Jika Anda ingin menggunakan dokumen Anda di luar negeri, Anda mungkin perlu melakukan prosedur legalisasi apostille. Karena Prosedur ini adalah proses yang memverifikasi keaslian dokumen Anda di negara asing. Legalisasi apostille memastikan bahwa dokumen Anda sah dan dapat di gunakan di negara asing. Artikel ini akan memberikan Anda informasi tentang prosedur legalisasi apostille di Indonesia. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu legalisasi apostille?
Karena Prosedur legalisasi apostille adalah proses yang memverifikasi keaslian dokumen Anda di negara asing. Maka Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh pemerintah negara yang menandakan bahwa dokumen Anda sah dan dapat di gunakan di negara asing. Apostille di terbitkan oleh negara asal dokumen dan memastikan bahwa dokumen Anda telah di keluarkan oleh otoritas yang berwenang dan sah.
Prosedur legalisasi apostille di Indonesia
Karena Prosedur legalisasi apostille di Indonesia di atur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prosedur ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus di penuhi sebelum dokumen Anda dapat di berikan apostille. Berikut adalah prosedur legalisasi apostille di Indonesia:
1. Verifikasi dokumen
Langkah pertama dalam prosedur legalisasi apostille adalah verifikasi dokumen Anda. Anda harus memastikan bahwa dokumen Anda telah di keluarkan oleh otoritas yang berwenang dan sah. Dokumen Anda juga harus diterbitkan dalam bahasa resmi negara asal Anda dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara asal Anda.
2. Legalisasi dokumen oleh otoritas yang berwenang
Maka Setelah dokumen Anda di verifikasi, Anda harus melakukan legalisasi dokumen oleh otoritas yang berwenang. Legalisasi dokumen harus di lakukan oleh kantor pemerintah yang relevan atau lembaga yang di beri wewenang. Misalnya, jika dokumen Anda adalah ijazah, Anda harus melengkapi legalisasi dokumen oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
3. Legalisasi dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah dokumen Anda di lengkapi legalisasi oleh otoritas yang berwenang, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia adalah badan pemerintah yang di beri wewenang untuk memberikan apostille untuk dokumen yang akan di gunakan di negara asing.
4. Membayar biaya legalisasi
Setelah dokumen Anda di lengkapi legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda harus membayar biaya legalisasi. Biaya legalisasi bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lengkapi legalisasi apostille. Anda dapat membayar biaya legalisasi di bank yang di tentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pengambilan dokumen
Setelah Anda membayar biaya legalisasi, Anda dapat mengambil dokumen Anda beserta sertifikasi apostille di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Dokumen Anda sekarang sah dan dapat di gunakan di negara asing.
Prosedur legalisasi apostille untuk dokumen berbeda
Prosedur legalisasi apostille untuk dokumen berbeda dapat berbeda-beda di setiap negara. Berikut adalah prosedur legalisasi apostille untuk beberapa jenis dokumen yang umumnya diperlukan:
1. Ijazah
Untuk legalisasi ijazah, Anda harus mengajukan permohonan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Setelah ijazah Anda di lengkapi legalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Anda dapat mengajukan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
2. Akta Kelahiran
Untuk legalisasi akta kelahiran, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil tempat Anda lahir. Setelah akta kelahiran Anda di lengkapi legalisasi oleh Kantor Catatan Sipil, Anda dapat mengajukan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
3. Akta Nikah
Untuk legalisasi akta nikah, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil tempat Anda menikah. Setelah akta nikah Anda di lengkapi legalisasi oleh Kantor Catatan Sipil, Anda dapat mengajukan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik
Untuk legalisasi surat keterangan kelakuan baik, Anda harus mengajukan permohonan ke Kepolisian Indonesia. Setelah surat keterangan kelakuan baik Anda di lengkapi legalisasi oleh Kepolisian Indonesia, Anda dapat mengajukan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Kesimpulan
Karena Jika Anda ingin menggunakan dokumen Anda di luar negeri, Anda mungkin perlu melakukan prosedur legalisasi apostille. Prosedur ini memastikan bahwa dokumen Anda sah dan dapat di gunakan di negara asing. Prosedur legalisasi apostille di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus di penuhi sebelum dokumen Anda dapat di berikan apostille. Maka Pastikan Anda memahami prosedur legalisasi apostille untuk dokumen yang ingin Anda gunakan di negara asing.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups