Singapura, sebagai negara multikultural dan multireligius, memiliki kerangka hukum yang unik terkait pernikahan. Salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan adalah pernikahan beda agama. Artikel ini akan membahas bagaimana pernikahan beda agama di atur di Singapura, termasuk persyaratan dan prosedur yang perlu di pahami oleh pasangan.
Kerangka Hukum Pernikahan di Singapura
Pernikahan di Singapura pada dasarnya di atur oleh dua undang-undang utama:
Women’s Charter (Undang-Undang Perempuan):
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur pernikahan sipil bagi sebagian besar warga Singapura, termasuk pernikahan beda agama. Di bawah Women’s Charter, agama pasangan tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum.
Administration of Muslim Law Act (AMLA – Undang-Undang Administrasi Hukum Muslim):
Undang-undang ini mengatur pernikahan bagi umat Muslim di Singapura. Pernikahan di bawah AMLA harus sesuai dengan hukum Syariah, yang pada umumnya tidak mengizinkan pernikahan antara seorang Muslimah dengan pria non-Muslim. Namun, seorang pria Muslim di izinkan menikahi wanita non-Muslim, asalkan wanita tersebut memeluk Islam sebelum atau pada saat pernikahan, atau jika ia adalah seorang Ahl al-Kitāb (pengikut agama kitab seperti Kristen atau Yahudi).
Pernikahan Beda Agama di Bawah Women’s Charter (Pernikahan Sipil)
Untuk pasangan beda agama yang ingin menikah di bawah Women’s Charter, prosesnya relatif lugas karena hukum sipil tidak mempertimbangkan agama sebagai faktor pembatas.
Persyaratan Umum Pernikahan Beda Agama:
Usia:
Kedua belah pihak harus berusia minimal 21 tahun. Jika salah satu atau kedua belah pihak berusia antara 18 dan 21 tahun, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali di perlukan. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak di izinkan menikah.
Status Perkawinan:
Kedua belah pihak harus lajang (belum menikah), janda/duda, atau telah bercerai secara sah.
Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal:
- Setidaknya salah satu pihak harus menjadi warga negara Singapura atau Penduduk Permanen Singapura.
- Jika kedua belah pihak bukan warga negara Singapura atau Penduduk Permanen, mereka dapat menikah di Singapura asalkan mereka telah tinggal di Singapura setidaknya 15 hari sebelum pemberitahuan pernikahan.
Bukan Hubungan Terlarang:
Pasangan tidak boleh memiliki hubungan yang dilarang oleh hukum (misalnya, hubungan darah atau adopsi tertentu).
Prosedur Pernikahan Sipil Beda Agama:
Pemberitahuan Pernikahan (Notice of Marriage):
- Pasangan harus mengajukan pemberitahuan pernikahan di Kantor Pencatatan Pernikahan (Registry of Marriages/ROM).
- Pemberitahuan ini harus di ajukan setidaknya 21 hari tetapi tidak lebih dari 3 bulan sebelum tanggal pernikahan yang di rencanakan.
- Dokumen yang di perlukan biasanya termasuk Kartu Identitas/National Registration Identity Card (NRIC) atau paspor, akta kelahiran (jika di perlukan), dan dokumen pendukung lainnya (seperti akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya jika berlaku).
- Pada saat pemberitahuan, pasangan juga harus memilih tanggal dan waktu untuk upacara pernikahan.
Alamat Registry of Marriages (ROM) Singapura
7 Canning Rise, Singapore 174693. Lokasinya berada di Fort Canning.
Hotline MSF (lokal): 1800-111-2222* (ucapkan “Pencatatan Pernikahan” ketika di minta oleh asisten virtual);
Hotline ROM (luar negeri): +65 6338 7808
Upacara Pernikahan (Solemnisation):
- Upacara pernikahan dapat di lakukan di ROM atau di lokasi lain yang di setujui (misalnya, hotel, restoran, atau tempat ibadah) oleh seorang Solemniser yang berwenang.
- Minimal dua saksi yang berusia minimal 21 tahun harus hadir selama upacara.
- Solemniser akan memandu prosesi dan pasangan akan menandatangani sertifikat pernikahan.
