Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Uang memang seringkali menyilaukan mata siapapun yang menyebabkan korupsi bisa terjadi. Siapapun bisa jadi pelakunya. Tidak hanya pejabat, juga swasta dan orang perorangan pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pelaku. Termasuk notaris di pusara kasus korupsi. Padahal, bisa di bilang setiap jabatan memiliki sumpah jabatan dan juga prinsip tertulis pastinya agar menghindari korupsi. Faktanya yang terjadi justru semakin banyak orang yang terjerat kasus korupsi hingga merugikan Negara.

 

Baca juga : PENANGGUHAN PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN

Bahkan profesi yang di nilai paham tentang hukum dan ancaman pidana perbuatan korupsi terkadang gelap mata menerima suap. Kasus rasuah seorang notaris bernama Yursica Lady pernah berjanji mengembalikan uang senilai Rp10 milyar yang di terimanya berkaitan dengan kasus lahan munjul, kepada KPK.

Yurisca kemudian hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Yoory Corneles. Dalam kesaksian itulah Yurisca mengakui menerima sejumlah uang senilai Rp10 milyar, ini juga merupakan pengembalian dana DP pembelian lahan Munjul dari kongregasi suster CB, pemilik kesusteran CB.

Lahan manjul di ketahui sebagai lahan milik Kesusteran CB, meski di ketahui sarana Jaya di sebut sudah membayar hingga ratusan milyar kepada PT Adonara Propertindo. Fakta di persidangan juga mengungkap fakta lain, jika pada sidang sebelumnya pihak Kesusteran CB mengaku sudah mengembalikan dana Rp10 milyar itu kapada notaris Yurisca, namun ternyata Yurisca menggunakan uang tersebut membeli barang mewah dan tidak mengembalikannya pada Anja Runtuwene dkk.

  MENGURUS SURAT SERTIFIKAT TANAH

Korupsi dana senilai Rp10 milyar untuk kepentingan pribadi tentu saja mencoreng profesi notaris dan itu di lakukan seorang Yurisca. Bukan hanya Yurisca, tetapi KPK sudah banyak menemukan kasus notaris di pusara kasus korupsi.

DAFTAR NOTARIS JADI TERSANGKA – Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Keterlibatan notaris di pusara kasus korupsi, tidak hanya sebatas saksi saja, bahkan KPK sudah menangani kasus yang akhirnya notaris tersebut di tetapkan tersangka. Setidaknya daftar notaris jadi tersangka berikut ini, menjadi Catatan daftar panjang notaris di pusara kasus korupsi.

  • Jika Anda ingat, ada notaris yang terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP
  • Selanjutnya pengadaan lahan SMKN 7 tangerang Selatan juga melibatkan notaris
  • Kasus Nurhadi yang juga melibatkan notaris
  • Kasus Gemala Handawuri, notaris yang akhirnya di tetapkan sebagai tersangka atas pengetahuannya mengurus dokumen dugaan milik tanah dari pihak yang terlibat kasus yang sedang di selidiki KPK

 

PENYEBAB NOTARIS DI PUSARA KASUS KORUPSI – Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Terlibatnya seorang notaris di pusara kasus korupsi mengindikasikan ada banyak penyebab. Hal ini tentu saja menyalahi kewenangan notaris. Padahal UU nomor 2 tahun 2014, dalam pasal 15 jelas mengatur kewenangan notaris dalam membuat ataupun mengkonstatir kepentingan berbagai pihak dalam akta autentik.

Seperti diketahui bahwa akta notaris adalah akta autentik yang berisi data yang di terima notaris dari pihak yang di jadikan alat bukti oleh penyidik. Baik penyidik dari kepolisian maupun di tingkat kejaksaan atau penyidik dari penegak hukum lainnya. Karena itu, apabila seorang notaris tidak berhati-hati menulis data ke dalam akta autentik tersebut serta memahami dampak hukum dari pembuatan akta itu, maka bisa saja ada dampak hukum yang menimpanya.

  CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

Notaris pun di minta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mejalankan kewenangannya agar tidak terjerat kasus hukum termasuk kasus korupsi.

tindak pidana kasus korupsi

BATASAN TINDAK PIDANA YANG MENJERAT NOTARIS – Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Kasus yang menyita perhatian public yang melibatkan notaris di pusara kasus korupsi yang memang melibatkan langsung profesinya adalah perkara yang melibatkan terdakwa R Ahmad Ramali seorang notaris asal Pamekasan. Dalam kasus ini, Ahmad Ramali akhirnya di putus bersalah, hanya saja di batalkan pengadilan tinggi yang akhirnya membuat penuntut umum mengajukan kasasi.

Alasannya dakwaan primair tidak terbukti karena judex facti di anggap salah menerapkan hukum. Sementara pada tingkat pengadilan tinggi. Ada pertimbangan unsur melawan hukum di dalam perbuatan terdakwa menilai tidak terpenuhi. Hal ini di dasarkan pada pertimbangan bahwa jabatan ataupun kedudukan terdakwa. Sebagai seorang notaris sudah bertindak layaknya notaris.

persidangan kasus korupsi

Sementara itu, fakta persidangan menunjukkan terdakwa membuat surat peralihan hak yang hal itu di anggap bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sebab seorang notaris tidak memiliki kewenangan membuat surat peralihan hak karena bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tepatnya yang ada dalam pasal 37.

pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah

Di dalam pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun melalui antara lain bisa dalam bentuk jual beli, tukar menukar, maupun hibah hingga pemasukan dalam perusahaan serta perbuatan hukum pemindahan hak lainnya., terkecuali pemindahan hak melalui lelang, Cuma bisa di daftarkan, apabila hal tersebut di buktikan dengan akta yang telah di buat pejabat PPAT berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tidak hanya itu, notaris juga di anggap tidak mempedomani apa yang tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004, terutama yang tertuang dalam pasal 39 ayat 1 huruf b juncto pasal 15 ayat 2 huruf D.

keterangan tenrang kasus kopursi

KETERANGAN TENTANG KASUS KORUPSI – Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

Sementara dalam kasus yang menjerat notaris Ahmad Rasali ini ada perbedaan data. Dalam Keterangan yang tertulis bahwa luas tanah adalah 6.840 meter persegi, ternyata hal ini adalah hasil perubahan data dari data sebenarnya hanya 3.234 meter persegi. Hal itu sudah di leges camat pasean sebagai PPAT, yang di jabat Moh.Aminoddin.

  Pencabutan Izin Tambang Pembatalan dan Tantangan

 

Atas kekeliruan ini, notaris menilai tidak teliti sebelum mengesahkan suatu akta. Seharusnya, notaris teliti dan meemriksa keabsahannya terlebih dahulu. Karena kecerobohan ini, terdakwa bahkan merugikan Negara hingga lebih dari 400 juta dan perbuatan tersebut tentu melawan hukum. Karena menemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi hingga unsur dapat merugikan keuangan Negara. Maka hal ini menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan. Temuan ini juga menjadi alasan cukup bukti untuk mengabulkan permohonan kasasi pemohon atau penuntut umum. Sementara itu, putusan ini menjadi pembatalan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan tinggi Surabaya pada 18 November 2015.

Selanjutnya – Kasus Korupsi Di Pusara Daftar Notaris

hukuman pidana kasus kopursi

Karena pertimbangan-pertimbangan itu, hasilnya majelis hakim sudah cukup alasan dan bukti untuk memberikan putusan pada terdakwa. Sehingga terdakwa di vonis bersalah dan mendapat hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara. Terdakwa Ahmad Ramali juga di beri denda sebesar 200 juta dengan subside enam bulan penjara.

 

Tentu saja fakta-fakta notaris di pusara kasus korupsi ini menajdi pelajaran penting bagi para notaris agar selalu berhati-hati dalam bertemu klien. Selalu memeriksa keabsahan dan teliti dengan setiap data yang akan di masukkan dalam naskah autentik.

Terdakwa kasus korupsi

Sebab, bisa saja keteledoran akan berakhir buih. Notaris yang baik tentu punya attitude yang baik dengan tetap menjunjung etika dan kode etik profesinya. Pasalnya saat berada di lingkaran rasuah sulit untuk lolos dan pastinya lama kelamaan juga pasti akan terendus hukum. Sehingga akan lebih baik menghindarinya. Notaris di pusara kasus korupsi hingga ada yang sudah jadi tersangka tentu mnejadi pelajaran penting bagi setiap notaris agar selalu teliti, jujur, serta professional dalam bekerja.

 

Temukan notaris dan penasehat hukum professional dan ahli di bidangnya bersama kami di PT Jangkar Global Groups.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi