Indonesia, dengan daya tarik alam, budaya, dan pertumbuhan ekonominya yang pesat, semakin menjadi tujuan populer untuk berbagai jenis kegiatan, termasuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE). Untuk memfasilitasi partisipasi warga negara asing dalam sektor ini, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis visa, salah satunya adalah Visa Kunjungan C10.
Visa C10 adalah visa satu kali masuk (Single Entry Visa) yang di rancang khusus untuk individu yang di undang ke Indonesia untuk berpartisipasi dalam acara MICE, seminar, lokakarya, atau kegiatan serupa dalam kapasitas sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau individu yang memiliki pengaruh. Namun, fleksibilitas visa ini tidak berhenti di situ; pemegangnya juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berwisata dan mengunjungi teman serta keluarga selama berada di Indonesia.
Siapa yang Membutuhkan Visa C10?
Anda mungkin memerlukan Visa C10 jika Anda adalah warga negara asing yang:
- Di undang sebagai narasumber atau pembicara utama dalam sebuah konferensi internasional di Indonesia.
- Menjadi penyaji materi dalam seminar atau lokakarya.
- Terlibat sebagai figur berpengaruh dalam pameran dagang atau acara insentif.
- Meskipun fokus utamanya adalah kegiatan profesional, visa ini memungkinkan Anda untuk mengeksplorasi keindahan Indonesia dan bersosialisasi dengan kerabat.
Keunggulan dan Fleksibilitas Visa C10
Salah satu poin penting dari Visa C10 adalah kemampuannya untuk menerima imbalan atau upah dari perorangan atau korporasi di Indonesia atas kegiatan yang di lakukan. Ini membedakannya dari beberapa jenis visa kunjungan lainnya yang melarang penerimaan pembayaran untuk pekerjaan.
Masa berlaku awal Izin Tinggal yang di berikan dengan Visa C10 adalah maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Menariknya, izin tinggal ini dapat di perpanjang dan bahkan memiliki potensi untuk di konversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), asalkan penjaminnya tetap sama. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi mereka yang mungkin perlu tinggal lebih lama untuk menyelesaikan kegiatan mereka atau jika ada perubahan rencana.
Proses Pengajuan dan Persyaratan Umum
Pengajuan Visa C10 umumnya dapat di lakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) di negara asal pemohon, atau secara daring melalui sistem e-Visa yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi, beberapa dokumen umum yang biasanya di perlukan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal enam bulan.
- Bukti kepemilikan biaya hidup yang cukup, seringkali di tunjukkan melalui rekening koran tiga bulan terakhir dengan saldo minimal USD2.000 atau setara.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan.
- Surat undangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan di Indonesia, yang menjelaskan tujuan kunjungan, jadwal, dan peran pemohon.
- Tiket pulang-pergi atau tiket terusan ke negara lain.
- Biaya pengajuan Visa C10 umumnya di tetapkan sebesar Rp2.000.000, namun ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Imigrasi terbaru. Proses penerbitan visa biasanya membutuhkan sekitar empat hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan pembayaran di terima.
Penting untuk Di ketahui
Sebagai pemegang Visa C10, penting untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan keimigrasian Indonesia. Pastikan untuk tidak menyalahgunakan tujuan visa dan segera mengurus perpanjangan jika di perlukan. Meskipun visa ini memberikan fleksibilitas, penggunaannya tetap harus sesuai dengan peruntukannya.
Dengan adanya Visa C10, Indonesia semakin membuka diri bagi para profesional, ahli, dan figur berpengaruh dari seluruh dunia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor, sekaligus menikmati pesona kepulauan nusantara. Ini adalah langkah maju dalam mempromosikan Indonesia sebagai pusat MICE global dan destinasi wisata yang ramah.
Visa C10 Indonesia adalah jenis Visa Kunjungan (Single Entry) yang di tujukan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia untuk melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE), atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau orang yang berpengaruh.
Pentingnya Penjamin/Sponsor untuk Pengajuan Visa C10 di Indonesia
Anda membutuhkan penjamin atau sponsor untuk mengajukan Visa C10 Indonesia. Ini adalah salah satu persyaratan krusial yang tidak bisa di lewatkan.
Penjamin atau sponsor ini berperan sebagai entitas (bisa perorangan atau korporasi) yang bertanggung jawab atas keberadaan Anda selama di Indonesia. Mereka adalah pihak yang mengundang Anda untuk melakukan kegiatan MICE (pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran) atau kegiatan sejenis lainnya.
Mengapa Penjamin itu Penting?
- Verifikasi Tujuan Kunjungan: Penjamin akan mengonfirmasi tujuan kunjungan Anda ke Indonesia, yaitu untuk berpartisipasi dalam acara tertentu sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji.
- Tanggung Jawab Hukum: Penjamin juga memikul tanggung jawab hukum atas Anda selama Anda berada di Indonesia, termasuk memastikan Anda mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan visa Anda.
- Proses Aplikasi dan Perpanjangan: Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, proses pengajuan dan perpanjangan visa, terutama perpanjangan izin tinggal, akan di lakukan oleh sponsor Anda melalui akun mereka di sistem e-Visa Imigrasi.
- Tanpa adanya penjamin yang valid dan kredibel, permohonan Visa C10 Anda kemungkinan besar tidak akan di proses atau di setujui oleh pihak Imigrasi Indonesia. Oleh karena itu, langkah pertama dan terpenting dalam proses pengajuan Visa C10 adalah memastikan Anda memiliki penjamin yang bersedia dan memenuhi syarat.
Proses Pengajuan Visa C10: Peran Penjamin dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan Visa C10 bagi warga negara asing yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan MICE (pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran) di Indonesia, peran penjamin (sponsor) sangatlah sentral. Penjamin adalah kunci utama dalam seluruh proses aplikasi visa ini.
Penjamin Wajib Memiliki Akun e-Visa
Langkah pertama dan terpenting bagi penjamin adalah memiliki akun di portal resmi e-Visa Imigrasi Indonesia, yaitu evisa.imigrasi.go.id. Tanpa akun ini, penjamin tidak akan bisa mengajukan permohonan visa untuk orang asing yang mereka sponsori. Setelah berhasil membuat dan masuk ke akun mereka, barulah penjamin dapat memulai proses aplikasi Visa C10.
Berkas Elektronik yang Harus Di siapkan Penjamin
Saat mengajukan visa C10 secara daring, penjamin perlu menyiapkan beberapa berkas elektronik (dalam format file tertentu, biasanya PDF atau JPG) dari orang asing yang di sponsori. Dokumen-dokumen ini akan di unggah melalui sistem e-Visa. Berikut adalah detail berkas-berkas yang wajib di siapkan:
Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Penjamin:
Ini adalah dokumen resmi dari penjamin yang menyatakan permohonan visa dan tanggung jawab mereka terhadap orang asing selama berada di Indonesia. Format spesifik surat ini biasanya tersedia di panduan sistem e-Visa atau dapat di unduh dari sana.
Dokumen Perjalanan yang Sah dan Masih Berlaku:
- Untuk pemegang paspor kebangsaan, paspor harus berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
- Untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan (misalnya paspor darurat, dokumen identitas, atau dokumen perjalanan lainnya), dokumen tersebut harus berlaku selama 12 bulan. Pastikan salinan digital dari semua halaman relevan dalam dokumen perjalanan ini jelas dan terbaca.
Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama di Indonesia:
- Ini adalah bukti bahwa orang asing atau penjamin memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia.
- Bukti yang di terima berupa rekening koran 3 bulan terakhir.
- Rekening koran tersebut bisa atas nama orang asing (pemohon visa) atau penjamin.
- Jumlah minimal saldo yang harus tertera adalah USD2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya.
Pasfoto Berwarna Terbaru:
- Pasfoto harus merupakan foto terbaru (di ambil dalam setahun terakhir).
- Pastikan foto berwarna dan memenuhi spesifikasi standar foto visa (biasanya latar belakang putih dan tampak wajah penuh).
Dengan mempersiapkan semua berkas ini secara lengkap dan sesuai format yang di minta, proses pengajuan Visa C10 oleh penjamin akan berjalan lebih lancar dan mempercepat proses persetujuan oleh pihak Imigrasi.
Persyaratan Khusus Visa C10 Indonesia: Surat Undangan dengan Detail Kegiatan
Selain persyaratan umum yang telah di sebutkan sebelumnya (dokumen perjalanan, bukti biaya hidup, dan pasfoto), ada satu persyaratan khusus yang sangat penting untuk pengajuan Visa C10 di Indonesia: surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Surat undangan ini bukan sekadar formalitas. Ia harus memuat rincian yang jelas dan spesifik mengenai kegiatan yang akan Anda ikuti. Ini termasuk:
- Rincian Agenda: Jadwal lengkap kegiatan yang akan Anda ikuti, termasuk tanggal, waktu, dan lokasi.
- Materi Ceramah/Seminar yang akan Di sampaikan: Detail spesifik tentang topik atau materi yang akan Anda bawakan sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji. Ini menunjukkan tujuan utama kunjungan Anda ke Indonesia dalam kapasitas profesional.
Mengapa Surat Undangan Ini Penting?
Pihak Imigrasi menggunakan surat undangan ini untuk:
- Memverifikasi Tujuan Kunjungan: Memastikan bahwa Anda benar-benar datang untuk kegiatan MICE atau sejenisnya sebagai pembicara/penyaji, sesuai dengan peruntukan Visa C10.
- Menilai Relevansi dan Keaslian Kegiatan: Informasi detail dalam surat undangan membantu Imigrasi menilai keabsahan dan relevansi kegiatan yang akan Anda hadiri.
- Memperkuat Aplikasi Anda: Surat undangan yang lengkap dan jelas akan memperkuat permohonan visa Anda, menunjukkan bahwa kunjungan Anda terencana dengan baik dan memiliki tujuan yang spesifik.
- Pastikan penjamin Anda bekerja sama dengan penyelenggara acara untuk menyiapkan surat undangan yang memenuhi semua kriteria ini. Kelengkapan dan kejelasan informasi dalam surat undangan akan sangat membantu kelancaran proses persetujuan Visa C10 Anda.
Ketentuan Khusus untuk Orang Asing Tanpa Kewarganegaraan atau Pemegang Dokumen Perjalanan Non-Paspor
Jika Anda adalah Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan (seperti paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya), ada persyaratan tambahan yang harus di penuhi saat mengajukan Visa C10. Anda wajib melampirkan:
Dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan di ajukan:
Ini memastikan bahwa Anda memiliki izin untuk kembali ke negara tempat Anda mengajukan visa setelah kunjungan ke Indonesia.
Tiket kembali/tiket terusan ke negara lain:
Anda harus menunjukkan bukti bahwa Anda memiliki rencana keberangkatan dari Indonesia. Ketentuan ini di kecualikan bagi awak alat angkut.
Memahami Perbedaan: Masa Berlaku Visa vs. Masa Tinggal
Ini adalah salah satu poin yang seringkali membingungkan, namun sangat penting untuk di pahami:
Masa Berlaku Visa:
Visa C10 memiliki masa berlaku 90 hari sejak di terbitkan. Ini berarti Anda memiliki waktu 90 hari setelah visa di keluarkan untuk masuk ke Indonesia. Jika Anda tidak menggunakan visa tersebut (tidak masuk Indonesia) dalam jangka waktu 90 hari ini, visa tersebut akan kedaluwarsa dan Anda harus mengajukan visa baru untuk bisa masuk ke Indonesia.
Masa Tinggal (Izin Tinggal):
Masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal yang di izinkan di Indonesia. Setelah Anda masuk ke Indonesia dengan Visa C10, izin tinggal pertama yang di berikan adalah maksimal 60 hari, di hitung sejak tanggal kedatangan Anda. Informasi mengenai lama izin tinggal Anda akan tertera pada stiker visa Anda atau cap masuk di paspor. Masa tinggal ini dapat di perpanjang hingga total 180 hari seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya.
Selalu periksa visa Anda dengan teliti setelah di terbitkan untuk memahami berapa lama masa berlaku visa dan berapa lama izin tinggal yang di berikan.
Menerima Imbalan dengan Visa C10: Batasan dan Penjelasan
Salah satu keuntungan signifikan dari Visa C10 adalah bahwa Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 di perkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Ini berarti Anda bisa mendapatkan kompensasi atas kegiatan Anda sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji.
Namun, penting untuk di garisbawahi bahwa Anda tidak di perbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia. Ini berarti Anda tidak bisa menjadi karyawan tetap atau terikat kontrak kerja layaknya pekerja lokal. Imbalan yang Anda terima harus terkait langsung dengan kegiatan MICE atau profesional yang menjadi tujuan utama visa Anda, bukan sebagai bentuk gaji dari pekerjaan reguler.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Visa C10 berdasarkan deskripsi yang Anda berikan dan informasi tambahan dari sumber resmi:
Tujuan Utama Visa C1:
Visa ini secara spesifik di tujukan untuk partisipasi dalam acara MICE sebagai pembicara, dosen, presenter, atau tokoh publik. Ini bukan untuk hubungan kerja dalam artian menjadi karyawan di Indonesia, meskipun pemegang visa ini di perbolehkan menerima imbalan atau upah dari perorangan atau korporasi di Indonesia atas kegiatan yang di lakukan.
Aktivitas Tambahan:
Selain kegiatan utama MICE, pemegang visa C10 juga di izinkan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga selama berada di Indonesia.
Masa Berlaku Visa C10:
Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Perpanjangan:
Izin Tinggal ini dapat di perpanjang dan bahkan dapat di konversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama.
Persyaratan:
- Beberapa persyaratan umum meliputi bukti memiliki biaya hidup (rekening koran 3 bulan terakhir minimal USD2000), pasfoto berwarna terbaru, dan undangan dari pihak penyelenggara acara di Indonesia.
- Proses Pengajuan: Pengajuan visa dapat di lakukan di Perwakilan RI di luar negeri atau melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (e-Visa). Prosesnya umumnya memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah pembayaran di terima.
Singkatnya, Visa C10 adalah visa khusus bagi mereka yang di undang untuk berpartisipasi dalam acara-acara profesional di Indonesia sebagai pembicara atau figur berpengaruh, dengan fleksibilitas untuk juga melakukan kegiatan wisata dan kunjungan pribadi.
Alur Proses Pengajuan Visa C10 di Direktorat Jenderal Imigrasi
Setelah memahami persyaratan dan peran penjamin, penting untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan Visa C10 berlangsung di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ini akan memberikan gambaran jelas mengenai tahapan yang akan di lalui hingga visa Anda di terbitkan.
Tahapan Pengajuan Visa C10
Berikut adalah langkah-langkah yang akan di lalui setelah penjamin Anda mengajukan permohonan visa secara daring melalui sistem e-Visa:
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan:
Tim Imigrasi akan memulai dengan meninjau semua dokumen elektronik yang telah di unggah oleh penjamin. Mereka akan memastikan bahwa semua persyaratan yang di minta, baik umum maupun khusus, telah terpenuhi dan dokumen-dokumen tersebut lengkap serta valid.
Verifikasi Pembayaran Biaya Imigrasi:
Setelah kelengkapan dokumen di periksa, langkah selanjutnya adalah verifikasi pembayaran biaya visa. Pembayaran ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan penjamin telah melakukan pembayaran tepat waktu agar proses tidak tertunda.
Pembuatan Profil dan Verifikasi:
Jika pembayaran sudah terverifikasi, sistem akan membuat profil untuk pemohon visa (Orang Asing). Pada tahap ini, Imigrasi mungkin akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data dan informasi yang di berikan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran.
Persetujuan:
Ini adalah tahap krusial di mana permohonan visa Anda akan di setujui atau di tolak berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, dan penilaian lainnya oleh pihak Imigrasi. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, permohonan akan di setujui.
Penerbitan Visa:
Setelah permohonan di setujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan visa Anda. Visa ini biasanya berupa e-Visa yang akan di kirimkan secara elektronik kepada penjamin dan/atau pemohon.
Waktu Proses
Seluruh proses ini, mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan visa, di perkirakan memakan waktu lima hari kerja setelah pembayaran visa di terima. Penting untuk di ingat bahwa ini adalah perkiraan waktu dan bisa bervariasi tergantung pada volume permohonan atau faktor lain yang tidak terduga.
Dengan memahami alur proses ini, penjamin dan pemohon dapat mempersiapkan diri lebih baik dan memantau status aplikasi secara efektif.
Batas Waktu Tinggal Awal dan Perpanjangan
Secara standar, Anda dapat tinggal di Indonesia dengan Visa C10 selama maksimal 60 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan Anda. Ini memberi Anda waktu yang cukup untuk menyelesaikan kegiatan utama Anda sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji, serta menikmati kunjungan pribadi.
Namun, jika kegiatan Anda membutuhkan waktu lebih lama atau Anda ingin memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia, izin tinggal ini dapat di perpanjang beberapa kali hingga mencapai total maksimal 180 hari. Artinya, Anda memiliki opsi untuk berada di Indonesia hingga enam bulan jika di perlukan.
Proses Perpanjangan Izin Tinggal
Perpanjangan izin tinggal untuk Visa C10 di lakukan secara online. Proses ini harus di inisiasi oleh sponsor Anda (pihak yang mengundang atau menjamin Anda di Indonesia) melalui akun mereka yang telah terdaftar di situs web resmi evisa.imigrasi.go.id.
Penting untuk di ingat bahwa proses perpanjangan ini adalah tanggung jawab sponsor Anda. Pastikan sponsor Anda memiliki akses ke akun e-Visa mereka dan memahami langkah-langkah yang di perlukan untuk mengajukan perpanjangan tepat waktu. Biasanya, pengajuan perpanjangan harus di lakukan sebelum masa berlaku izin tinggal Anda yang saat ini habis.
Dengan adanya opsi perpanjangan ini, Visa C10 menawarkan kemudahan bagi para profesional dan individu berpengaruh untuk berkontribusi lebih lama di Indonesia, sambil tetap memiliki kesempatan untuk menjelajahi keindahan dan keragaman budaya nusantara.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












