Pasar pengedaran tumbuhan dan satwa liar atau TSL selalu menguntungkan. Baik di dalam maupun luar negeri, peminatnya cukup tinggi. Bagi pengusaha yang ingin menjadi pengedar, perlu melakukan pengurusan ijin edar TSL luar negri.
Sebenarnya, pengedaran TSL ini tidak selalu untuk keperluan komersial. Untuk keperluan non komersial seperti koleksi, peliharaan, penangkaran, dan atau penelitian juga. Sama halnya seperti untuk keperluan komersial, keperluan non komersil ini juga perlu surat izin edar.
Ijin Edar TSL ADALAH
Jadi mengapa pengusaha yang ingin melakukan perdagangan TSL perlu melakukan pengurusan Ijin edar TSL luar negri? Kemudian, apa itu izin TSL luar negeri?
Dalam konteks perizinan bagi pengusaha yang ingin mengedarkan TSL, terdapat 2 jenis izin yang dapat di keluarkan. Yakni bagi mitra yang akan mengedarkan di pasar dalam negeri dan yang mengedarkan di pasar luar negeri.
Batas wilayah Ijin Edar TSL
Seperti istilahnya, pemegang izin edar untuk pasar dalam negeri berarti hanya bisa mengedarkan TSL hanya dalam batas wilayah administrasi Indonesia saja. Sementara itu, bagi pemegang izin edar TSL luar negeri, berarti bisa mengedarkan TSL sampai ke luar batas wilayah administrasi NKRI.
Baca Juga : Urus Visa Kerja ke luar negeri
Penting untuk menjadi perhatian bagi siapa pun yang ingin mengajukan izin edar, maka memerlukan surat izin usaha sebagai pengedar terlebih dahulu. Setelah memiliki izin usaha, barulah bisa mengajukan surat izin edar.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa kedua perizinan ini berbeda. Izin usaha adalah untuk perorangan atau perusahaan yang melakukan usaha sebagai pengedar TSL. Sementara izin edar hanya setiap kali akan melakukan pengedaran spesies TSL ke luar negeri.
Ijin Edar TSL luar Negeri
Untuk mengajukan izin edar TSL luar negeri ini ke Dirjen Konservasi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Dirjen ini berada di bawah KLHK. Hanya saja, perizinan dapat di lakukan di Balai Besar Konservasi SDA untuk masing-masing wilayah.
Setidaknya ada 74 Balai Besar Konservasi SDA yang tersebar di semua provinsi. Di setiap provinsi setidaknya memiliki 1 kantor perwakilan balai besar yang mengurusi masalah konservasi SDA masing-masing.
Jenis ijin Edar TSL Luar Negeri
Dalam melakukan pengurusan Ijin edar TSL luar negri, ada 2 tipe perizinan yang dapat Anda lakukan. Terdapat perizinan yang bersifat non komersial dan komersial. Untuk perizinan komersial, dapat di artikan bahwa pengedaran TSL adalah untuk di perdagangkan. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:
1. Non Komersial
Seperti sebutannya, izin untuk non komersial ini di ajukan bukan untuk di perdagangkan. Beberapa bentuk pengedaran TSL luar negeri yang non komersial di antaranya adalah:
- Perorangan, misalnya saja untuk di jadikan sebagai peliharaan atau koleksi dan bukan untuk di perjualbelikan.
- Lembaga konservasi yang bertujuan untuk mengkonservasi SDA dari Indonesia di luar negeri.
- Lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan cara merekayasa secara genetik. Dari rekayasa ini di harapkan dapat di temukan cara konservasi dan pembiakan yang lebih baik.
- Perguruan tinggi biasanya juga memiliki tujuan yang sama dengan lembaga penelitian.
- LSM yang bergerak di bidang konservasi.
2. Komersial
Sebaliknya, izin dengan tujuan komersial berarti pengedaran TSL ke luar negeri di lakukan untuk memperoleh keuntungan secara finansial. Artinya ada proses jual beli dalam pengedaran TSL ini. Pemberian izin TSL luar negeri ini dapat di lakukan kepada:
- Perorangan atau perusahaan sebagai pengedar yang mengedarkan TSL ke luar negeri dengan tujuan untuk di perdagangkan.
- Koperasi yang melakukan pengedaran TSL luar negeri demi memperoleh keuntungan.
- Badan usaha, baik milik daerah, negara, maupun swasta yang melakukan pengedaran TSL luar negeri demi mendapatkan keuntungan finansial.
Syarat Ijin Edar TSL Luar Negeri
Adapun persyaratan untuk bisa mengedarkan TSL di luar negeri adalah melengkapi persyaratan administratif. Berikut adalah dokumen persyaratan dan wajib Anda lengkapi:
- Telah memiliki izin usaha pengedar TSL ke luar negeri. Jadi baik pengedaran TSL untuk kepentingan komersial maupun non komersial, tetap membutuhkan izin usaha pengedar ini.
- Dokumen yang menerangkan bahwa asal-usul TSL adalah di ambil atau di tangkap secara legal. Artinya TSL yang di edarkan hanya boleh di lakukan jika di peroleh dari tempat konservasi. Untuk TSL yang di peroleh dari alam liar, maka perlu di pastikan dulu bahwa populasinya tidak terancam.
- Dokumen laporan mutasi stok TSL.
- Berita Acara Pemeriksaan Teknis satwa yang di edarkan (komersial) atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis satwa (non komersial).
- RKT Penangkaran/Pengedar.
Apabila spesimennya merupakan tumbuhan dari hasil artificial propagation atau perbanyakan, maka tidak perlu mencantumkan laporan mutasi stok. Adapun spesimen yang di kecualikan ini antara lain:
- Jenis-jenis anggrek (Orchidaceae) hasil hybrid atau silangan yang ada pada Appendiks II CITES dari penangkaran.
- Selain anggrek, namun termasuk dalam jenis-jenis tumbuhan Appendiks II CITES hasil penangkaran yang asli berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Prosedur Ijin Edar TSL Luar Negeri
Setelah semua persyaratan lengkap, maka tinggal lakukan prosedur pengajuan izin. Untuk memperoleh izin TSL luar negeri, prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Mengajukan semua syaratnya bersama dengan surat permohonan edar TSL luar negeri. Permohonan ini kepada kepala Balai Besar KSDA setempat. Adapun format surat permohonannya, dapat dari masing-masing balai besar.
- Dokumen pengajuan permohonan akan di cek kelengkapannya terlebih dahulu. Jika belum lengkap maka, proses tidak dapat berlanjut dan pemohon perlu melengkapi semua dokumen yang di minta terlebih dahulu.
- Setelah dokumen lengkap, maka proses akan kembali berlanjut dengan pengkajian. Yaitu apakah permohonan sudah sesuai dengan aspek teknis dan administrasinya.
- Dari hasil kajiannya, selanjutnya akan terbit Surat Rekomendasi atau Surat Penolakan.
Lamanya waktu untuk menyelesaikan semua prosedur yang ada minimal adalah 14 hari kerja. Hanya saja tenggat waktu ini juga tergantung pada kelengkapan dokumennya serta proses pengkajian. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan lengkap agar proses pengajuan tidak mengalami kendala.
Jasa Pengurusan Ijin Edar TSL Luar Negri
Proses perizinan untuk bisa mengedarkan TSL ke luar negeri tidaklah mudah. Salah satu syarat dokumen administrasi adalah telah memiliki surat izin usaha terlebih dahulu. Oleh karena itu, jika Anda tertarik untuk mengedarkan TSL ke luar negeri namun belum memiliki surat izin usaha sebagai pengedar TSL ke luar negeri, Anda pasti akan merasa kesulitan.
Untuk itu, manfaatkan saja keberadaan jasa kami untuk menguruskan semua proses perizinan yang Anda butuhkan. Baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, jasa kami siap memberikan pelayanan terbaik. Kami bisa menguruskan izin edar TSL luar negeri dari awal sampai selesai.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumennya, lalu biarkan kami yang mengurus semua proses perizinan. Anda tidak perlu repot dengan segala proses pengurusan Ijin edar TSL luar negri, dan tinggal terima jadi saja.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups