Pidana Khusus Korupsi

Nisa

Updated on:

Pidana Khusus Korupsi
Direktur Utama Jangkar Goups

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki dampak sangat luas dan merugikan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, Tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi juga merusak tatanan pemerintahan, melemahkan supremasi hukum, serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, korupsi di pandang sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan dan pengaturan hukum secara khusus.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana korupsi tidak di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan di atur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Maka, Pengaturan khusus ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi melalui instrumen hukum yang lebih tegas, baik dari sisi perumusan delik, pembuktian, maupun jenis dan berat sanksi pidana yang di jatuhkan.

DAFTAR ISI

Baca Juga : Pidana Khusus Anak

Pengertian Pidana Khusus Korupsi

Pidana khusus korupsi adalah pengaturan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang di atur secara khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, Kekhususan tersebut mencakup aspek materiil maupun formil, mulai dari perumusan tindak pidana, subjek hukum, mekanisme pembuktian, hingga jenis dan berat sanksi pidana yang di kenakan.

Secara yuridis, tindak pidana korupsi di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Maka, Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang menempatkan korupsi sebagai tindak pidana khusus karena sifatnya yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta mengancam kepentingan publik secara luas.

Baca Juga : Pidana Khusus Dalam Bahasa Inggris

Dasar Hukum Pidana Korupsi

Dasar hukum pidana korupsi di Indonesia berlandaskan pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Maka, Pengaturan ini menegaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana khusus yang memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan tersendiri di luar hukum pidana umum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 31 Tahun 1999 merupakan dasar hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai:

  • Jenis-jenis tindak pidana korupsi
  • Unsur-unsur delik korupsi
  • Subjek hukum tindak pidana korupsi
  • Ancaman pidana dan pidana tambahan
  Visa Permanent Resident Korea

UU ini lahir sebagai respons terhadap maraknya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan penyempurnaan terhadap UU No. 31 Tahun 1999. Perubahan ini mempertegas dan memperluas pengaturan, antara lain:

  • Perluasan makna perbuatan melawan hukum
  • Pengaturan mengenai gratifikasi
  • Peningkatan ancaman pidana
  • Penguatan ketentuan pidana tambahan

Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (sebagaimana telah mengalami perubahan). Maka, Undang-undang ini menjadi dasar hukum kewenangan KPK dalam:

  • Penyelidikan
  • Penyidikan
  • Penuntutan tindak pidana korupsi

KPK berperan sebagai lembaga independen dalam upaya pemberantasan korupsi secara profesional dan bebas dari intervensi.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP tetap di gunakan sebagai dasar hukum acara dalam penanganan perkara korupsi sepanjang tidak di atur secara khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka, Hal ini menunjukkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum.

Peraturan Perundang-undangan Pendukung Lainnya

Selain undang-undang utama, terdapat pula peraturan pendukung yang berkaitan erat dengan pidana korupsi, antara lain:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Undang-Undang tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan teknis lainnya

Peraturan-peraturan tersebut berfungsi untuk memperkuat penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Baca Juga : Peradilan Militer Apa Tugasnya

Karakteristik Pidana Khusus Korupsi

Pidana khusus korupsi memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dari pidana umum sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, Kekhususan ini di perlukan mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas, sistemik, dan merugikan kepentingan publik serta keuangan negara.

Di golongkan sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)

Tindak pidana korupsi di kategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena:

  • Di lakukan secara terorganisir dan sistematis
  • Melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
  • Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar
  • Dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara

Oleh karena itu, penanganannya memerlukan instrumen hukum dan pendekatan yang luar biasa pula.

Di atur di Luar KUHP

Pidana korupsi di atur secara khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak tercantum dalam KUHP. Maka, Hal ini menunjukkan adanya penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum.

Perluasan Subjek Hukum

Berbeda dengan pidana umum, subjek hukum dalam tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada orang perseorangan, tetapi juga mencakup:

  • Pegawai negeri
  • Penyelenggara negara
  • Pihak swasta
  • Korporasi

Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat di mintai pertanggungjawaban pidana.

Sistem Pembuktian Khusus

Pidana khusus korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik secara terbatas, khususnya terkait dengan pembuktian asal-usul kekayaan terdakwa. Maka, Mekanisme ini bertujuan untuk mempermudah pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang sering kali sulit di ungkap dengan metode pembuktian konvensional.

Ancaman Pidana yang Berat dan Bersifat Khusus

Ancaman pidana dalam tindak pidana korupsi relatif lebih berat di bandingkan pidana umum, meliputi:

  • Pidana penjara dengan batas minimum dan maksimum
  • Pidana denda dalam jumlah besar
  • Pidana tambahan seperti uang pengganti dan perampasan aset

Sanksi tersebut di rancang untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara.

Keterlibatan Lembaga Penegak Hukum Khusus

Penanganan perkara korupsi melibatkan lembaga penegak hukum khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kepolisian dan kejaksaan. Maka, Kehadiran KPK memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara profesional dan independen.

Proses Peradilan Khusus

Perkara tindak pidana korupsi di periksa dan di putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Maka, Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus dan hakim yang kompeten dalam menangani perkara korupsi.

Baca Juga : Peradilan Militer Contoh

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia di atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Maka, Undang-undang tersebut mengklasifikasikan tindak pidana korupsi ke dalam beberapa jenis berdasarkan perbuatan dan unsur-unsur yang menyertainya.

  Dukcapil Depok Menangani Seluruh Urusan Identitas

Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara

Jenis ini di atur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Perbuatan melawan hukum
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • Menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara

Jenis ini merupakan bentuk korupsi yang paling sering terjadi dan memiliki ancaman pidana yang berat.

Tindak Pidana Suap-Menyuap

Suap merupakan salah satu bentuk korupsi yang melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik. Maka, Tindak pidana ini mencakup:

  • Suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
  • Suap yang di lakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
  • Suap dalam lingkungan peradilan

Perbuatan suap mengancam integritas dan independensi aparatur negara.

Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan terjadi apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara:

  • Menggelapkan uang atau surat berharga
  • Membiarkan orang lain melakukan penggelapan
  • Menyalahgunakan uang atau barang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan

Jenis ini menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan yang di berikan oleh negara.

Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan dalam tindak pidana korupsi di lakukan oleh pejabat atau aparat negara dengan cara:

  • Memaksa seseorang memberikan sesuatu
  • Memaksa untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan
  • Menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang

Perbuatan ini merugikan masyarakat dan mencederai pelayanan publik.

Tindak Pidana Perbuatan Curang

Perbuatan curang umumnya terjadi dalam kegiatan:

  • Pengadaan barang dan jasa
  • Proyek pemerintah
  • Kegiatan yang melibatkan keuangan negara

Tindakan ini di lakukan dengan cara manipulasi, kecurangan, atau rekayasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tindak Pidana Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan terjadi apabila pejabat atau penyelenggara negara:

  • Turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pengadaan
  • Memiliki kepentingan pribadi atau kelompok
  • Menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan pihak tertentu

Jenis ini berpotensi menciptakan praktik kolusi dan nepotisme.

Tindak Pidana Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang di terima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka, Gratifikasi di anggap sebagai tindak pidana korupsi apabila:

  • Berhubungan dengan jabatan
  • Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
  • Tidak di laporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang di tentukan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, harus terpenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana di rumuskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Maka, Unsur-unsur ini menjadi dasar dalam pembuktian di proses peradilan.

Aspek Perbuatan Melawan Hukum

Unsur ini mencakup setiap perbuatan yang:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil), atau
  • Bertentangan dengan rasa keadilan dan norma yang hidup dalam masyarakat (melawan hukum materil).

Aspek melawan hukum merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi, terutama sebagaimana di atur dalam Pasal 2 UU Tipikor.

Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi

Unsur ini menunjukkan adanya keuntungan yang di peroleh secara tidak sah, baik oleh:

  • Pelaku sendiri
  • Pihak lain
  • Badan hukum atau korporasi

Keuntungan tersebut tidak harus berupa uang, tetapi dapat berupa barang, fasilitas, atau keuntungan ekonomi lainnya.

Unsur Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Unsur ini mengharuskan adanya akibat berupa:

  • Kerugian nyata (actual loss) atau
  • Potensi kerugian (potential loss)

Sehingga, Kerugian tersebut harus berkaitan langsung dengan keuangan negara atau perekonomian negara dan biasanya di buktikan melalui audit lembaga yang berwenang.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, atau Sarana karena Jabatan

Aspek ini umumnya terdapat dalam Pasal 3 UU Tipikor, di mana pelaku:

  • Memiliki jabatan atau kedudukan tertentu
  • Menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut
  • Bertindak di luar batas atau tujuan kewenangan yang di berikan

Unsur ini menekankan adanya hubungan antara jabatan dan perbuatan korupsi yang di lakukan.

Aspek Kesengajaan (Unsur Subjektif)

Tindak pidana korupsi pada umumnya di lakukan dengan kesengajaan (dolus), artinya pelaku:

  • Mengetahui perbuatannya melawan hukum
  • Menghendaki atau menyadari akibat dari perbuatannya
  Medical Gamca Appointment

Kesengajaan menjadi indikator adanya niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi.

Unsur Subjek Hukum

Subjek hukum dalam tindak pidana korupsi meliputi:

  • Pegawai negeri
  • Penyelenggara negara
  • Pihak swasta
  • Korporasi

Perluasan subjek hukum ini bertujuan agar setiap pihak yang terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban pidana.

Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

Subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah pihak-pihak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan korupsi yang di lakukannya. Maka, Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, cakupan subjek hukum di perluas guna menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.

Pegawai Negeri

Pegawai negeri merupakan subjek hukum utama dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, Yang di maksud dengan pegawai negeri tidak hanya aparatur sipil negara, tetapi juga mencakup:

  • Pegawai negeri sebagaimana di maksud dalam peraturan perundang-undangan
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara

Pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya dapat di mintai pertanggungjawaban pidana.

Penyelenggara Negara

Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Termasuk di dalamnya:

  • Pejabat negara
  • Hakim
  • Anggota DPR/DPRD
  • Pejabat struktural dan fungsional tertentu

Sehingga, Penyelenggara negara memiliki kewajiban menjaga integritas dan bebas dari praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya.

Pihak Swasta

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa pihak swasta dapat menjadi subjek hukum, terutama dalam kasus:

  • Pemberian suap
  • Persekongkolan dengan pejabat negara
  • Keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Dengan demikian, tidak hanya penerima, tetapi juga pemberi suap dapat di pidana.

Korporasi

Korporasi di akui sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi. Maka, Korporasi dapat di mintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  • Tindak pidana di lakukan oleh pengurus atau pihak yang bertindak atas nama korporasi
  • Tindak pidana di lakukan untuk kepentingan korporasi
  • Korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut

Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat berupa denda, perampasan aset, atau pidana tambahan lainnya.

Setiap Orang

Dalam beberapa ketentuan, undang-undang menggunakan istilah “setiap orang”. Sehingga, yang menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan korupsi, tanpa melihat status atau kedudukan, dapat di pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sanksi Pidana Korupsi

Sanksi pidana korupsi di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Sehingga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Pidana Pokok

Sanksi penjara

  • Penjara seumur hidup atau
  • Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun

Pidana denda

Denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan undang-undang

Pidana Tambahan

  • Uang pengganti sebesar kerugian negara
  • Perampasan harta benda hasil tindak pidana
  • Pencabutan hak tertentu, seperti hak menduduki jabatan publik

Sanksi terhadap Korporasi

  • Pidana denda
  • Perampasan aset
  • Pembayaran uang pengganti
    Pengurus korporasi tetap dapat di pidana secara pribadi.

Tujuan Pemberian Sanksi

  • Memberikan efek jera
  • Mencegah korupsi
  • Memulihkan kerugian keuangan negara

Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di lakukan melalui mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan

  • Di lakukan oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian
  • Bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana korupsi

Penyidikan

  • Pengumpulan alat bukti
  • Penetapan tersangka
  • Penyitaan dan penahanan jika di perlukan

Penuntutan

  • Di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Berkas perkara di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pemeriksaan di Pengadilan

  • Persidangan di Pengadilan Tipikor
  • Pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa
  • Pembuktian unsur tindak pidana korupsi

Putusan dan Eksekusi

  • Hakim menjatuhkan putusan
  • Pelaksanaan pidana penjara, denda, dan pidana tambahan

Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural, hukum, dan sosial.

Lemahnya Integritas Aparat

  • Praktik penyalahgunaan kewenangan
  • Rendahnya komitmen terhadap etika dan integritas

Intervensi dan Kepentingan Politik

  • Tekanan politik terhadap aparat penegak hukum
  • Upaya pelemahan lembaga pemberantasan korupsi

Modus Korupsi yang Semakin Kompleks

  • Melibatkan teknologi dan transaksi lintas negara
  • Penggunaan korporasi dan pencucian uang

Lemahnya Pengawasan dan Sistem Birokrasi

  • Celah dalam sistem pengadaan dan pelayanan publik
  • Transparansi dan akuntabilitas yang belum optimal

Rendahnya Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat

  • Enggan melapor karena takut atau tidak percaya
  • Minimnya perlindungan bagi pelapor (whistleblower)

Keunggulan Pidana Khusus Korupsi PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups memandang pidana khusus korupsi sebagai instrumen penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Maka, Penerapan prinsip ini memberikan sejumlah keunggulan strategis bagi perusahaan.

Komitmen Tinggi terhadap Kepatuhan Hukum

Perusahaan menempatkan kepatuhan terhadap hukum pidana korupsi sebagai standar utama dalam seluruh aktivitas bisnis. Sehingga, meminimalkan risiko pelanggaran hukum.

Pencegahan Risiko Hukum dan Reputasi

Pemahaman dan penerapan pidana khusus korupsi membantu perusahaan mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana dan kerugian reputasi.

Penguatan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian internal di perkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Edukasi dan Kesadaran Internal

Seluruh jajaran perusahaan di bekali pemahaman mengenai bentuk, risiko, dan konsekuensi hukum tindak pidana korupsi. Sehingga, tercipta budaya kerja yang berintegritas.

Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Publik

Penerapan pidana khusus korupsi sebagai bagian dari kebijakan internal meningkatkan kepercayaan klien, mitra usaha, dan pemangku kepentingan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa