Taiwan, sebuah pulau yang mempesona dengan perpaduan budaya tradisional dan modern yang unik, kini semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan internasional untuk memulai kehidupan berumah tangga. Bagi Anda yang berencana menikah dengan warga negara Taiwan atau penduduk tetap di Taiwan, pemahaman mengenai Visa Kawin Taiwan serta prosedur pernikahannya sangatlah penting.
Baca juga: Schengen Visa Easiest Country
Artikel ini akan mengupas tuntas hal-hal tersebut, termasuk persyaratan, prosedur, legalitas pernikahan sesama jenis, biaya pernikahan, persyaratan nikah di KDEI Taiwan, dan bagaimana Jangkargroups dapat membantu Anda dalam proses ini.
Baca juga: PCR Test Laboratory
Apa itu Visa Kawin Taiwan? (Resident Visa for Spouses)
Visa Kawin Taiwan, secara resmi di kenal sebagai “Resident Visa for Spouses of R.O.C. (Taiwan) Nationals” atau “Resident Visa for Spouses of Foreigners who are Permitted to Reside in Taiwan”, adalah jenis visa jangka panjang yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Taiwan bersama pasangan mereka yang merupakan warga negara Taiwan atau pemegang izin tinggal tetap (ARC/APRC) di Taiwan. Visa ini merupakan langkah awal menuju status kependudukan di Taiwan.
Baca juga: Ljwz Mengenal Misteri Kode Ljwz Perencanaan Perjalanan
Persyaratan dan Prosedur Visa Kawin Taiwan
Proses pengajuan Visa Kawin Taiwan melibatkan dua tahapan utama: proses pernikahan yang sah di Taiwan, dan kemudian pengajuan visa berdasarkan status pernikahan tersebut.
Baca juga: Schengen Visa Yemen Persyaratan dan Prosedur Aplikasi Visa
Persyaratan Umum untuk Pernikahan di Taiwan (bagi WNA dengan WN Taiwan/Penduduk Tetap):
Sebelum mengajukan visa, Anda harus terlebih dahulu menikah secara sah di Taiwan. Persyaratan dapat sedikit bervariasi tergantung pada kantor catatan sipil, namun umumnya meliputi:
Baca juga: Biaya Pengurusan Visa Schengen
- Surat Keterangan Belum Menikah (Certificate of No Impediment to Marriage/CNI): Di peroleh dari kedutaan/konsulat negara asal Anda di Taiwan atau di negara asal, yang menyatakan bahwa Anda bebas untuk menikah. Dokumen ini mungkin perlu di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri negara asal dan perwakilan Taiwan di sana, atau jika di keluarkan di Taiwan oleh kedutaan, di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA).
- Kartu Keluarga untuk WNI dan Jika WNA harus ada KITAS atau KITAP
- Akta Kelahiran Asli: Dan fotokopinya.
- Paspor Asli: Masih berlaku minimal 6 bulan keatas.
- Foto 4×6 (3 bulan terahir) sebanyak 4 lembar dengan background putih
- Kartu Identitas (untuk WN Taiwan): Identitas pasangan Taiwan Anda.
- Dua (2) Saksi: Berusia di atas 20 tahun.
- Biaya Pendaftaran Pernikahan: Sesuai ketentuan kantor catatan sipil.
- Surat Pernyataan (jika di perlukan): Kantor catatan sipil kadang meminta surat pernyataan sumpah mengenai status perkawinan.
- KK Taiwan (1 asli dan 2 fotokopi) 3 bulan terakhir
- Sudah menyelesaikan pendaftaran pernikahan yang kewarganegaraan dan nama indonesia pasangan sudah tercantum di dalam KK Taiwan
- Fotokopi Paspor pasangan pemohon (Halaman data saja)
- Surat keterangan kerja (Jika ada)
- Rekening Tabungan (3 bulan terakhir)
Baca juga: Us Visa Waiver Program
Medical check-up
Hasil Medical asli dan tidak akan di kembalikan
- Pemohon visa residen harus di lampirkan
- Dokumen asli harus di legalisir oleh Notaris dan TETO. Setelah legalisir wajib melampirkan fotokopi
- Masa berlaku medical 3 bulan sejak laporan diterbitkan
- Medical boleh di lakukan di rumah sakit besar atau klinik yang di rujuk
- Jika hasil vaksin MMR negatif,maka di haruskan melampirkan bukti vaksin
- Silahkan cek website resmi untuk daftar rujukan klinik
Baca juga: Visa Kerja Dengan Izin Membawa Keluarga
SKCK
SKCK Mabes Polri asli+1 fotokopi
- Masa berlaku 6 bulan
- Dokumen asli harus di legalisir melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan TETO. Setelah legalisir wajib melampirkan fotokopi
- Pemohon visa residen, SKCK asli yang sudah di legalisir, tidak akan di kembalikan. Pemohon visa visitor, SKCK asli yang sudah di legalisir akan di kembalikan setelah proses visa selesai
Baca juga: Cara Membuat Itinerary Untuk Visa Jepang
Bagi pemegang visa visitor dan perlu mengubah visa anda menjadi kartu izin tinggal sementara di Taiwan (ARC), Silahkan hubungi pusat Kantor Imigrasi di kota(daerah) setempat untuk menanyakan tentang dokumen dan prosedur aplikasi yang di perlukan. (https://www.immigration.gov.tw/)
Mereka yang memasuki Taiwan dengan Visa Resident harus mengajukan Izin Tinggal Orang Asing (ARC) dan Izin Masuk Kembali dalam jangka waktu 15 hari dari hari kedatangan di masing-masing pusat layanan daerah (kota) Badan Imigrasi Nasional. Durasi tinggal di dasarkan pada masa berlaku yang tercantum di Izin Tinggal Orang Asing (ARC)
Baca juga: Biaya untuk Visa Australia Terkini
Jika Sudah Menikah di Indonesia
Akte nikah Indonesia (asli+1 fotokopi, setelah pemeriksaan, dokumen asli akan di kembalikan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan asli harus di legalisir melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan TETO. Setelah legalisir wajib melampirkan fotokopi 1 set
- Harus di terjemah ke bahasa mandarin. Setelah itu, harus di legalisir oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan TETO. Setelah legalisir wajib melampirkan fotokopi 1 set
Baca juga: Biaya Pengurusan Visa Schengen
Prosedur Pernikahan di Taiwan:
- Legalitas Dokumen: Pastikan semua dokumen asing telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir sesuai prosedur (biasanya oleh MOFA Taiwan).
- Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil: Kunjungi Kantor Catatan Sipil (Household Registration Office) yang berwenang di lokasi tempat tinggal pasangan Taiwan Anda. Anda berdua harus hadir bersama saksi.
- Verifikasi dan Pendaftaran: Petugas akan memeriksa dokumen dan mendaftarkan pernikahan Anda. Setelah berhasil di daftarkan, Anda akan menerima Akta Pernikahan (Marriage Certificate).
Baca juga: Jasa Visa Nepal
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Resident Visa for Spouses (Setelah Menikah):
Setelah pernikahan Anda tercatat secara sah, Anda dapat mengajukan Resident Visa. Dokumen yang di perlukan umumnya adalah:
- Paspor Asli: Masa berlaku minimal enam bulan, dengan visa kunjungan yang masih berlaku (jika Anda masuk Taiwan dengan visa kunjungan).
- Formulir Aplikasi Visa Resident: Di isi lengkap dan di tandatangani.
- Dua (2) Foto Berwarna Terbaru: Ukuran paspor (3.5cm x 4.5cm) dengan latar belakang putih, di ambil dalam enam bulan terakhir.
- Akta Pernikahan Asli dan Fotokopi: Akta pernikahan Taiwan yang telah di daftarkan.
