Perpanjangan Visa WNA di Indonesia Apakah Bisa ?

Perpanjangan Visa WNA di Indonesia – Visa kunjungan yang di berikan kepada warga negara asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk melakukan kunjungan seperti dalam rangka kunjugan pemerintahan, Pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, menggunjungi keluarga, jurnalistik atau hanya untuk singgah dan meneruskan perjalan anda ke negara lain.

 

Agen Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

 

Kunjungan wisata, keluarga, sosial seni dan budaya, menjalankan tugas pemerintahan, olahraga, yang sifatnya bukan komersil, studi bidang kursus atau pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industry serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

 

Agen Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

Pembuatan film yang tidak memiliki sifat komersial dan sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang, melakukan perjalanan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau untuk mengikuti seminar, mengikuti rapat yang di adakan Bersama kantor pusat atau perwakilan Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, merupakan calon tenaga kerja asing yang dalam masa uji coba kemampuan dalam kerja, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di negara Indonesia.

 

Warga negara asing bisa memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, kalau negaranya masuk kedalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan saat kedatangan di berikan masa berlaku selam 30 tiga puluh haru dan bisa di perpanjang 1 (satu) kli dengan lama tinggal 30 ( tiga puluh ) hati juga. Atau warga negara asing yang dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri atau melalui penjamin yang berada di Indonesia dengan mengajukan ke pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di Jakarta

  Visa 804 Offshore: Solusi yang Tepat untuk Menyelesaikan Masalah Imigrasi Anda

 

Cara Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

Visa kunjungan di terbitkan melalui kedutaan Besar RI atau merupakan konsultan Jenderal RI yang berada di Luar negeri, visa kunjungan di berikan lama tinggal 60 (enam puluh ) hari, yang bisa anda perpanjang selama 4 (empat ) kali dan setiap kali anda perpanjang anga akan di berikan lama tinggal selama 30 ( tiga puluh ) hati. Warga negara asing bisa berkunjung beberapa kali ke negara Indonesia hanya jika anda memiliki tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan ini hanya bisa di gunakan selama 1 (satu ) tahaun dengan masa izin tinggal paling lama 60 ( enam puluh ) hari dan tidak bisa di perpanjang.

 

Cara Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

 

Kemudian cara untuk perpanjangan VoA atau visa kunjungan saat kedatangan bisa anda simak syarat dan kentuan nya dalam artikel ini.

 

Perpanjangan Visa Kunjungan WNA di Indonesia

Visa kunjungan memiliki dasar hukum berikut beberapa dasar hukum dari visa kunjungan

  1. UU No 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasuan;
  2. PP No 31 Tahun 2013 Tentang peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 Tentang keimgrasian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 68, Tambahkan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5409);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis pemberian, Perpanjangan penolakan, pembatalan dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta pengecualian dari kewajiban izin tinggal .

 

Perpanjangan Visa Kunjungan WNA di Indonesia

 

Selanjutnya untuk persyaratan perpanjangan visa kunjungan dokumen yang harus anda siapkan, yuk di simak berikut ini:

  1. Surat Pemohonsn VoA anda
  2. Surat kuasa, ktp yang di berikan kuasa ( jika anda punya )
  3. Fotokopi paspor anda, serta memiliki cap VoA dipaspor anda
  4. Tiket Pulang (return ticket anda )

 

Perhatikan untuk fotokopi di fotokopi dikertas A4

Kemudian untuk perpanjangan visa VoA anda harus sesuai domisili tempata anda berasal, surat permohonan, surat jaminanm dan surat kuasa harus ada stamp dari perusahaan anda, lalu sura jaminan dan surat kuada TTD diatas materai, kemudian anda melakukan permohonan, pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan anda kepada petugas liket permohonan asing untuk melanjutnya porsedur yang sudah di tetapkan.

  Japan Visa Family Member: Panduan Lengkap untuk Keluarga yang Ingin Berkunjung ke Jepang

 

Alur proses permohonan perpanjangan Visa WNA di Indonesia

  1. Pertama pertama yaitu

  • Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan anda
  • Entry Data anda
  • Cetak data permohonan anda
  1. Langkah kedua

  • Pemindaian dokumen anda
  1. Langkah ketiga

  • Cek cekal dan pengawasan lapangan jika di perlukan sesuai dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat imigrasi yang di tunjuk
  1. Langkah ke empat

  • Wawancara identifikasi, verifikasi data
  • Pengambilan data biometik foto dan sidik jari anda
  1. Langkah ke lima

  • Pembayaran PNBP
  1. Langkah ke enam

  • Persetujuan Izin Tinggal
  1. Langkah ke tujuh

  • Penerbitan Register ITK
  • Penandatangan oleh pejabat imigrasi yang di tunjuk
  1. Langkah ke delapan

  • Pemindaian dokumen
  1. Langkah kesembilan

  • Penyerahan dokumen

 

Prosedur Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

 

Prosedur Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

Kemudian untuk prosedur yang harus anda ketahui mengenai perpanjangan visa kunjungan yaitu sebagai berikut:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan anda ;
  • pengawasan keimigrasuan lapangan, jika di perluakan, akan di sesuai dengan pertimbangan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang telah di tunjuk;
  • wawancara dilaksanaka dalam jangka waktu 3 ( tiga ) hati kerja semenjak permohonan anda diterima, identifikasi dan verifikasi data selanjutnya pengambilan data biometrik foto dan sidik jari ; wawancara di lakukan hanya untuk perpanjangan visa on arrival dan untuk izin tinggal kunjunga hanya di lakukan pada perpanjangan yang pertama
  • pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan ( melalui sistem penerimaan negara bukan pajak Online ( SIMPONI ) bank/ pos persepsi
  • persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang telah di tunjuk
  • pemberian nomor register dan peneraan perpanjangan izin tinggal kunjungan pasa pasapor kebangsaan anda atau dokumen perjalanan anda
  • penandatangan yang dilakukan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang telah di tunjuk
  • pemindahaan dokumen yang sudah selesai
  • penyerahan dokumen

 

Biro Jasa Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

 

Biro Jasa Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

Selanjutnya juka anda mengalami kesulitan untuk melakukan perpanjangan visa wna di indonesia, anda bisa meminta bantuan atau meminta jasa kepada perusahaan yang melayani jasa dalam pengurusan visa dan dokumen lain, salah satu perusahaan yang terpercaya dan sudah berdiri sejak tahun 2008 dan sudah terdaftar di kementerian hukum dan ham ham, memiliki kredabilitas legalitas usah, dan memiliki kantor yang jelas yaitu PT JANGKAR GLOBAL GROUPS  anda bisa menggunakan jasa dari perusahaan ini karena sudah melayani lebih dari 1000 klien, dan tentunya sudah terpacaya dan juga Amanah.

  Visa Schengen Switzerland: Persyaratan, Proses, dan Biaya

 

Bagaimana caranya Perpanjangan Visa WNA di Indonesia

 

Selain itu untuk pembayaran PT JANGKAR GLOBAL GROUPS  menerima pembayaran nya setelah dokumen anda selesai, dan apabila dokumen anda di ragukan keasliannya maka Uang anda akan di kembalikan. Perusahaan ini menjamin keasilian dokumen anda no tipu tipu. Jasa untuk perpanjangan visa ini juga lebih memudah kan anda dalam melakukan pengurusan dokumen anda tidak perlu report report kesana kemari, sekian semoga artikel ini bermanfaat.

 

Kami Mengerti Masalah Perpanjangan Visa WNA di Indonesia Yang Anda Hadapi :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Serahkan semua permasalahan Perpanjangan Visa WNA di Indonesia anda kepada Biro jasa pengurusan visa :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Perpanjangan Visa WNA di Indonesia?

Cara kirim dokumen Perpanjangan Visa WNA di Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Perpanjangan Visa WNA di Indonesia yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami :

Adi