Pendaftaran Pernikahan:
Setelah upacara selesai dan sertifikat di tandatangani, pernikahan akan terdaftar secara resmi di ROM.
Pernikahan Beda Agama di Bawah Administration of Muslim Law Act (AMLA)
Seperti yang telah di sebutkan, pernikahan Muslim di atur oleh AMLA dan prinsip-prinsip Syariah.
Persyaratan dan Prosedur Khusus untuk Pernikahan Muslim Beda Agama:
Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Non-Muslim:
Seorang pria Muslim di izinkan menikahi wanita non-Muslim, asalkan wanita tersebut adalah seorang Ahl al-Kitāb (pengikut agama Kristen atau Yahudi) atau ia memeluk Islam sebelum atau pada saat pernikahan. Jika wanita non-Muslim memeluk Islam, dia harus menyerahkan bukti konversi kepada Islamic Religious Council of Singapore/Majlis Ugama Islam Singapore (MUIS).
Islamic Religious Council of Singapore (MUIS)
Singapore Islamic Hub
273 Braddell Road Singapore 579702
Telp: +65 6359 1199 Fax: +65 6253 7572 Email: [email protected]
(Beroperasi setiap Senin hingga Jumat: 08:30 – 17:30. Tutup pada hari Jumat mulai pukul 12:30 – 14:30 dan pada hari Sabtu dan Minggu)
Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non-Muslim:
Umumnya, ini tidak di izinkan di bawah hukum Syariah dan AMLA di Singapura. Jika seorang wanita Muslimah ingin menikah dengan pria non-Muslim, pernikahan tersebut tidak dapat di daftarkan di Registry of Muslim Marriages (ROMM). Pasangan mungkin memilih untuk menikah di luar negeri di yurisdiksi yang mengizinkan pernikahan semacam itu, tetapi legalitas dan pengakuan pernikahan tersebut di Singapura (terutama untuk tujuan hukum waris, hak asuh anak, dll.) bisa menjadi kompleks dan di sarankan untuk mencari nasihat hukum.
The Registry of Muslim Marriages (ROMM)
8 Raffles Avenue, #03-03/04, The Esplanade Mall, Singapura 039802
ROMM hotline: +65 6337 0207
Prosedur di ROMM:
Untuk pernikahan Muslim yang memenuhi syarat, prosesnya mirip dengan pernikahan sipil dalam hal pemberitahuan dan upacara, tetapi di atur oleh Registry of Muslim Marriages (ROMM). Ada persyaratan tambahan seperti kursus pra-pernikahan untuk beberapa pasangan dan kehadiran wali (wali nikah) untuk pengantin wanita.
Pertimbangan Penting untuk Pernikahan Beda Agama
Dukungan Keluarga:
Pernikahan beda agama dapat menghadapi tantangan dari keluarga atau komunitas. Komunikasi terbuka dan saling pengertian sangat penting.
Pengasuhan Anak:
Keputusan mengenai pendidikan agama anak-anak di masa depan adalah topik penting yang harus di diskusikan oleh pasangan sebelum menikah.
Implikasi Budaya dan Tradisi:
Pasangan perlu mempertimbangkan bagaimana mereka akan mengintegrasikan atau menghormati tradisi dan budaya yang berbeda dari masing-masing agama.
Nasihat Hukum:
Bagi pasangan yang menghadapi situasi kompleks, terutama jika ada rencana untuk menikah di luar negeri atau jika ada kekhawatiran tentang pengakuan hukum, sangat disarankan untuk mencari nasihat dari pengacara yang memahami hukum keluarga di Singapura.
Singapura menyediakan jalur yang jelas untuk pernikahan beda agama melalui Women’s Charter, memungkinkan pasangan dari latar belakang agama yang berbeda untuk mengikat janji suci secara sah. Bagi umat Muslim, AMLA memiliki aturan spesifik yang perlu di patuhi. Dengan pemahaman yang jelas tentang persyaratan dan prosedur, serta komunikasi yang jujur dan terbuka di antara pasangan, pernikahan beda agama dapat menjadi fondasi yang kuat untuk kehidupan bersama yang harmonis di Singapura yang beragam.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












