1. Mengurus Perpanjangan Paspor
Jika paspor Anda sudah mati atau akan mati pada tahun 2023, Anda harus segera mengurus perpanjangan paspor Anda. Proses pengurusan perpanjangan paspor inipun cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
2. Persyaratan Perpanjangan Paspor
Untuk mengurus perpanjangan paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti fotokopi e-KTP dan KK, paspor asli, surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja, dan surat pernyataan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
3. Proses Pengurusan Perpanjangan Paspor
Proses pengurusan perpanjangan paspor meliputi pengambilan nomor antrian, pemeriksaan persyaratan, pengambilan foto dan sidik jari, pembayaran biaya administrasi, dan penyerahan paspor lama.
4. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lama berlakunya. Biaya terendah adalah Rp 355 ribu untuk paspor biasa dengan masa berlaku 3 tahun.
5. Waktu Pengambilan Paspor Baru
Setelah melakukan pengurusan perpanjangan paspor, Anda akan mendapatkan tanda terima dan dapat mengambil paspor baru pada waktu yang sudah ditentukan. Waktu pengambilan paspor baru biasanya sekitar 3-5 hari kerja.
6. Tips Penting dalam Perpanjangan Paspor
Beberapa tips penting yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan paspor adalah memastikan persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, menghindari agen perjalanan yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan biaya yang tidak wajar, dan melakukan pengurusan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
7. Kesimpulan
Itulah beberapa informasi mengenai cara perpanjangan paspor yang sudah mati tahun 2023. Dengan mengetahui tata cara dan persyaratan pengurusan perpanjangan paspor, Anda dapat dengan mudah mengurus perpanjangan paspor Anda dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.