- Fotokopi Kartu Identitas (ID) Pasangan Taiwan: Atau Alien Resident Certificate (ARC)/Alien Permanent Resident Certificate (APRC) pasangan Anda jika dia adalah penduduk asing di Taiwan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK/Police Clearance Certificate): Dari negara asal Anda, di legalisir oleh perwakilan Taiwan di negara asal dan kemudian oleh MOFA Taiwan (jika di perlukan).
- Laporan Pemeriksaan Kesehatan: Dari rumah sakit yang di tunjuk di Taiwan atau rumah sakit di negara asal yang di akui oleh Taiwan.
- Bukti Kemampuan Finansial (opsional, namun di rekomendasikan): Rekening bank atau bukti pendukung lainnya untuk menunjukkan kemampuan finansial.
- Biaya Aplikasi Visa: Sesuai ketentuan.
Baca juga: Jasa Visa Myanmar
Prosedur Pengajuan Visa Resident:
- Kumpulkan Dokumen: Pastikan semua dokumen di atas telah lengkap dan sesuai.
- Ajukan di Biro Imigrasi Nasional (NIA) atau MOFA: Aplikasi Resident Visa umumnya di ajukan di National Immigration Agency (NIA) jika Anda sudah berada di Taiwan, atau di Kementerian Luar Negeri (MOFA) jika Anda mengajukan dari luar Taiwan.
- Wawancara (jika di perlukan): Petugas mungkin meminta wawancara untuk memverifikasi hubungan Anda.
- Tunggu Proses: Waktu pemrosesan bervariasi.
- Pengambilan Visa: Setelah di setujui, visa akan di tempelkan di paspor Anda. Setelah mendapatkan Resident Visa, Anda harus mengajukan Alien Resident Certificate (ARC) di NIA dalam waktu 15 hari setelah masuk Taiwan atau setelah visa di keluarkan (jika perubahan status dari visa kunjungan).
Baca juga: Jepang Pake Visa Ga
Bisakah Orang Asing Menikah di Taiwan?
Ya, sangat bisa. Orang asing di perbolehkan menikah di Taiwan, baik dengan warga negara Taiwan maupun dengan sesama warga negara asing. Prosesnya melibatkan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil setempat setelah memenuhi semua persyaratan dokumen yang berlaku.
Baca juga: Form Visa Waiver Ke Jepang 2028
Apakah di Taiwan Boleh Menikah Sesama Jenis?
Ya, Taiwan adalah negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada tanggal 24 Mei 2019, Taiwan secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis, memberikan hak yang sama bagi pasangan gay dan lesbian untuk menikah dan mengadopsi anak. Ini berarti pasangan sesama jenis, baik warga negara Taiwan maupun warga negara asing, dapat menikah secara sah di Taiwan.
Baca juga: Syarat Visa Ke China
Siapa yang Membiayai Pernikahan di Taiwan?
Tradisi biaya pernikahan di Taiwan mirip dengan banyak negara lain, di mana biaya umumnya di tanggung bersama oleh kedua belah pihak keluarga (pengantin pria dan wanita). Namun, hal ini sangat fleksibel dan tergantung pada kesepakatan antara kedua pasangan dan keluarga mereka.
- Pihak Pria: Secara tradisional seringkali menanggung biaya mas kawin (bride price), sebagian biaya upacara, dan perjamuan.
- Pihak Wanita: Secara tradisional menanggung biaya seserahan (dowry) dan biaya terkait persiapan rumah tangga.
- Pasangan Sendiri: Semakin banyak pasangan modern memilih untuk menanggung sebagian besar biaya pernikahan mereka sendiri, dengan bantuan finansial dari orang tua jika ada.
Yang terpenting adalah komunikasi terbuka antara kedua belah pihak untuk menentukan bagaimana biaya akan di bagi.
Baca juga: Afghanistan Vs Amerika
Persyaratan Nikah di KDEI Taiwan? (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei)
Bagi warga negara Indonesia yang berencana menikah di Taiwan, terutama jika salah satu pihak adalah WNI, Anda mungkin perlu mengurus beberapa dokumen di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. KDEI berfungsi sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan.
Baca juga: Visa Schengen Tipe C
Persyaratan umum untuk pernikahan WNI di Taiwan melalui KDEI (untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah atau pencatatan pernikahan):
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM): Di peroleh dari catatan sipil di Indonesia.
- Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi.
- Paspor Asli dan Fotokopi.
- Surat Izin Orang Tua (jika di bawah umur).
- Surat Keterangan Nikah/Cerai/Kematian Pasangan Terdahulu (jika berlaku).
- Formulir Pendaftaran Pernikahan: Di KDEI.
- Dua (2) Saksi: WNI atau WNA yang sah.
- Foto Berwarna Ukuran Paspor.
- Biaya Administrasi.
Baca juga: Singaporeans Need Visa For Taiwan
Penting: KDEI hanya mencatat pernikahan WNI. Pernikahan itu sendiri harus di lakukan di Kantor Catatan Sipil Taiwan untuk legalitas di Taiwan. Setelah menikah di Taiwan, Anda di sarankan untuk melaporkan dan mencatatkan pernikahan Anda di KDEI agar pernikahan Anda juga di akui dan tercatat di Indonesia. Selalu hubungi KDEI secara langsung untuk persyaratan terbaru dan paling akurat.
Baca juga: Visa Liburan Ke China Panduan Persyaratan dan Prosedur Visa
Jasa Visa Kawin Taiwan Jangkargroups
Proses pengurusan Visa Kawin dan pernikahan di negara asing bisa sangat kompleks dan membingungkan, terutama dengan perbedaan hukum dan persyaratan dokumen. Jangkargroups hadir untuk membantu Anda melewati setiap tahapan dengan lancar.
Baca juga: Visa Kerja Jepang Dan Jaringan Profesional
Sebagai penyedia jasa visa yang berpengalaman, Jangkargroups menawarkan layanan komprehensif untuk pengurusan Visa Kawin Taiwan, meliputi:
- Konsultasi Mendalam: Memberikan informasi detail mengenai seluruh persyaratan dokumen untuk pernikahan dan Resident Visa.
- Pengecekan dan Kelengkapan Dokumen: Memastikan semua dokumen Anda sudah benar, lengkap, dan siap untuk di ajukan.
- Bantuan Legalisasi Dokumen: Memberikan panduan mengenai proses legalisasi dokumen asing yang di perlukan di Taiwan.
- Pengisian Formulir Aplikasi: Membantu mengisi formulir aplikasi dengan tepat untuk menghindari kesalahan.
- Panduan Proses di Taiwan: Memberikan arahan mengenai langkah-langkah pernikahan di kantor catatan sipil Taiwan dan pengajuan visa di Biro Imigrasi Nasional.
- Pendampingan Konsuler: Jika di perlukan, Jangkargroups dapat memberikan panduan dalam komunikasi dengan pihak imigrasi atau konsuler.
Dengan bantuan Jangkargroups, Anda dapat mengurangi beban administratif dan kekhawatiran, sehingga Anda bisa lebih fokus pada perencanaan masa depan bersama pasangan di Taiwan.
Baca juga: Turkey Visa Questions
Visa Kawin Taiwan
Pernikahan di Taiwan bagi warga negara asing adalah sebuah perjalanan yang membutuhkan persiapan matang. Pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan. Taiwan tidak hanya menawarkan keindahan dan kebudayaan yang kaya, tetapi juga lingkungan yang inklusif, termasuk legalitas pernikahan sesama jenis. Dengan dukungan yang tepat, seperti jasa profesional dari Jangkargroups, Anda dapat mewujudkan impian membangun bahtera rumah tangga di Pulau Formosa dengan lebih mudah dan tenang.
Baca juga: Visa Jepang Ditolak Memahami alasan-alasan umum penolakan
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












