong langsung dari nilai pencairan harta warisan (seperti deposito bank) sebelum dibagi sesuai porsi agama/hukum.

Avatar photo
Victory