Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha UMK Di era bisnis modern saat ini, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama kesuksesan usaha, termasuk bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bagi pelaku UMK yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, atau produk lainnya, memastikan bahwa produknya aman dan sesuai syariat Islam bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas.
Sertifikasi halal menjadi solusi penting untuk hal ini. Dengan label halal resmi, produk UMK tidak hanya mendapat pengakuan dari konsumen Muslim, tetapi juga memiliki nilai jual tambahan yang bisa membuka peluang pasar lebih luas, baik di tingkat lokal maupun internasional. Selain itu, sertifikasi halal menegaskan bahwa proses produksi usaha UMK menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan produk, sehingga menumbuhkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan reputasi usaha.
Baca juga : Urus Sertifikat Halal Dimana
Pengertian Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha UMK
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Sertifikasi ini berlaku untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sertifikasi halal bukan sekadar label formal, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Produk yang bersertifikat halal menunjukkan bahwa:
- Bahan baku yang digunakan halal dan bebas dari zat haram atau najis.
- Proses produksi bersih dan sesuai syariat, termasuk penggunaan alat dan fasilitas yang higienis.
- Distribusi dan penyimpanan produk dilakukan secara aman dan tidak tercemar bahan yang diharamkan.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal di Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah melalui beberapa regulasi dan lembaga yang memastikan produk yang beredar sesuai syariat Islam. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
- Merupakan regulasi utama yang mengatur kewajiban dan prosedur sertifikasi halal di Indonesia.
- Menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di pasar Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, kecuali dikecualikan secara hukum.
- UU ini menjamin perlindungan konsumen Muslim dan meningkatkan standar kualitas produk.
Peran BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan sertifikasi halal.
- Fungsi BPJPH antara lain:
- Menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal dari UMK.
- Memproses permohonan hingga diterbitkan sertifikat halal resmi.
- Memberikan bimbingan dan sosialisasi terkait prosedur sertifikasi halal.
Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- LPH adalah lembaga yang ditunjuk untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap produk UMK.
- Tugas utama LPH meliputi:
- Memeriksa bahan baku, proses produksi, peralatan, dan penyimpanan produk.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk BPJPH.
- Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat halal.
Peraturan Pelaksana Lainnya
- Pemerintah juga menerbitkan peraturan teknis terkait tata cara pendaftaran, biaya, dan mekanisme audit.
- Peraturan ini memudahkan UMK memahami langkah-langkah praktis untuk memperoleh sertifikasi halal, termasuk adanya subsidi biaya sertifikasi khusus UMK.
Baca juga : Urus Halal Dasar Hukum, Pengertian, Regulasi dan Manfaatnya
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK
Sertifikasi halal memberikan keuntungan strategis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), baik dari sisi kepercayaan konsumen, akses pasar, maupun peningkatan kualitas produk. Berikut manfaat utamanya:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Konsumen Muslim cenderung memilih produk yang memiliki label halal resmi.
- Sertifikasi halal menjadi jaminan keamanan dan kehalalan produk, sehingga konsumen merasa lebih percaya dan loyal terhadap produk UMK.
Memperluas Akses Pasar
- Produk bersertifikat halal dapat masuk ke pasar lokal, seperti supermarket, restoran, dan toko ritel.
- Membuka peluang untuk pasar internasional, terutama negara dengan populasi Muslim besar yang mengutamakan produk halal.
Meningkatkan Kualitas Produk
- Proses sertifikasi mendorong UMK untuk menjaga standar produksi, kebersihan, dan keamanan pangan.
- Dengan audit dan pemeriksaan dari LPH, UMK terdorong menerapkan prosedur produksi yang lebih profesional.
Mendukung Promosi dan Branding
- Label halal dapat digunakan sebagai nilai jual tambahan dalam strategi pemasaran.
- Produk halal lebih mudah dipromosikan di media sosial, e-commerce, dan berbagai platform marketing.
- Memberikan citra positif bahwa UMK peduli terhadap kualitas dan kepatuhan syariat Islam.
Meningkatkan Daya Saing Usaha
- Dengan sertifikasi halal, UMK dapat bersaing lebih baik dengan produk sejenis di pasaran.
- Produk halal meningkatkan reputasi usaha, sehingga menarik lebih banyak konsumen dan meningkatkan penjualan.
Baca juga : Prosedur Sertifikasi Halal, Dasar Hukum, Produk dan Layanan
Proses Sertifikasi Halal untuk UMK
Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dilakukan melalui prosedur resmi yang diatur oleh BPJPH dan dibantu oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini memastikan produk yang dihasilkan aman, bersih, dan sesuai syariat Islam. Berikut langkah-langkahnya:
Pendaftaran di BPJPH
Pelaku UMK mendaftar secara online melalui sistem BPJPH.
Menyertakan dokumen penting, seperti:
- Izin usaha atau legalitas UMK.
- Daftar bahan baku yang digunakan.
- Prosedur produksi dan kebersihan usaha.
Verifikasi Administratif
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Tujuan verifikasi ini adalah memastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum audit produksi.
Audit oleh LPH
LPH melakukan pemeriksaan langsung ke tempat produksi UMK.
Yang diperiksa meliputi:
- Bahan baku dan sumbernya.
- Proses produksi, termasuk peralatan dan kebersihan fasilitas.
- Penyimpanan produk agar tetap halal dan aman.
LPH membuat laporan hasil audit untuk BPJPH.
Penerbitan Sertifikat Halal
- Jika produk lolos verifikasi dan audit, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi.
- Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Biaya Sertifikasi
- BPJPH menyediakan subsidi biaya sertifikasi khusus UMK untuk meringankan beban pelaku usaha kecil.
- Biaya ini lebih rendah dibandingkan perusahaan besar, sehingga UMK lebih mudah mengakses sertifikasi halal.
Baca juga : Daftar Sertifikasi Halal Pengertian dan Fungsi Utama Lembaga
Tips bagi Pelaku UMK untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal bisa terasa menantang bagi UMK, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai. Namun, dengan persiapan dan strategi yang tepat, mendapatkan sertifikat halal bisa lebih mudah dan efisien. Berikut tips praktisnya:
Pahami Syarat dan Prosedur BPJPH
- Pelajari panduan resmi dari BPJPH mengenai dokumen, proses audit, dan biaya.
- Mengerti alur prosedur akan meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses sertifikasi.
Persiapkan Dokumen Usaha dan Bahan Baku
- Catat semua bahan baku beserta sumbernya.
- Susun SOP produksi, kebersihan, dan penyimpanan dengan jelas.
- Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi administratif.
Manfaatkan Pendampingan atau Pelatihan
- Banyak lembaga pemerintah dan asosiasi UMK menyediakan pelatihan sertifikasi halal.
- Pendampingan ini membantu UMK memahami audit, standar halal, dan cara memenuhi persyaratan.
Terapkan Sistem Produksi yang Bersih dan Halal
- Pastikan proses produksi selalu higienis dan terpisah dari bahan haram.
- Gunakan peralatan khusus untuk bahan halal jika memungkinkan.
Integrasikan Halal ke Branding dan Promosi
- Tampilkan logo halal di kemasan, media sosial, dan promosi usaha.
- Menunjukkan komitmen terhadap produk halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Gunakan Subsidi Biaya Sertifikasi UMK
- BPJPH menyediakan biaya sertifikasi lebih ringan untuk UMK, sehingga lebih terjangkau.
- Manfaatkan kesempatan ini agar proses sertifikasi lebih hemat.
Baca juga : Sertifikasi Halal Login Pengertian, Manfaat dan Keunggulannya
Keunggulan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha UMK PT. Jangkar Global Groups
Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga membawa keunggulan strategis bagi pelaku UMK, khususnya yang tergabung dalam PT. Jangkar Global Groups. Berikut beberapa keunggulannya:
Meningkatkan Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen
- Produk bersertifikat halal memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen Muslim.
- Kepercayaan konsumen meningkat sehingga mendorong loyalitas dan repeat order.
Memperluas Pasar dan Peluang Bisnis
- Produk halal dapat diterima di pasar lokal maupun internasional, terutama di negara dengan populasi Muslim besar.
- Peluang ekspor meningkat karena banyak negara mengutamakan sertifikasi halal sebagai syarat masuk pasar.
Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Usaha
- Proses sertifikasi mendorong UMK menerapkan standar produksi, kebersihan, dan pengolahan bahan baku yang lebih profesional.
- Menjadi bukti bahwa PT. Jangkar Global Groups memprioritaskan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
Memperkuat Branding dan Diferensiasi Produk
- Produk dengan label halal lebih mudah dipromosikan dan menjadi nilai jual unik dibandingkan produk sejenis yang belum bersertifikat.
- Sertifikasi halal membantu UMK menonjolkan citra usaha yang peduli kualitas dan kepatuhan syariat Islam.
Mendukung Daya Saing dan Pertumbuhan Usaha
- Produk halal meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional.
- UMK yang bersertifikat halal cenderung lebih cepat berkembang karena kepercayaan konsumen dan kemudahan akses pasar.
Dukungan Khusus untuk UMK
- PT. Jangkar Global Groups dapat memanfaatkan subsidi biaya sertifikasi halal dari BPJPH, sehingga lebih mudah bagi UMK untuk memperoleh sertifikat.
- Proses pendampingan dan bimbingan dari grup ini membuat UMK lebih siap menghadapi audit dan verifikasi.
Sertifikasi halal bagi UMK di bawah PT. Jangkar Global Groups bukan sekadar formalitas, tetapi investasi strategis. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal membuka peluang pasar baru, memperkuat branding, meningkatkan kualitas produk, dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




