Jasa Legalisir Kedutaan Iraq, Penting Untuk Keabsahan Dokumen Kerja
Kami merupakan satu-satunya jasa legalisir kedutaan Iraq yang berpengalaman dan terpercaya serta resmi dalam hal legalisasi. Rumitnya pengurusan legalisir dokumen serta waktu pengerjaan yang menyita waktu membuat anda perlu mempercayakan jasa legalisir kepada kami. Anda tidak lagi harus memusingkan persoalan legalisir, karena kami siap membantu mengurangi keresahan anda. Jasa Legalisir Kedutaan India
baca juga : Persyaratan Visa Kunjungan Iraq
Dengan pelayanan prima, kami siap membantu anda mengatasi permasalahan dalam hal legalisir dokumen kontrak kerja. Kami juga melayani legalisir dokumen terjemahan, penerjemah tersumpah, legalisir visa yang sudah legal. Bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan, kami menyediakan jasa legalisir kedutaan Iraq yang telah resmi dan terpercaya.
baca juga : Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Iraq
Mengapa Legalisir Kontrak Kerja Perlu?
Sebelum memutuskan untuk bekerja di Iraq anda perlu melakukan legalisasi dokumen kontrak kerja sebagai persetujuan dari negara asal. Dokumen ini sangat di perlukan agar anda bisa bekerja dengan aman di negara tersebut. Karena tanpa adanya legalisasi terhadap dokumen kontrak kerja, anda tidak akan bisa di terima di Iraq karena dianggap ilegal.
baca juga : LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP KEDUTAAN IRAQ
Legalisir dokumen kontrak kerja membuat anda sebagai pekerja memiliki hak hukum yang kuat. Karena kontrak kerja ini akan melalui penandatanganan oleh pihak-pihak yang sudah pasti memiliki kekuatan hukum. Jika terjadi kejadian yang tidak di inginkan saat bekerja di Iraq maka dokumen ini bisa menjadi bukti di pengadilan karena sah secara hukum.
baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Iraq, Penting Untuk Keabsahan Dokumen Kerja
Selain itu kontrak kerja juga memastikan kedua pihak menyepakati hak dan kewajibannya masing-masing. Mulai dari gaji, kesempatan beribadah, akomodasi serta pemenuhan makanan pekerja. Selain itu kewajiban pekerja seperti hak istirahat atau cuti dan kewajiban serta hak kedua pihak menjadi jelas. Pengurusan legalisir dokumen bisa di lakukan melalui jasa legalisir kedutaan Iraq.
baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Iraq
Syarat Sah Perjanjian Kerja
Untuk bisa di legalisir, kontrak atau perjanjian kerja harus di nyatakan sah terlebih dahulu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, perjanjian di nyatakan sah atau tidak di lihat dari syarat sahnya yakni terdapat dalam pasal 1320. Pada pasal tersebut ada 4 syarat sah perjanjian kerja untuk kepentingan pembuktian bahwa keduanya sepakat membentuk ikatan.
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Iraq
- Kesepakatan antara kedua pihak yang bersangkutan
- adanya hukum yang mengikat keduanya
- Adanya pekerjaan yang menjadi perjanjian
- Pekerjaan yang menjadi kontrak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kedua negara, tidak menentang norma kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
baca juga : LEGALISIR MEDICAL DI KEDUTAAN IRAQ
Keempat syarat tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak telah sepakat mengenai hal-hal yang menjadi perjanjian dan mengikat keduanya. Pihak yang membuat perjanjian adalah mereka yang cakap membuat perjanjian, sehat mental, dan telah memenuhi umur minimal (18 tahun). Perjanjian yang di buat harus memiliki objek.
baca juga : PERSYARATAN VISA KERJA IRAQ
Dalam hal ini yang menjadi objek adalah pekerjaan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Jika perjanjian yang di buat tidak memenuhi atau bertentangan dengan poin a dan b maka perjanjian bisa di batalkan.
Sedangkan poin c dan d tidak di patuhi atau di langgar maka perjanjian di nyatakan batal secara hukum. Untuk legalisir dokumen kontrak kerja yang mudah dan tidak ribet bisa di lakukan melalui kami sebagai penyedia jasa legalisir kedutaan Iraq.
Tahapan Pengurusan
Dalam melakukan proses legalisir terhadap dokumen kontrak atau perjanjian kerja di lakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan ini secara umum memiliki waktu yang cukup lama dan menyita waktu bagi mereka yang tidak memiliki waktu lebih untuk mengurus. Solusi terbaiknya adalah menggunakan jasa legalisir kedutaan Iraq seperti kami untuk membantu pengurusan.
1. Penandatanganan Oleh Notaris
Tahapan pertama untuk proses legalisir kontrak kerja adalah dengan membuat kontrak perjanjian kerja di notaris. Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat perjanjian termasuk perjanjian kerja yang sesuai peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang di buat oleh notaris dan telah di tandatangani berarti sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani oleh notaris adalah surat perjanjian kerja, dan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) bagi Warga Negara Indonesia. Semua dokumen ini harus ditandatangani untuk bisa diproses ke tahapan selanjutnya. Anda bisa menggunakan jasa legalisir kedutaan Iraq untuk mempermudah proses pengesahan anda.
2. Penandatanganan Oleh Kementerian Luar Negeri
Tahapan kedua untuk proses legalisir dokumen perjanjian atau kontrak kerja adalah melakukan penandatanganan di Kementerian Luar Negeri. Bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di Iraq harus melalui tahapan ini untuk mengesahkan kontrak perjanjian. Meskipun di notaris sudah memiliki kekuatan hukum, dokumen tetap harus di legalisir di Kementerian Luar Negeri.
Hal ini untuk agar dokumen mendapatkan pengakuan hukum lebih besar dan menjamin keamanan anda selama menjadi pekerja di Iraq. Dokumen yang akan di sahkan di Kemenlu adalah dokumen yang ditandatangani notaris. Selain itu, dokumen lain yang perlu dibawa adalah paspor dari kantor imigrasi setempat, visa kerja, perjanjian penempatan kerja, serta dokumen pribadi.
Yang perlu diingat adalah semua dokumen yang akan di legalisir di Kementerian Luar Negeri adalah dokumen yang sudah diterjemahkan. Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang telah memiliki izin ke dalam Bahasa Inggris atau Iraq. Anda akan menunggu hingga beberapa hari hingga dokumen anda dilegalisir dan dibawa ke tahap selanjutnya.
3. Penandatanganan Oleh Kedutaan Iraq
Tahapan terakhir dari proses penandatanganan dan pengesahan dokumen kontrak kerja adalah dengan membawa dokumen terjemahan ke Kedutaan Iraq. Proses penandatanganan biasanya dilakukan dengan melakukan janji temu secara online melalui kontak pihak kedutaan. Setelah Kedutaan Besar Iraq memberikan konfirmasi, kemudian anda bisa datang ke Kedutaan untuk membawa dokumen.
Anda akan menunggu 10 menit hingga Kedutaan menerima tamu dan mengikuti antrian karena tidak sedikit orang yang melegalisir dokumen. Tanyakan kepada pihak keamanan di mana tempat legalisir dan anda akan mendapatkan arahan selanjutnya untuk melanjutkan proses legalisir.
Barang-barang pribadi tidak boleh dibawa masuk ke Kedutaan, simpan di loker kecuali yang dibutuhkan saja. Setelah itu anda akan membayar biaya legalisasi di loket yang disediakan sebelum anda menyerahkan dokumen untuk dilegalisir. proses lagalisir biasanya akan memakan waktu beberapa hari dalam hari kerja.
Solusi Tepat Pengurusan Legalisir Dokumen Tanpa Ribet
Legalisir dokumen merupakan pekerjaan yang rumit apalagi tidak sedikit orang yang akan melakukan urusan yang sama. Antrian panjang dan proses yang lama membuat waktu anda akan lebih banyak terbuang dan pekerjaan lain bisa terbengkalai. Apalagi jika anda orang yang sibuk maka mengantri adalah hal yang tidak produktif untuk waktu anda.
Untuk itu anda harus menemukan jalan atau alternatif yang tepat untuk mengatasi masalah anda. Kami hadir sebagai jasa legalisir Kedutaan Iraq seperti dokumen kontrak kerja yang akan mengatasi masalah legalisasi anda. Anda tidak perlu repot mengantri dan menunggu proses legalisir yang akan menyita waktu karena kami siap mengerjakannya untuk anda.
Tunggu apalagi segera hubungi kami untuk legalisir dokumen kontrak kerja dan dokumen lain, karena kami adalah yang terbaik di bidangnya. Kami memberikan pelayanan maksimal kepada anda dalam hal legalisir dokumen . Percayakan legalisir dokumen kepada kami sebagai penyedia jasa legalisir kedutaan Iraq terbaik dan terpercaya
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
Jasa Legalisir Kedutaan Iraq Terpercaya
6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups