Panduan Lengkap Konvensi Apostille dan Daftar Negara Anggota

Akhmad Fauzi

Panduan Lengkap Konvensi Apostille dan Daftar Negara Anggota
Direktur Utama Jangkar Groups

Selamat datang di pusat informasi Jasa Apostille Jakarta. Sejak Indonesia resmi mengaksesi Konvensi Den Haag 1961 melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2021, proses legalisasi dokumen internasional menjadi jauh lebih sederhana. Halaman ini akan membahas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang Apostille.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas kompeten (di Indonesia adalah Kemenkumham) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.

Dengan sertifikat apostille, dokumen Anda tidak perlu lagi melewati proses legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar negara tujuan, selama negara tersebut adalah anggota Konvensi Apostille.

Daftar Lengkap Negara Anggota Konvensi Apostille (Update 2026)

Berikut adalah daftar negara yang mengakui Sertifikat Apostille AHU dari Indonesia. Jika negara tujuan Anda ada dalam daftar ini, Anda hanya perlu mengurus Apostille Kemenkumham melalui layanan kami.

  Perizinan Menggunakan KKP

Kawasan Asia & Pasifik

Australia

Filipina

India

Indonesia

Jepang

Korea Selatan

Selandia Baru

Singapura (Baru)

Tiongkok (Termasuk Hong Kong & Makau)

Uzbekistan

Kawasan Eropa (Hampir Seluruh Negara)

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan

Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Britania Raya (UK), Bulgaria

Ceko, Cyprus

Denmark

Estonia

Finlandia, Prancis

Georgia, Jerman, Gibraltar, Greenland, Yunani

Hungaria

Islandia, Irlandia, Italia

Jerman

Kazakhstan, Kirgizstan, Kroasia

Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg

Malta, Monako, Montenegro

Norwegia

Polandia, Portugal

Rumania, Rusia

San Marino, Serbia, Siprus, Slovenia, Slowakia, Spanyol, Swedia, Swiss

Turki

Ukraina

Kawasan Amerika

Amerika Serikat (USA)

Antigua dan Barbuda, Argentina

Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil

Chile, Colombia, Costa Rica

Dominica, Republik Dominika

Ekuador, El Salvador

Grenada, Guatemala, Guyana

Honduras

Jamaika

Kanada (Baru bergabung)

Meksiko

Nikaragua

Panama, Paraguay, Peru

Suriname

Trinidad dan Tobago

Uruguay

Kawasan Afrika & Timur Tengah

Afrika Selatan

Bahrain

Israel

Maroko

Mauritius

Namibia

Oman

Saudi Arabia (Baru)

Tunisia

Jenis Dokumen yang Bisa di-Apostille

Berdasarkan pengalaman jangkargroups sebagai Jasa Apostille Jakarta Terpercaya, dokumen yang paling sering diajukan meliputi:

  1. Dokumen Kependudukan: Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian.
  2. Dokumen Pernikahan: Buku Nikah (KUA), Akta Perkawinan (Disdukcapil), Surat Keterangan Belum Menikah (Singleness Certificate).
  3. Dokumen Pendidikan: Ijazah, Transkrip Nilai, Ijazah Profesi.
  4. Dokumen Hukum: Putusan Cerai, Penetapan Nama, Putusan Pailit, SKCK.
  5. Dokumen Bisnis: Akta Notaris, NIB, Sertifikat Halal, ISO.
  Jerat Pidana Kekerasan Rumah Tangga

Mengapa Menggunakan Jasa Kami?

Meskipun prosesnya terlihat sederhana, banyak pemohon mengalami kendala seperti:

  1. Specimen Tanda Tangan: Tanda tangan pejabat pada dokumen belum terdaftar di database pusat.
  2. Kesalahan Input: Data pada portal AHU tidak sinkron dengan fisik dokumen.
  3. Waktu: Harus mengantre untuk pengambilan stiker/sertifikat fisik di Jakarta.

Jasa Apostille Jakarta memberikan solusi one-stop service. Sebagai praktisi hukum, kami menjamin keamanan dan keaslian sertifikat Apostille Anda.

Butuh Bantuan Segera?

Jangan biarkan rencana Anda tertunda karena masalah administrasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai kebutuhan Apostille Anda.

Konsultasi Sekarang


[Tombol: Lihat Daftar Harga Layanan]

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat