Legalisir Berkas ke Kedutaan: Prosedur Umum dan Persyaratan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisir Berkas ke Kedutaan Prosedur Umum dan Persyaratan
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir berkas ke kedutaan atau sering disebut legalisasi dokumen, adalah proses penting untuk memberikan kekuatan hukum dan keabsahan internasional pada dokumen-dokumen yang di keluarkan di satu negara agar dapat di akui dan di gunakan di negara lain. Proses ini krusial bagi individu yang akan bekerja, belajar, menikah, atau berbisnis di luar negeri. Tanpa Jasa Legalisir yang tepat, dokumen Anda mungkin tidak akan di terima oleh instansi di negara tujuan.

Baca juga: Legalisir Berkas ke Kedutaan: Prosedur Umum dan Persyaratan

Mengapa Legalisir Berkas ke Kedutaan Itu Penting?

Legalisasi dokumen merupakan langkah terakhir setelah Anda mendapatkan legalisasi dari lembaga terkait di dalam negeri, seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Fungsi utama Layanan legalisir oleh kedutaan besar adalah untuk memastikan bahwa tanda tangan dan stempel yang ada pada dokumen tersebut adalah asli dan sah menurut hukum negara yang bersangkutan, sehingga dokumen tersebut dapat di terima di negara yang di wakili oleh kedutaan tersebut.

Baca juga : Legalisir SKCK Kedutaan Netherlands Prosedur, Biaya

Prosedur Umum Legalisir Berkas ke Kedutaan

Prosedur Umum Legalisir Berkas ke Kedutaan

Meskipun setiap kedutaan memiliki prosedur spesifik, ada langkah-langkah umum yang biasanya harus di lalui:

Baca juga : Tempat Legalisir SKCK Terdekat

Legalisasi Awal (di Indonesia):

Notaris (jika di perlukan): Beberapa dokumen, terutama dokumen pribadi atau kontrak, mungkin perlu di legalisir oleh notaris terlebih dahulu.

Baca juga: Contoh Ijazah Legalisir: Tujuan, Manfaat dan Prosedur Attestation

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham):

Dokumen harus di legalisir oleh Kemenkumham untuk memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat yang menerbitkan dokumen atau notaris.

Baca juga: Legalisir Buku Nikah Finlandia Pengalaman Saya Urus Legalisasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu):

Setelah dari Kemenkumham, dokumen akan di legalisir oleh Kemlu. Legalisasi Kemlu ini mengkonfirmasi keaslian tanda tangan pejabat Kemenkumham.

Baca juga: Atestasi Dokumen Qatar: Panduan Atestasi Ijazah dan Buku Nikah

Legalisasi di Kedutaan/Konsulat Asing:

Setelah dokumen Anda memiliki stempel legalisasi dari Kemlu Indonesia, barulah Anda bisa mengajukannya ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan Anda di Indonesia.

  1. Pengajuan Dokumen: Serahkan dokumen asli beserta fotokopi yang di minta, formulir aplikasi legalisasi yang sudah di isi lengkap, dan bukti pembayaran biaya legalisasi.
  2. Pembayaran Biaya: Setiap kedutaan memiliki tarif legalisasi yang berbeda, tergantung jenis dokumen dan kebijakan masing-masing negara.
  3. Proses Verifikasi: Kedutaan akan memverifikasi keaslian stempel dan tanda tangan dari Kemlu Indonesia.
  4. Pengambilan Dokumen: Selanjutnya Setelah proses selesai, Anda akan di beritahu untuk mengambil dokumen yang sudah di legalisir. Waktu proses bervariasi, bisa beberapa hari hingga beberapa minggu.

Baca juga: Jasa Legalisasi Pasport Hukum Layanan Urus Legalisir Notaris

Persyaratan Umum Legalisir Berkas 

Persyaratan Umum Legalisir Berkas 

Legalisir berkas ke kedutaan – Persyaratan dapat berbeda-beda tergantung kedutaan dan jenis dokumen. Namun, secara umum, Anda akan memerlukan hal-hal berikut:

  1. Dokumen Asli: Dokumen yang ingin di legalisir harus yang asli, bukan fotokopi.
  2. Salinan Dokumen: Biasanya di butuhkan beberapa salinan fotokopi dari dokumen asli.
  3. Paspor/Identitas Diri: Fotokopi paspor atau KTP yang masih berlaku.
  4. Surat Kuasa (jika di wakilkan): Apabila pengajuan di lakukan oleh pihak ketiga.
  5. Formulir Aplikasi: Formulir yang di isi lengkap dari kedutaan terkait.
  6. Bukti Pembayaran: Bukti transfer atau pembayaran biaya legalisasi.
  7. Surat Pengantar (jika di perlukan): Terkadang di butuhkan surat pengantar dari instansi terkait.
  8. Legalisasi Kemenkumham dan Kemlu RI: Ini adalah prasyarat mutlak sebelum mengajukan ke kedutaan asing.

Baca juga: Legalisir Lebanon Terjamin Aman

Contoh Dokumen yang Sering Di legalisir

Berbagai jenis dokumen dapat memerlukan Legalisir berkas ke kedutaan, di antaranya:

Baca juga: Cara untuk Membuat Legalisir Lebanon

Dokumen Pendidikan:

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai
  2. Surat Keterangan Lulus
  3. Selanjutnya Sertifikat Kursus/Pelatihan

Baca juga: Legalisir Lebanon Instant Cepat

Legalisir berkas ke kedutaan – Dokumen Pribadi: 

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan (Buku Nikah/Akta Nikah)
  3. Akta Kematian
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Selanjutnya Surat Keterangan Belum Menikah
  6. Selanjutnya Surat Izin Mengemudi (SIM Internasional)

Baca juga: Legalisir Lebanon Untuk Administratif

Untuk Dokumen Bisnis/Perusahaan:

  1. Surat Kuasa
  2. Perjanjian Kerja Sama/Kontrak
  3. Sertifikat Perusahaan (Akta Pendirian, SIUP, TDP, dll.)
  4. Laporan Keuangan
  5. Selanjutnya Faktur Komersial (Commercial Invoice)
  6. Selanjutnya Packing List

Baca juga: Persyaratan Legalisir Lebanon Terpercaya

Legalisir berkas ke kedutaan – Dokumen Lainnya:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. Selanjutnya surat Persetujuan Orang Tua (untuk studi/bekerja di luar negeri bagi minor)

Baca juga: Biro Legalisir Lebanon Terpercaya

Legalisir berkas ke kedutaan – Penting untuk selalu memeriksa situs web resmi kedutaan atau menghubungi langsung kedutaan negara tujuan Anda untuk mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat mengenai prosedur dan persyaratan legalisir. Selanjutnya persiapan yang matang akan membantu proses legalisasi berjalan lancar dan memastikan dokumen Anda diakui secara internasional.

Baca juga: Legalisir Lebanon Dokumen

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat