LEGALISASI IJAZAH PAKISTAN
Proses legalisasi ijazah di Kedutaan Pakistan umumnya di perlukan untuk keperluan studi, kerja, atau imigrasi ke Pakistan. Dokumen yang telah di legalisasi akan di akui keabsahannya oleh otoritas Pakistan.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:
Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
- Ijazah asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan legalisasi
Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Dokumen yang telah di legalisasi Kemdikbud
- Fotokopi KTP
Proses Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Dokumen yang telah di legalisasi Kemenkumham
- Fotokopi KTP
Legalisasi di Kedutaan Besar Pakistan
- Dokumen yang telah di legalisasi Kemenlu
- Fotokopi paspor
- Formulir aplikasi legalisasi dari Kedutaan Pakistan
- Biaya legalisasi
Informasi Tambahan:
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya konfirmasi langsung ke Kedutaan Pakistan untuk informasi terbaru.
- Anda dapat menggunakan jasa legalisasi dokumen untuk mempermudah proses ini.
- Pastikan dokumen Anda dalam bahasa Inggris atau di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Kontak Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia:
Alamat: Jl. Mega Kuningan No.2, RT.1/RW.3, Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Telepon: (021) 5223195
Jasa Legalisasi ijazah Pakistan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups