Persyaratan untuk membuat SIUP PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) / PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) :
Persyaratan izin PPTKIS
Inilah persyaratan untuk mendapatkan izin PPTKIS :
1. Surat permohonan dari direktur utama kepada menakertrans melalui dirjen bina penta (bermaterai)
2. Copy Akte pendirian perusahaan dengan modal yang disetor minimal Rp. 3 Milyard
3. SK PT dari Depkumham
4. Copy sertifikat Bilyet Deposito Jaminan Perlindungan Senilai Rp. 500 Juta
5. Memiliki kantor yang jelas dengan bukti kepemilikan/sewa selama 5 tahun
6. Struktur Organisasi Perusahaan yang mencantumkan adanya unit yang bertanggung jawab terhadap pelatihan kerja
7. Surat Izin Domisili
8. HO/Undang Undang Gangguan / UUG dari Pemda setempat
9. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan / UU No, 7 Tahun 1981 dari disnaker setempat
10. Daftar Riwayat Hidup Direktur Utama
11. KTP Direktur Utama
12 Memiliki Tempat Penampungan yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan
13. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
14. Surat pernyataan (bermaterai) :
a. Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela
b. Sanggup Bekerja Penuh (on time)
c. Bersedia mengikuti pelatihan yang di selenggarakan oleh depnakertrans
d. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan dan kasus TKI baik PRA, MASA dan PURNA