Apostille Kemenkumham Jakarta

Apostille adalah tindakan legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Tindakan ini bertujuan untuk mempermudah penggunaan dokumen di negara lain. Di Indonesia, proses Apostille bisa di lakukan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta. PT. Jangkar Global Groups

1. Persyaratan Dokumen

Agar dokumen dapat di lakukan proses Apostille, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen yang akan di apostille harus menjadi dokumen asli atau dokumen yang telah di legalisasi. Jika dokumen berupa salinan, harus di legalisasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen yang dapat di kenakan proses Apostille di antaranya adalah dokumen pendidikan, dokumen pengadilan, dokumen notaris, serta dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintah. Namun, dokumen yang berisi informasi rahasia atau dokumen yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan SARA tidak dapat di lakukan proses Apostille.

  Legalization and Validation

Apostille Kemenkumham Jakarta

2. Proses Pengajuan

Proses pengajuan proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta dapat di lakukan secara langsung atau melalui perwakilan. Persyaratan yang harus di penuhi dalam pengajuan adalah membawa dokumen asli atau dokumen yang telah di legalisasi, serta membawa fotokopi identitas diri.

Setelah itu, pengajuan akan di terima oleh petugas dan akan di lakukan verifikasi dokumen. Setelah dokumen di nyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan nomor antrian dan jadwal pengambilan dokumen.

3. Waktu dan Biaya

Proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta memerlukan waktu selama 1-3 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berubah tergantung pada banyaknya pengajuan yang di terima oleh kantor.

Biaya yang harus di keluarkan untuk proses Apostille adalah sebesar Rp 200.000 per dokumen. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan Kantor Kemenkumham Jakarta.

4. Keuntungan Proses Apostille

Proses Apostille memberikan banyak keuntungan bagi pengguna dokumen. Dengan melakukan proses Apostille, dokumen tersebut akan di akui secara resmi di negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag.

  Prosedur Legalisasi Apostille Indonesia

Dokumen yang telah di apostille akan lebih mudah di gunakan dalam berbagai keperluan seperti studi, bekerja di luar negeri, serta pernikahan dengan warga negara asing. Selain itu, proses Apostille juga dapat mempercepat proses legalisasi dokumen di negara lain.

5. Kesimpulan

Proses Apostille di Kantor Kemenkumham Jakarta adalah proses legalisasi dokumen yang sangat berguna untuk keperluan di luar negeri. Proses ini memerlukan beberapa persyaratan dokumen dan biaya tertentu. Namun, keuntungan yang di dapat dari proses ini cukup besar, sehingga sangat di rekomendasikan bagi yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.

admin