Adopsi anak korban bencana, jika anda ingin adopsi anak korban bencana Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan kemauan baik beberapa orang untuk mengambil atau mengusung anak korban musibah harus ikuti beberapa ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Niat baik harus mendasari dengan proses yang pas. Warga butuh tahu etika yang berlaku,” kata Susanto seperti diambil Di antara, Minggu (14/10). Konsep Onverschul Betaling Dalam Hukum Perdata
Susanto menjelaskan, pengangkatan menata dalam Masalah 39 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Masalah itu mengatakan pengangkatan anak cuma bisa di kerjakan untuk kebutuhan paling baik buat anak serta di kerjakan berdasar tradisi rutinitas di tempat serta ketentuan perundang-undangan.
Masalah itu mengatakan jika pengangkatan anak tidak memutuskan jalinan darah di antara anak dengan orang-tua kandungnya serta tidak hilangkan jati diri awal anak. “Undang-Undang Perlindungan Anak mengendalikan calon orangtua angkat harus satu agama dengan agama yang menyakini calon anak angkat. Jika agama anak tidak di dapati, karena itu sesuai dengan agama sebagian besar masyarakat di tempat,” katanya.
MAU ADOPSI ANAK KORBAN BENCANA
Pengangkatan Anak cuma bisa di kerjakan untuk kebutuhan yang paling baik buat Anak serta di kerjakan berdasar tradisi rutinitas ditempat serta ketetapan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan Anak seperti di sebut pada ayat (1) tidak putuskan jalinan darah di antara Anak yang mengangkat serta Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak seperti di sebut pada ayat (1) harus mencatat dalam akta kelahiran, dengan tidak hilangkan jati diri awal Anak.
Calon Orang Tua angkat harus satu agama dengan agama yang di yakini oleh calon Anak Angkat. Pengangkatan Anak oleh masyarakat negara asing cuma bisa di kerjakan jadi usaha paling akhir. Dalam soal Anak tidak di dapati asal usulnya, orang yang akan mengusung Anak itu harus mengikutkan jati diri Anak seperti di sebut dalam Pasal 27 ayat (4).
Dalam soal asal mula Anak tidak di dapati, agama Anak sesuai dengan agama sebagian besar masyarakat di tempat.” Tidak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak sudah menata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2007 mengenai Penerapan Pengangkatan Anak, Ketentuan Menteri Sosial Nomer 110 Tahun 2009 mengenai Kriteria Pengangkatan Anak.
“Proses pengangkatan anak lewat Team Alasan Izin Pengangkatan Anak. Hal tersebut untuk pastikan peralihan pengasuhan anak berjalan secara baik. Sesudah di setujui, calon orangtua asuh mendaftarkan ke pengadilan,” tuturnya.
Adopsi Dengan Ilegal
Sudah pernah dibahas klinik hukumonline berjudul Adopsi Ilegal, Terhitung Ranah Pidana atau Perdata?, adopsi atau pengangkatan anak berdasar Masalah 1 angka 2 PP 54/2007, ialah satu tindakan hukum yang mengubah seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang resmi, atau orang yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan serta membesarkan anak itu, ke lingkungan keluarga orangtua angkat.
Anak adopsi atau yang dikenal juga jadi anak angkat bisa didapati definisinya dalam Masalah 1 angka 9 UU No.23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007, yang mengeluarkan bunyi: “Anak angkat ialah anak yang haknya diarahkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang resmi, atau orang yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, serta membesarkan anak itu, ke lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasar keputusan atau penentuan pengadilan.”
Pada intinya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu disaksikan dari keselarasan dengan tata langkah yang ditata dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tradisi rutinitas ditempat.
Disaksikan dengan UU Perlindungan Anak, hal penting tentang pengangkatan anak ialah pengangkatan itu tidak putuskan jalinan darah di antara anak yang diangkat serta orangtua kandungnya. Selain itu, permintaan pengangkatan anak yang sudah penuhi kriteria diserahkan ke pengadilan untuk memperoleh penentuan pengadilan. Pengadilan mengemukakan salinan penentuan pengangkatan anak ke lembaga berkaitan.
Lantas bagaimana bila pengangkatan anak dikerjakan tidak sesuai tata langkah yang sudah ditata dalam ketentuan perundang-undangan? Apa itu masuk ke ranah hukum perdata atau ke ranah hukum pidana? Bila bicara tentang ide pengangkatan anak yang ilegal, acuannya ada di Pasal 79 UU Perlindungan Anakyang mengendalikan tentang sangsi bila pengangkatan dikerjakan tidak sesuai ketentuan/ilegal, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta/atau denda terbanyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh masalah bisa kita temui dalam Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomer 246/PID/2014/PT- MDN. Dalam keputusan itu terdakwa memberi hukuman oleh Pengadilan Negeri Simalungun penjara enam bulan sebab lakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai tradisi istiadat serta ketentuan perundang-undangan. Yakni sebab tidak di perlengkapi dengan beberapa surat yang resmi dan agama terdakwa serta anak angkatnya berbeda. Keputusan itu di kuatkan pada tingkat banding.
Lihat pada penataan sangsi di atas, pengangkatan anak dengan ilegal masuk ke ranah hukum pidana. (ANT)
Ilegal, Pengangkatan Anak Tanpa ada Penentuan Pengadilan
Sampai kini beberapa kasus kekerasan anak, penelantaran anak serta perlakuan salah yang lain pada anak, yang di kerjakan orang-tua angkat pada anak angkat, memang sering berlangsung. Sampai kini, kondisi dan situasi yang melatari berlangsungnya tindak pidana kekerasan pada anak angkat oleh orang-tua angkat pasti bermacam.
Tetapi tentunya, berdasar penilaian serta analisis kami, beberapa orang-tua angkat yang bertindak kekerasan pada anak sangat miskin sudut pandang serta pandangan mengenai hak-hak anak serta prinsip-prinsip perlindungan anak yang perlu dijunjung tinggi. Dan beberapa aktor biasanya alami defisit cinta serta kasih sayang yang kronis.
Pengangkatan adopsi anak korban bencana
Selain itu, sampai kini dalam kerangka pengangkatan anak, atau yang sering di sebutkan adopsi anak, seringkali meremehkan ketetapan, ketentuan, serta mekanisme perundangan-undangan yang berlaku buat faksi yang ingin mengambil anak. Proses serta penerapan pengangkatan anak pun tidak di monitoring serta menpantau oleh faksi Kemensos serta Dinsos di tempat, Walau sebenarnya, pengangkatan anak tanpa ada penentuan pengadilan ialah ilegal. Mengingat menurut PP Nomer 54 Tahun 2007 mengenai Penerapan Pengangkatan Anak.
Yang di sebut anak angkat ialah “anak yang haknya mengarahkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang resmi, atau orang yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, serta membesarkan anak itu, ke lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasar ketetapan atau penentuan pengadilan.”
Tidak hanya anak angkat, dalam system hukum kita di kenal juga arti anak asuh, yang di mengatur melalui PP Nomer 44 Tahun 2017 mengenai Penerapan Pengasuhan Anak. Dimana yang di sebut anak asuh ialah “anak yang di asuh oleh satu orang atau instansi untuk di beri tuntunan, perawatan, perawatan, pendidikan, serta kesehatan, sebab orangtuanya atau satu di antara orangtuanya tidak dapat jamin tumbuh kembang Anak dengan lumrah.” Selain itu, aksi pengangkatan anak, berdasar PP Nomer 54/2007 tidak memutuskan jalinan darah di antara anak yang di angkat dengan orang-tua kandungnya. Arah pengangkatan anak ialah “untuk kebutuhan paling baik buat anak dalam rencana wujudkan kesejahteraan anak serta perlindungan anak.”
Pelanggaran adopsi an
Sehingga bila berlangsung atau di sangka berlangsung penyelewengan atau pelanggaran atas penerapan pengangkatan anak, warga bisa lakukan pengaduan pada aparat penegak hukum, KPAI, atau lembaga sosial di tempat, atau Menteri. Pengaduan di bikin tercatat di barengi jati diri pengadu serta data awal mengenai terdapatnya sangkaan penyelewengan atau pelanggaran.
Selanjutnya, buat pekerja sosial, baik itu ASN atau orang yang memilih oleh instansi pengasuhan yang mempunyai kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak, dengan cermat harus mengemukakan laporan sosial tentang kelayakan orang-tua angkat serta perubahan anak dalam pengasuhan keluarga orangtua angkat pada Menteri atau kepala lembaga sosial di tempat.
Proses adopsi anak korban bencana
Tetapi, bila pengangkatan anak WNI di kerjakan oleh WNA, karena itu orang-tua angkat harus memberikan laporan perubahan anak pada Deplu RI lewat Perwakilan RI di tempat, paling tidak satu tahun sekali, s/d anak berumur 18 tahun.
Proses pengangkatan anak di Indonesia memang lumayan panjang, serta harus di lewati oleh beberapa calon orang-tua angkat untuk terjaminnya arah pengangkatan anak tersebut. Tetapi sampai kini banyak calon orang-tua angkat yang malas mengatur serta penuhi semua proses serta mekanisme pengangkatan anak sampai selesai sampai penentuan pengadilan.
Hingga pengakatan anak dengan illegal sering berbuntut pada nihilnya atau lemahnya tuntunan serta pengawasan pada calon anak angkat. Di situlah terbuka kesempatan kekuatan tindak kekerasan, penelantaran, dan perlakuan salah pada anak oleh orang-tua angkatnya.