Direktur Utama Jangkar Groups

Izin tinggal wna

Solusi Mudah & Cepat Izin Tinggal WNA di Indonesia.

maka,
Kami membantu pengurusan ITAS, ITAP, hingga KITAS Lansia secara legal, transparan, dan tanpa ribet. Fokus pada tujuan Anda, biarkan kami urus birokrasinya.

Hubungi Kami Sekarang

Layanan Utama Izin Tinggal WNA Jangkargroups

Jenis Layanan Deskripsi Singkat
E-ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Untuk bekerja, penyatuan keluarga, atau investasi. Berlaku 6 bulan – 2 tahun.
ITAP (Izin Tinggal Tetap) Solusi jangka panjang bagi WNA yang ingin menetap hingga 5 tahun/seumur hidup.
Visa On Arrival (VoA) Extension Perpanjangan masa tinggal untuk kunjungan wisata atau bisnis singkat.
Exit Permit (ERP/EPO) Pengurusan dokumen saat WNA akan meninggalkan Indonesia secara permanen.

Mengapa Memilih Jangkargroups ? (Value Proposition)

  • Proses 100% Online: Pantau progres dokumen Anda melalui sistem kami.
  • Legal & Terverifikasi: Seluruh proses sesuai dengan regulasi terbaru Ditjen Imigrasi.
  • Tim Ahli: Konsultan berpengalaman yang fasih berbahasa Inggris dan Mandarin.
  • Tanpa Biaya Tersembunyi: Harga transparan sejak awal kontrak.

Alur Kerja (How It Works)

  • Konsultasi: Hubungi kami untuk menentukan jenis izin yang sesuai kebutuhan.
  • Penyerahan Dokumen: Kirimkan dokumen digital/fisik secara aman.
  • Proses Imigrasi: Kami melakukan penginputan data dan koordinasi dengan kantor imigrasi.
  • Selesai: Izin tinggal diterbitkan dan dikirim langsung ke lokasi Anda.

FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)

E-ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

  • Berapa lama proses pembuatan KITAS? Umumnya memakan waktu 10-14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Apakah saya harus datang ke kantor Imigrasi? Ya, untuk proses pengambilan foto dan sidik jari (biometrik), tim kami akan mendampingi Anda di lokasi.
  • Apa itu E-ITAS dan siapa yang memerlukannya? E-ITAS adalah izin tinggal elektronik bagi WNA yang bertujuan untuk bekerja, melakukan investasi, penyatuan keluarga, atau belajar di Indonesia untuk jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan hingga 2 tahun).
  • Apakah saya bisa mengubah Visa Kunjungan menjadi ITAS? Ya, beberapa jenis Visa Kunjungan (seperti Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan) dapat dialihstatuskan menjadi ITAS tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia, selama memenuhi persyaratan sponsor.
  • Apa saja dokumen utama yang harus disiapkan? Secara umum: Paspor (masa berlaku min. 18 bulan), Surat Penjaminan dari Sponsor, serta dokumen pendukung sesuai tujuan (misalnya RPTKA untuk tenaga kerja asing).

ITAP (Izin Tinggal Tetap)

  • Siapa yang berhak mengajukan ITAP? ITAP diberikan kepada WNA yang telah memegang ITAS selama beberapa tahun berturut-turut (biasanya 3-5 tahun), suami/istri dari warga negara Indonesia (WNI), atau eks-Warga Negara Indonesia yang ingin kembali menetap.
  • Apa keuntungan memiliki ITAP dibandingkan ITAS? ITAP memberikan ketenangan lebih karena masa berlakunya mencapai 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis (untuk jangka waktu yang tidak terbatas/seumur hidup dalam kondisi tertentu), serta akses perbankan dan kepemilikan aset yang lebih mudah.
  • Apakah pemegang ITAP boleh bekerja? Bagi pemegang ITAP penyatuan keluarga (menikah dengan WNI), mereka diperbolehkan melakukan pekerjaan/usaha sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sesuai regulasi UU Keimigrasian.

Visa On Arrival (VoA)

  • Berapa lama masa berlaku VoA? VoA berlaku selama 30 hari sejak tanggal kedatangan.
  • Apakah VoA bisa diperpanjang? Bisa. VoA dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari tambahan. Total maksimal tinggal dengan VoA adalah 60 hari. Kami menyarankan pengurusan perpanjangan dilakukan minimal 7-10 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Apakah VoA bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia? Tidak. VoA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan bisnis (seperti rapat atau pembelian barang), kunjungan pemerintah, atau transit. Untuk bekerja secara profesional, Anda wajib menggunakan ITAS.

Visa Investor Indonesia (E28A)

  • Apa itu Visa Investor (E28A)? Visa Investor adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan khusus kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menanamkan modalnya di perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Keunggulan utamanya adalah investor tidak memerlukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Apa perbedaan Indeks 313 dan 314 dengan E28A? Berdasarkan sistem terbaru, indeks C313 dan C314 kini telah bertransformasi menjadi E28A. Secara fungsi tetap sama, yaitu:
  • E28A (1 Tahun): Untuk investor dengan rencana tinggal jangka pendek.
  • E28A (2 Tahun): Untuk investor dengan rencana tinggal jangka panjang.
  • Berapa minimal investasi yang diperlukan untuk mendapatkan Visa Investor? Sesuai regulasi terbaru, untuk memenuhi syarat sebagai pemegang KITAS Investor, WNA harus memiliki nilai kepemilikan saham minimal Rp10.000.000.000 (10 Miliar Rupiah) yang tercantum dalam Akta Perusahaan.
  • Apakah pemegang Visa Investor boleh bekerja? Ya, investor diperbolehkan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaan tempat mereka menanamkan modal. Namun, mereka dilarang memegang jabatan teknis atau operasional yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja ahli (yang membutuhkan KITAS Kerja).
  • Apakah saya bisa membawa keluarga dengan Visa Investor? Tentu saja. Pemegang KITAS Investor dapat mensponsori suami/istri dan anak-anak (di bawah usia 18 tahun) untuk mendapatkan KITAS Penyatuan Keluarga.
  • Apa keuntungan memiliki KITAS Investor dibandingkan Visa lainnya?
  • Bebas Biaya DPKK: Tidak perlu membayar dana kompensasi tenaga kerja asing (USD 100/bulan).
  • Multiple Entry: Bebas keluar-masuk Indonesia tanpa perlu urus izin tambahan.
  • Kemudahan Perbankan: Berhak membuka rekening bank lokal dan mengajukan kartu kredit.
  • Jalur Menuju ITAP: Setelah memegang ITAS selama beberapa tahun, Anda memiliki kesempatan mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP).