Peluang ekonomi di Indonesia masih cukup besar, sehingga banyak yang ingin bekerja di Indonesia. Ada banyak juga orang ingin mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNI, hal ini sering disebut dengan naturalisasi. Bagi yang penasaran dengan persyaratan naturalisasi dari WNA ke WNI beserta tata caranya, simak penjelasan ini:
Pengertian Naturalisasi WNA ke WNI
Beberapa orang mungkin masih asing dengan sebutan naturalisasi, karena kata naturalisasi ini hanya sering di gunakan oleh beberapa orang. Naturalisasi adalah proses pengubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI yang sering di sebut juga sebagai pewarganegaraan. Jadi jika berhasil melalui proses naturalisasi maka sudah secara sah menjadi warga negara Indonesia.
Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi di Indonesia yaitu naturalisasi biasa dan istimewa. Jenis naturalisasi yang umum dan menjadi pilihan WNA jika ingin mengubah kewarganegaraan menjadi WNI disebut dengan naturalisasi biasa. Jadi pilihan pertama untuk mengubah kewarganegaraan bagi WNA adalah naturalisasi biasa.
Naturalisasi istimewa merupakan jenis naturalisasi yang berbeda dan hanya bisa berguna oleh beberapa orang secara khusus. Jadi secara khusus, negara Republik Indonesia akan memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing atas pertimbangan DPR. Biasanya orang yang terpilih ini merupakan orang yang berjasa kepada negara.
Contoh orang yang mendapatkan naturalisasi istimewa ini adalah pemain sepak bola, Cristian Gonzales. Namun naturalisasi ini tidak akan diberikan kepada orang yang berkewarganegaraan ganda. Jadi pada dasarnya naturalisasi biasa lebih sering dilakukan karena proses naturalisasi istimewa tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Jika ingin melakukan proses naturalisasi, harus memenuhi beberapa persyaratannya.
Persyaratan dan Dokumen Naturalisasi
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dilalui dengan beberapa persyaratan umum dan juga dokumen administrasi. Bagi yang ingin mengubah kewarganegaraan menjadi WNI, berikut ini beberapa persyaratan naturalisasi dari WNA ke WNI beserta dokumen administrasinya:
1. Persyaratan Umum Naturalisasi WNA ke WNI
Pengajuan naturalisasi ini tidak semudah itu. Tentunya pihak pemohon harus melewati beberapa tahapan, dan yang harus terpenuhi pertama kali adalah persyaratannya. Karena pihak pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di atur dalam peraturan UU ini. Berikut ini beberapa persyaratan umumnya:
- Pemohon telah dewasa dengan usia 18 tahun atau sudah menikah.
- Selama lima tahun berturut-turut, pemohon sudah tinggal di Indonesia atau selama sepuluh tahun tidak berurutan saat pengajuan naturalisasi.
- Kondisi jasmani dan rohani dalam keadaan sehat.
- Tidak memiliki riwayat pidana yang memiliki hukuman penjara selama satu tahun atau lebih.
- Bisa menggunakan Bahasa Indonesia.
- Mengetahui dasar bunyi Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945.
- Setelah memiliki kewarganegaraan Indonesia tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain atau kewarganegaraan ganda.
- Pemohon sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan yang tetap.
- Membayar biaya permohonan untuk proses naturalisasi kepada kas negara.
2. Dokumen Administrasi Naturalisasi WNA ke WNI
Jika sudah memenuhi persyaratan naturalisasi WNA ke WNI secara umum, maka selanjutnya pahami beberapa dokumen untuk proses administrasi. Dokumen ini perlu oleh WNA sendiri dan ada pembuatan surat pernyataan, sehingga pemohon mengerti bahasa Indonesia. Beberapa dokumen yang perlu untuk administrasi naturalisasi WNA ke WNI adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan yang menyatakan pemohon selama lima tahun berturut-turut sudah tinggal di Indonesia atau selama sepuluh tahun tidak berurutan saat pengajuan naturalisasi. Untuk mendapatkan surat ini bisa diurut di kantor imigrasi tempat tinggal pemohon.
- Fotokopi KTP, akte kelahiran, dan surat keterangan domisili pemohon.
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa setelah menjadi WNI, pemohon sudah kehilangan kewarganegaraan sebelumnya dari perwakilan negara.
- SKCT Mabes Polri dari kantor kepolisian.
- Surat pernyataan bisa menggunakan Bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD RI 1945.
- Enam lembar pas foto dengan ukuran 4×6.
- Surat keterangan yang menyatakan pemohon sudah bekerja atau memiliki penghasilan yang tetap dari kantor Camat.
- Fotokopi buku nikah atau surat perceraian yang sah.
- Bukti pembayaran kewarganegaraan serta biaya permohonan.
- Fotokopi surat izin tinggal tetap.
Selain itu harus dibuat juga surat permohonan dilengkapi dengan materai dan pengesahan oleh Kepala KANWIL Departemen Hukum dan HAM. Surat permohonan berisi nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan sebelumnya, alamat. Selain itu, tulis informasi tentang nama, tempat tanggal lahir dan kewarganegaraan suami atau istri.
Tata Cara Naturalisasi dari WNA ke WNI
Setelah memenuhi semua persyaratan umum dan juga mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, maka selanjutnya masuk ke tata caranya. Tata cara pengurusan naturalisasi dari WNA ke WNI adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi Administrasi Naturalisasi
Cara memproses naturalisasi dari WNA ke WNI adalah dengan memenuhi administrasinya berupa persyaratan umum dan dokumennya. Bawalah dokumen tersebut ke KANWIL Kementerian Hukum dan HAM, setelah itu dokumen akan segera diperiksa dan diproses oleh pihak setempat untuk disampaikan ke Presiden.
2. Menunggu Proses Permohonan Naturalisasi
Setelah berhasil memenuhi administrasi untuk naturalisasi, pemohon harus menunggu beberapa saat untuk prosesnya. Berikut ini adalah beberapa proses permohonan naturalisasi yang akan dilakukan:
- Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan naturalisasi selama kurang lebih 14 hari.
- Jika ada persyaratan yang tidak lolos, pejabat akan mengembalikan dokumen dalam waktu kurang lebih tujuh hari.
- Ketika persyaratan lolos, pejabat akan meneruskan dokumen tersebut ke pihak menteri.
- Menteri akan memproses permohonan dengan memeriksa kembali dokumen serta membuat permohonan dan pertimbangan Presiden selama kurang lebih 45 hari.
- Jika perlu persetujuan pada instansi tertentu, maka menteri akan mengirimkan permohonan pada instansi yang perlu diproses dalam waktu kurang lebih 14 hari.
- Presiden bisa memberikan persetujuan atau penolakan yang akan diproses dalam waktu kurang lebih 45 hari.
3. Mengucapkan Sumpah
Jika setuju, maka Presiden akan memberikan surat keputusan secara tertulis. Kemudian pihak pemohon akan dipanggil ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM selama kurang lebih tiga bulan setelah diberikan surat keputusan.
Di kantor tersebut pemohon mengucapkan sumpah dan janji di depan pejabat dan dua orang saksi lainnya. Setelah itu pemohon harus mengembalikan dokumen dan surat imigrasi ke kantor imigrasi dalam waktu kurang lebih 14 hari.
Jasa Urus Dokumen Naturalisasi dari WNA ke WNI
Setelah membaca sedikit penjelasan di atas tentang persyaratan naturalisasi dari WNA ke WNI beserta tata caranya, ternyata prosesnya cukup ribet. Terutama hal ini harus oleh WNA secara langsung, tentu akan cukup membingungkan bagi para WNA. Ditambah lagi proses pengurusannya cukup lama dan harus diurus di kantor pemerintahan Indonesia.
Agar tidak perlu pusing lagi memikirkan proses pembuatan naturalisasi ini gunakan saja jasa urus persyaratan naturalisasi dari WNA ke WNI. Dengan menggunakan jasa urus naturalisasi dari WNA ke WNI ini tidak perlu kerepotan dan antri terlalu lama untuk mengurus dokumennya. Segera konsultasikan dan tunggu saja proses pengurusan naturalisasinya!
Itulah sedikit pembahasan tentang persyaratan naturalisasi dari WNA ke WNI beserta tata caranya. Yang terpenting pemohon harus memenuhi semua syarat dan mengumpulkan semua dokumen. Jika tidak ingin ribet, gunakan saja jasa urus persyaratan naturalisasi WNA ke WNI yang terpercaya dan aman.