Panduan Lengkap Jasa Legalisasi Kemenlu Korea Utara Dalam era globalisasi saat ini, kebutuhan untuk menggunakan dokumen resmi di luar negeri semakin meningkat. Baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, bisnis, maupun pernikahan internasional, setiap dokumen dari Indonesia harus melewati proses legalisasi resmi agar diakui secara sah oleh negara tujuan. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sebelum dokumen diteruskan ke Kedutaan Besar Korea Utara.
Namun, proses legalisasi dokumen ke Kemenlu dan Kedutaan Korea Utara bukanlah hal yang sederhana. Banyak masyarakat mengalami kendala seperti kurangnya informasi, dokumen ditolak karena tidak sesuai format, hingga lamanya antrean di instansi terkait. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa legalisasi profesional, yang dapat membantu mempercepat dan mempermudah seluruh proses tanpa repot.
Pengertian Jasa Legalisasi Kemenlu Korea Utara
Jasa Legalisasi Kemenlu Korea Utara adalah layanan profesional yang membantu masyarakat dalam proses pengesahan dokumen resmi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) agar dokumen tersebut diakui secara sah oleh Pemerintah Korea Utara melalui Kedutaan Besar Korea Utara di Jakarta.
Proses legalisasi ini merupakan tahapan penting bagi dokumen asal Indonesia yang akan digunakan di Korea Utara untuk keperluan pribadi, pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis. Melalui legalisasi Kemenlu, tanda tangan pejabat penerbit dokumen (misalnya dari Kemenkumham, universitas, atau instansi pemerintah) disahkan keasliannya oleh Kemenlu RI. Setelah itu, dokumen tersebut harus dilegalisasi kembali di Kedutaan Korea Utara agar sah digunakan di negara tersebut.
Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisasi untuk Korea Utara
Proses legalisasi dokumen ke Kemenlu dan Kedutaan Korea Utara dapat dilakukan untuk berbagai jenis dokumen, baik yang bersifat pribadi, pendidikan, bisnis, maupun hukum. Setiap jenis dokumen memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda tergantung pada instansi penerbitnya.
Berikut adalah daftar dokumen yang umum dilegalisasi untuk keperluan di Korea Utara:
Dokumen Pribadi
Dokumen pribadi biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, imigrasi, atau keluarga di luar negeri.
Contohnya:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan / surat nikah
- Akta perceraian
- Surat keterangan domisili
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- KTP, Paspor, atau Kartu Keluarga
- Surat keterangan belum menikah (dari kelurahan/kantor catatan sipil)
- Surat kuasa atau surat pernyataan pribadi
Dokumen Pendidikan
Dokumen pendidikan biasanya digunakan untuk melanjutkan studi, beasiswa, atau pengakuan ijazah di Korea Utara.
Contohnya:
- Ijazah SD, SMP, SMA, atau Universitas
- Transkrip nilai
- Sertifikat pelatihan atau kursus
- Surat rekomendasi akademik
- Surat keterangan lulus atau aktif kuliah
Dokumen Bisnis dan Perusahaan
Dokumen bisnis diperlukan bagi perusahaan atau individu yang menjalin kerja sama, investasi, atau perdagangan dengan entitas di Korea Utara.
Contohnya:
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP perusahaan
- SIUP, NIB, TDP
- Surat kuasa perusahaan
- Kontrak kerja sama (MOU, perjanjian dagang, perjanjian investasi)
- Invoice, packing list, dan dokumen ekspor-impor
Dokumen Medis
Dokumen medis dibutuhkan bagi individu yang menjalani pengobatan, pemeriksaan kesehatan, atau visa kerja di Korea Utara.
Contohnya:
- Surat keterangan sehat
- Hasil medical check-up
- Surat keterangan dokter / rumah sakit
- Sertifikat vaksinasi
Dokumen Hukum
Dokumen hukum digunakan dalam proses pengadilan, adopsi, atau kepentingan hukum lintas negara.
Contohnya:
- Surat putusan pengadilan
- Surat pernyataan notaris
- Affidavit (surat pernyataan hukum)
- Surat keterangan waris
Prosedur Legalisasi Dokumen ke Kemenlu Korea Utara
Proses legalisasi dokumen ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Korea Utara merupakan rangkaian pengesahan resmi yang memastikan dokumen asal Indonesia diakui secara hukum oleh Pemerintah Korea Utara. Proses ini harus dilakukan secara berurutan dan sesuai ketentuan agar dokumen tidak ditolak di salah satu tahap.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Legalisasi Awal oleh Instansi Penerbit
Setiap dokumen harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang menerbitkannya.
Contoh:
- Dokumen kependudukan (akta lahir, akta nikah, SKCK) dilegalisasi oleh Disdukcapil atau Kepolisian.
- Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip) dilegalisasi oleh sekolah, universitas, dan Kementerian Pendidikan.
- Dokumen perusahaan (akta, SIUP, NPWP) dilegalisasi oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tujuan tahap ini adalah untuk memastikan keaslian tanda tangan pejabat penerbit sebelum masuk ke tahap Kemenlu.
Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi penerbit kemudian disahkan oleh Kemenkumham RI.
- Kemenkumham akan memverifikasi tanda tangan pejabat pada dokumen.
- Setelah disetujui, dokumen akan mendapat stempel dan tanda tangan pejabat Kemenkumham.
Tahap ini wajib dilakukan sebelum pengesahan oleh Kemenlu RI.
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI)
Setelah mendapat pengesahan dari Kemenkumham, dokumen dilanjutkan ke Kemenlu RI.
- Kemenlu akan mengesahkan tanda tangan pejabat dari Kemenkumham.
- Dokumen yang disetujui akan diberi stempel resmi Kemenlu RI, yang menandakan dokumen telah diakui secara internasional oleh pemerintah Indonesia.
Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan jenis dokumen.
Legalisasi di Kedutaan Besar Korea Utara (Embassy of DPR Korea)
Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Korea Utara di Jakarta.
- Kedubes akan memeriksa kembali keaslian cap dan tanda tangan dari Kemenlu RI.
- Setelah disetujui, dokumen akan diberi stempel resmi Kedutaan Besar Korea Utara.
- Dokumen yang telah dilegalisasi di tahap ini resmi diakui dan dapat digunakan di Korea Utara.
Perlu diperhatikan bahwa Kedutaan Korea Utara memiliki jam operasional terbatas dan biasanya hanya menerima dokumen pada hari-hari tertentu, sehingga perencanaan waktu sangat penting.
Pengambilan Dokumen
Setelah seluruh proses selesai, dokumen yang sudah dilegalisasi bisa diambil langsung di Kedutaan atau diantarkan kembali kepada pemohon (jika menggunakan jasa pihak ketiga seperti Jangkar Groups).
Persyaratan Umum Dokumen Legalisasi Kemenlu Korea Utara
Sebelum mengajukan proses legalisasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Korea Utara, setiap pemohon wajib memastikan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi lengkap, sah, dan sesuai ketentuan instansi terkait. Dokumen yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak oleh Kemenlu atau Kedubes, sehingga proses menjadi lebih lama dan rumit.
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melakukan legalisasi dokumen ke Korea Utara:
Dokumen Asli
- Dokumen yang akan dilegalisasi harus dokumen asli, bukan hasil scan, fotokopi, atau duplikat tanpa cap resmi.
- Dokumen asli akan digunakan sebagai dasar pengesahan dan biasanya harus ditunjukkan saat proses verifikasi.
Contoh:
- Akta kelahiran asli dari Disdukcapil
- Ijazah asli dari universitas
- Akta perusahaan asli dari notaris
Dokumen Sudah Dilegalisasi Instansi Penerbit
Sebelum diajukan ke Kemenlu, dokumen wajib disahkan terlebih dahulu oleh instansi penerbit atau lembaga terkait.
Contohnya:
- Dokumen pendidikan: dilegalisasi oleh sekolah/universitas dan Kementerian Pendidikan.
- Dokumen hukum/perusahaan: dilegalisasi oleh notaris dan Kemenkumham RI.
- Dokumen kependudukan: dilegalisasi oleh Disdukcapil atau Kemenag (untuk dokumen pernikahan).
Sudah Dilegalisasi Kemenkumham (Jika Diperlukan)
Untuk sebagian besar dokumen, terutama dokumen yang diterbitkan oleh notaris, lembaga pendidikan, atau lembaga hukum, legalisasi Kemenkumham merupakan syarat wajib sebelum ke Kemenlu.
Kemenkumham akan memverifikasi tanda tangan pejabat penerbit untuk memastikan keasliannya.
Fotokopi Dokumen
- Sertakan fotokopi 1–2 lembar dari setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
- Fotokopi ini biasanya diperlukan untuk arsip Kemenlu atau Kedutaan.
Identitas Pemohon
Lampirkan identitas diri seperti:
- Fotokopi KTP atau paspor pemohon.
- Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasa.
Terjemahan Tersumpah (Jika Diperlukan)
Karena Korea Utara menggunakan Bahasa Korea dan Inggris, maka disarankan agar dokumen berbahasa Indonesia diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Inggris sebelum diajukan ke Kemenlu.
Hal ini akan memudahkan proses legalisasi di Kedutaan Korea Utara.
Bukti Pembayaran Legalisasi
- Beberapa instansi seperti Kemenlu dan Kedubes Korea Utara menerapkan biaya administrasi untuk setiap dokumen.
- Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Formulir Permohonan Legalisasi
- Pemohon perlu mengisi formulir legalisasi dari Kemenlu atau Kedutaan Korea Utara (tersedia di loket atau dapat diisi oleh pihak jasa seperti Jangkar Groups).
- Pastikan data pada formulir sesuai dengan isi dokumen yang akan dilegalisasi.
Dokumen dalam Kondisi Baik
- Dokumen tidak boleh robek, luntur, atau buram.
- Pastikan cap instansi dan tanda tangan pejabat masih terlihat jelas.
Jasa Legalisasi Kemenlu Korea Selatan – PT. Jangkar Global Groups
Ketika Anda berencana menggunakan dokumen Indonesia di Korea Selatan, baik untuk kuliah, bekerja, menikah, atau keperluan bisnis, dokumen tersebut wajib melalui proses legalisasi resmi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Proses ini bertujuan agar dokumen Anda diakui secara hukum oleh otoritas Korea Selatan.
Namun, proses legalisasi sering kali rumit dan memakan waktu lama. Banyak pemohon yang mengalami kendala seperti dokumen dikembalikan karena belum dilegalisasi instansi asal, salah format, atau belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Di sinilah PT. Jangkar Global Groups hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda menyelesaikan seluruh tahapan dengan cepat, aman, dan sesuai prosedur.
Tahapan Proses Legalisasi
Prosedur yang dijalankan oleh PT. Jangkar Global Groups mencakup:
- Verifikasi dokumen – memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen.
- Legalisasi di Kemenkumham – untuk dokumen yang diterbitkan oleh lembaga hukum atau pendidikan.
- Legalisasi di Kemenlu RI – pengesahan tanda tangan pejabat dari Kemenkumham.
- Legalisasi di Kedutaan Korea Selatan – tahap akhir agar dokumen sah digunakan di Korea Selatan.
- Pengembalian dokumen – dokumen siap digunakan untuk keperluan Anda.
Seluruh proses ini dilakukan dengan transparansi, pelacakan status real-time, dan penanganan profesional sesuai regulasi terbaru.
Keunggulan Jasa PT. Jangkar Global Groups
Mengapa banyak klien mempercayakan legalisasi dokumennya kepada kami? Karena kami menawarkan:
- Pelayanan cepat dan aman – proses dikerjakan oleh tim legalisasi berpengalaman.
- Dokumen dijemput dan diantar – tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
- Konsultasi gratis – panduan lengkap mengenai dokumen apa yang perlu dilegalisasi.
- Penerjemah tersumpah tersedia – dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Korea sesuai permintaan Kedutaan.
- Biaya transparan dan terjangkau – tanpa biaya tersembunyi, hasil dijamin sah.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




