Produk Operasional Bank Syariah

Adi

Updated on:

Produk Operasional Bank Syariah
Direktur Utama Jangkar Goups

Produk Operasional Bank Syariah

Di era sekarang ini hampir semua kegiatan yang berkaiatan dengan transaksi akan langsung berkaiatan dengan Bank. Kegiatan Transaksi Jual Beli, Transfer, Pemindahan Saldo, Pembayaran Listrik, dan Kegiatan lainnya yang berkaiatan dengan Uang akan berikaitan dengan Bank. Bank merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan operasional nya berkaiatan dengan menghimpun dana, melakukan pembiyaaan dana, dan aktivitas layanan tambahan.

 

Bank sebagai Lembaga Keuangan dan Sebagai Lembaga yang menunjang keleanacran aktivitas keuangan masyarakat turut serta dalam memberikan layanan melalui produk produk yang diguanakan untuk mempermudah arus transaksi.

Di Indonesia Bank mennggunakan dua sistem yaitu Berdasarkan sistem Konvensional dan  Sistem Syariah. Bank Konvensional merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan seharinya melakukan aktivitas layanan seperti penghimpunan dana (funding), memberikan kredit (pinjaman) dan melakukan layanan tambahan seperti aktivitas kliring, Transfer, Letter Of Credit (L/C), Valas, Safe Deposit Box dan ragam layanan tambahan lainnya.

 

lembaga keuangan syariah (LKS),Produk Operasional Bank Syariah

 

Lembaga Keuangan Syariah

Sedangkan Bank Syariah  merupakan Lembaga Keuangan yang dalam kegaitan seharinya juga menghimpun dana, menyalurkan pembiyaan dan melakukan aktivitas layanan tamabahan seperti di dalamnya yaitu aktivitas kliring, Transfer, Letter Of Credit, Valas, Safe Deposit Box dan ragam layanan tambahan lainnya yang menggunakan prinsip syariah dalam semua aspek kegiatan Bank Syariah.  Bank-Bank  yang terdapat  di indonesia diatur dan diawasi secara langsung oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

 

Undang Undang Tentang Bank Syariah di Indonesia terdapat  dalam Undang Undang Nomor  21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pada Undang undang tersebut itetapkan bahwa Bank Bank Syariah di indonesia, yang terdiri atas Bank yang sepenuhnya melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan Bank Konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui berbagai Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimilikinya dan tidak boleh melaksanakan  kegiatan usaha yang melanggar prinsip Syariah.

  Akad Mudharabah dan Musyarakah Bank Syariah

 

Prinsip Syariah memiliki rumusan tersendri dalam proses bekerjanya. Sistem syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, manfaat, seimbang dan rahmatan lil alamin. Perbankan Syariah (Bank Syariah ) sebagai salah ilmu terapan pelaksanaan sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip anti riba atau larangan adanya bunga dari setiap produk operasional dan layanan.

 

Sistem Operasional, Produk Operasional Bank Syariah

 

Sistem operasional yang berpedoman atas syariah ini akan menjaga esistensi dari Bank Syariah melalui ragam produk yang akan melayani segala bentuk kebutuhan nasabah. Dengan di dukung peran teknologi yang bersaing memberikan kemudahan dalam pelayanan transaksi dan juga nilai keberkahan atas transaksi tersebut .

 

Syariah yang juga memberikan kemudahan dalam penyaluran aktivitas sosial seperti penyaluran zakat, dan penyaluran shodaqoh dakan menjadi point penting sebagai ciri khas dari sistem syariah yang mengedepankan sistem yang jujur, berdasar pada akad, kejelasan, dan keridhoan dari pihak yang bertransaksi. Sistem syariah juga memajukan sistem bagi hasil di transaksinya.

 

Bank Syariah

Bank Syariah memiliki berbagai macam produk layanan seperti Penghimpunan Dana (funding) yaitu Tabungan, Giro, dan Deposito, produk layanan pembiayaan yaitu  Investasi, Sewa, dan Jual Beli dan memilki layanan tambahan seperti Save Deposit Box, Bank Garansi, Letter Of credit (L/C), Valutas Asing (Valas), Transfer dan layanan penyaluran dana zakat, dan shodaqoh.

 

Bank Syariah, Produk Operasional Bank Syariah

 

Dalam kegiatan operasional nya Bank Syariah berdasarkan pada Akad yang terkandung didalam Produk Produk tersebut. Seperti pada Penghimpunan dana (funding) menggunakan akad Wadiah dan Mudarabah serta produk lainnya.

 

Produk Operasional Bank Syariah

1.Tabungan

Jadi, Tabungan merupakan  simpanan dana yang berasal  dari nasabah  kepada pihak bank menggunakan akad wadiah dan akad mudhrabah. Namun, Tabungan dapat di Tarik   melalui ATM dan Buku Tabungan.

  Perumahan KPR Syariah dengan Metode Akad Murabahah, Ijarah Muntahiya Bit Thamliq dan Istishna

 

2. Giro

Jadi, Giro  merupakan simpanan dana  dari nasabah kepada pihak bank yang menggunakan akad wadiah. Namun, Giro  dapat ditarik  melalui  cek dan Bilyet Giro

 

3. Deposito

Jadi, Deposito merupakan  simpanan dana berjangka dari pihak nasabah kepada bank yang menggunakan  akad mudharabah. Namun, Deposito  penarikanya sesuai  dengan  jangka waktu yang disepakati nasabah dan Bank dan dapat diambil melalui Bilyet Deposito. Jangka Waktu Deposit  yaitu 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan dan 12 Bulan.

 

Pembiayaan KPR Syariah, Produk Operasional Bank Syariah

 

Produk Pembiayaan (Dana) Pada Bank Syariah dalam Produk Operasional Bank Syariah :

1. Pembiayaan Investasi

Jadi, Merupakan Pembiayaan pada bank syariah yang berkaiatan dengan modal usaha dan berkaitan dengan  modal atau invetsasi dengan akad mudharabah. Namun, Pada Pembiayaan investasi ini Bank akan memberikan dana kepada nasabah sesuai kebetuhan nasabah dengan menyepakati Nisbah Bagi Hasil  atas Usaha yang dijalani Bersama Nasabah.

 

2. Sewa

Jadi, Merupakan  pembiayaan pada  bank syariah yang berkaiatan dengan Sewa atas Peralatan, Gedung ataupun Barang lain yang sesuai kebutuhan  nasabah dengan menggunakan akad ijarah. Namun, Bank Syariah akan menyediakan barang yang akan disewakan kepada nasabah.

 

JUAL BELI, Produk Operasional Bank Syariah

 

3. Jual Beli

Merupakan pembiyaan pada bank syariah yang berkaiatan dengan transaksi Jual  beli seperti jual beli Kendaraan bermotor  (Motor/Mobil), Jual beli rumah dan Jual beli lainnya.

 

Dalam pembiayaan jual beli ini bank syariah menggunakan akaddalam Produk Operasional Bank Syariah :

 A. Murabahah

Jadi, Murabahah adalah akad jual beli dimana, Bank selaku penjual barang akan menjual ke nasabah dengan memberi tau harga pokok penjualan  barang dan menyepakati margin keuntungan atas jual beli tersebut kepada nasabah.

Namun, Penerapan Murabahah ini terapkan untuk transkasi jual beli seperti : Motor, Mobil dan Rumah

 

  Pembiayaan Bank Syariah Untuk Kesejahteraan

Akad Salam, Produk Operasional Bank Syariah

 

  B. Salam

Jadi, Salam  adalah akad jual  beli dimana  Bank akan  memberikan dana nya kepada penjual dan penjual  akaan memberikan barang yang dijual beli sesuai dengan waktu  yang disepakati.

Namun, Salam digunakan untuk pembiayaan dengan komoditi pertanian.

 

C.Istishna 

Oleh karena itu, Istishna merupakan akad jual beli dengan metode  pembayaran yang  dicicil dan  barang akan diserahkan setelah pembayaran ansguran/cicilan selesai. Istishna diterapkan pada pembiyaaan rumah KPR dan Pembiayaan Kontruksi Lainnya

 

Produk Operasional Bank Syariah

 

Jasa transfer, Produk Operasional Bank Syariah

 

1. Transfer Produk Operasional Bank Syariah

Jadi, Merupakan Layanan tambahan yang disediakan Bank pada saat Pemindahaan dana atas satu rekening Bank  ke rekening Bank lainnya. Dalam transfer menggunakan akad Wakalah.

 

2. Save Deposit Box Produk Operasional Bank Syariah

Namun, Merupakan layanan yang di sediakan oleh Bank dalam penyimpanan Surat Surat Berharga dengan menyiapkan tempat penyimpanan dokumen dengan berbagai ukuran dengan menggunakan akad ijarah (sewa).

 

3. Mobile Banking Produk Operasional Bank Syariah

Jadi, Merupakan salah satu Finansial Teknologi  (fintech) yang di sediakan bank dalam proses transaksi yang berkaitan dengan penarikan berupaa transfer, atau pembayaran pembayaran yang berkaitan transaksi keuangan.

4. Jual Beli Valuta Asing Produk Operasional Bank Syariah

Jadi, Merupakan layanan jual beli  mata uang asing yang menggunakan akad Sharf.

 

Akad Sharf

 

Oleh karena itu, Dari ragam pembiayaan ang terdapat pada Bank Syariah dapat menjadi solusi dalam transaksi keuangan masyarakat umum. Namun, Pembiayaan-pembiyaaan tersebut memberikan kemudahan masyarakat dengan metode yang di lakukan. Namun, Pembiayaan-pembiayaan yang terdapat pada Bank syariah juga sekarang ini dapat di lakukan dengan mudah. Jadi, Proses dunia perbankan sejalan dengan perkembangan teknologi.

 

Oleh karena itu, Perkembangan teknologi yang signifikan mendorong kemudahan dalam proses produk perbankan. Namun, Melalui akses dalam finansial teknologi mempermudah proses tranksaksi seperti proses pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lain, dalam proses pembayaran listrik, transfer virtual account, cek tranksaksi dan berbagai macam proses layanan lain yang memberikan kemudahan dalam proses tranksaksi.

 

pengacara syariah

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Klinik Hukum Jangkar  untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan Akad Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah atau mengalami masalah :

Jual Beli Kendaraan

Akad Mudharabah dan Musyarakah

Kerjasama Mikro Bank

Pembiayaan Bank Syariah

Akad Tijaroh

perumahan kpr syariah dengan metode akad murabahah ijarah muntahiya bit thamliq dan istishna

Jasa Desain Banner Berkualitas, Sarana Goal Promosi Anda

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor