muscab I PERADI Jakarta Timur
Registrasi peserta di mana data para advokat Jakarta timur banyak yang tidak terdata menjadi peserta muscab sehingga banyak advokat yang tidak bisa masuk ke dalam muscab.
Meributkan pasal 5 (peserta muscab) yang mempertanyakan keabsahan panitia sidang yang berasal dari PERADI Jakarta barat bisa masuk menjadi ketua sidang
Meributkan pasal 11 (syarat dan ketentuan cara pemilihan ketua panitia sidang padahal namanya tidak tercantum dalam her registrasi anggota)
Meributkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban ketua peradi yang lama : Jhon Se Panggabean, SH, MH yang tidak diberikan salinan foto copy Laporan Keuangan Pertanggung Jawabannya kepada para peserta
muscab.
Meributkan adanya 16 Suara tambahan yang tidak di panggil untuk melakukan pemungutan suara padahal para advokat ini bisa masuk ke areal muscab.
Piter Siringo Ringo dengan perolehan suara 72. Urutan kedua : Jhon se panggabean,
SH. MH : 62 suara dan urutan ke tiga adalah : Timbul Hutapea, SH, MH : 52
suara. Total suara peserta yang memilih adalah : 185 suara.