Apostille Kemenkumham Jakarta
Apostille adalah tindakan legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Tindakan ini bertujuan untuk mempermudah penggunaan dokumen di negara lain. Di Indonesia, proses Apostille bisa di lakukan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta. PT. Jangkar Global Groups 1. Persyaratan Dokumen Agar dokumen dapat di lakukan …