Indonesia, dengan keberagaman budaya, kekayaan alam, dan institusi pendidikan yang terus berkembang, telah menjadi daya tarik bagi banyak pelajar internasional. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk menempuh pendidikan di Indonesia, kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pelajar adalah sebuah keharusan. ITAS Pelajar merupakan dokumen resmi yang memberikan izin bagi WNA untuk tinggal sementara di Indonesia dengan tujuan pendidikan.
Baca juga: WNA India Bekerja di Indonesia Persyaratan dan Prosedur Visa
Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai ITAS Pelajar, termasuk persyaratan yang harus di penuhi dan prosedur pengajuannya.
Apa itu ITAS Pelajar?
ITAS Pelajar adalah jenis Izin Tinggal Terbatas yang di berikan kepada WNA yang akan belajar atau sedang belajar di institusi pendidikan formal di Indonesia. Berbeda dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), ITAS bersifat temporer dan memiliki masa berlaku tertentu, biasanya di sesuaikan dengan durasi program studi atau maksimal satu tahun dan dapat di perpanjang.
Kepemilikan ITAS Pelajar sangat penting karena merupakan legalitas bagi WNA untuk tinggal dan belajar di Indonesia. Tanpa ITAS yang sah, WNA dapat di anggap melanggar peraturan jasa keimigrasian dan berisiko menghadapi sanksi hukum.
Baca juga: Jasa Pengurusan Permit Kerja Membuka Pintu Peluang Penting
Dasar Hukum Itas Pelajar:
Pengaturan mengenai ITAS Pelajar di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga : Cara Membuat SKJ Mabes Untuk Warga Negara Asing
Persyaratan Pengajuan ITAS Pelajar
Proses pengajuan ITAS Pelajar melibatkan dua tahap utama: pengajuan persetujuan visa (persetujuan VITAS) di Indonesia, dan kemudian pengajuan ITAS di Kantor Jasa Imigrasi setelah WNA tiba di Indonesia. Institusi pendidikan tempat pelajar akan belajar (sponsor) memiliki peran krusial dalam proses ini.
Persyaratan untuk Pengajuan Persetujuan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) Pelajar (oleh Sponsor/Kampus di Indonesia):
Maka, Dokumen-dokumen ini di ajukan oleh pihak sponsor (universitas/sekolah di Indonesia) ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi daring.
Baca juga: Petunjuk Daftar Online Paspor 2024 Untuk Perjalanan Internasional
Surat Permohonan dan Surat Jaminan:
- Surat permohonan dari pimpinan universitas/sekolah di Indonesia yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- Surat jaminan dari pimpinan universitas/sekolah yang menyatakan kesanggupan menanggung biaya hidup dan kepulangan pelajar, serta menjamin pelajar akan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Contoh Paspor Kelompok 2024 Sebagai identitas diri di luar negeri
Identitas Sponsor:
- Fotokopi KTP penanggung jawab/pimpinan universitas/sekolah.
- Selanjutnya, Fotokopi akta notaris pendirian universitas/sekolah.
- Surat Izin Operasional/Akreditasi universitas/sekolah dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama (sesuai jenis institusi).
Baca juga: Contoh Exit Permit
Identitas Pelajar WNA:
- Fotokopi Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan (untuk ITAS 1 tahun), 30 bulan (untuk ITAS 2 tahun), atau 42 bulan (untuk ITAS lebih dari 2 tahun, khusus untuk program tertentu).
- Paspor harus memiliki setidaknya dua halaman kosong untuk visa.
- Kemudian, Curriculum Vitae (CV) pelajar.
- Riwayat pendidikan pelajar.
Baca juga: Apa Arti Kitas
Bukti Keuangan:
Sehingga, Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia dari pelajar atau penjamin (misalnya rekening koran atau surat keterangan bank dengan saldo yang cukup).
Surat Pernyataan:
- Surat pernyataan dari pelajar tidak akan bekerja selama di Indonesia.
- Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Izin Studi:
Rekomendasi izin studi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Maka, Ini adalah dokumen penting yang harus di urus oleh universitas/sekolah sebelum mengajukan VITAS.
Dokumen Pendukung Lain:
- Akta Kelahiran pelajar (jika di minta).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Selanjutnya, Foto berwarna ukuran paspor (4×6 cm) dengan latar belakang merah.
Persyaratan untuk Pengajuan ITAS di Kantor Imigrasi (Setelah WNA Tiba di Indonesia):
Setelah VITAS di setujui dan WNA masuk ke Indonesia (mendapatkan stempel VITAS di bandara), pelajar harus segera mengajukan ITAS di Kantor Imigrasi setempat.
Paspor Asli dan Validitas Visa:
- Paspor asli yang di dalamnya sudah terdapat stempel VITAS dari Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) yang telah di dapatkan di Kedutaan/Konsulat RI di luar negeri (jika proses di lakukan di luar negeri).
Surat Permohonan dari Sponsor:
- Surat permohonan pengajuan ITAS dari universitas/sekolah kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
- Surat Jaminan dari Sponsor:
- Surat jaminan asli dari pimpinan universitas/sekolah.
Identitas Sponsor:
Fotokopi KTP penanggung jawab/pimpinan universitas/sekolah.
Identitas Pelajar WNA:
- Fotokopi Paspor yang telah di sahkan oleh pejabat imigrasi.
- Kemudian, Formulir permohonan ITAS yang telah di isi lengkap.
- Foto berwarna terbaru ukuran 2×3 cm dan 3×4 cm (masing-masing 2 lembar) dengan latar belakang merah.
Prosedur Pengajuan ITAS Pelajar
Proses pengajuan ITAS Pelajar terbagi menjadi dua tahap utama:
Pengajuan Persetujuan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) Pelajar
Pengajuan Rekomendasi Izin Studi:
Pihak universitas/sekolah di Indonesia mengajukan permohonan rekomendasi izin studi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk umum) atau Kementerian Agama (untuk pendidikan keagamaan). Proses ini bisa memakan waktu.
Pengajuan VITAS Online:
Selanjutnya, Setelah rekomendasi izin studi di dapatkan, pihak universitas/sekolah mengajukan permohonan persetujuan VITAS Pelajar secara daring melalui aplikasi visa online Direktorat Jenderal Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id).
Verifikasi dan Pembayaran:
Maka, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memverifikasi dokumen. Jika di setujui, universitas/sekolah akan menerima kode billing untuk pembayaran biaya visa.
Penerbitan Persetujuan VITAS:
Setelah pembayaran di konfirmasi, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan persetujuan VITAS dalam bentuk surat elektronik (e-visa approval). Surat ini akan di kirimkan ke universitas/sekolah.
Pengiriman e-Visa Approval ke Pelajar:
Universitas/sekolah mengirimkan e-visa approval tersebut kepada pelajar di negara asalnya.
Pengambilan Visa di KBRI/KJRI (Opsi Lama/Beberapa Negara):
Sehingga, Dulu, pelajar harus membawa e-visa approval ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asalnya untuk di cetak visa pada paspor. Namun, saat ini, untuk sebagian besar negara dan jenis visa, persetujuan ini sudah berlaku sebagai visa, dan pelajar dapat langsung masuk ke Indonesia. Visa akan di stempel di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat kedatangan.
Pengajuan ITAS di Kantor Imigrasi Setempat (Setelah Kedatangan di Indonesia)
Kedatangan di Indonesia:
Pelajar tiba di Indonesia dan paspornya akan di stempel VITAS oleh petugas Imigrasi di TPI.
Pendaftaran Online di Aplikasi Izin Tinggal (Jika Tersedia):
Beberapa Kantor Imigrasi mungkin memiliki sistem pendaftaran ITAS secara online.
Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
Oleh karena itu, Dalam waktu 7 hari kerja setelah kedatangan (sesuai kebijakan), pelajar dan perwakilan dari universitas/sekolah harus datang ke Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal/kampus.
Pengambilan Sidik Jari dan Foto:
Petugas Imigrasi akan mengambil data biometrik (sidik jari dan foto).
Wawancara (Jika Di perlukan):
Petugas mungkin akan melakukan wawancara singkat untuk verifikasi data dan tujuan tinggal.
Pembayaran Biaya ITAS:
Lakukan pembayaran biaya ITAS sesuai ketentuan.
Penerbitan ITAS:
Jika semua proses berjalan lancar, ITAS akan di terbitkan dalam bentuk stiker yang di tempelkan di paspor, atau kartu ITAS (E-ITAS).
Perpanjangan ITAS Pelajar
ITAS Pelajar dapat di perpanjang jika masa studi belum selesai. Proses perpanjangan di lakukan di Kantor Imigrasi tempat ITAS di terbitkan. Persyaratan umumnya mirip dengan pengajuan awal, di tambah dengan bukti kemajuan studi (misalnya transkrip nilai atau surat keterangan aktif kuliah) dan tentu saja, ITAS lama yang masih berlaku. Maka, Pengajuan perpanjangan sebaiknya di lakukan 30 hari sebelum masa berlaku ITAS habis.
Penting untuk Diperhatikan Itas Pelajar:
Sponsor Penting:
Peran universitas/sekolah sebagai sponsor sangat vital dalam seluruh proses pengajuan ITAS Pelajar. Sehingga, Mereka adalah pihak yang mengajukan permohonan dan bertanggung jawab atas pelajar selama di Indonesia.
Kepatuhan Aturan:
Pelajar WNA wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ITAS Pelajar tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja di Indonesia.
Informasi Terbaru:
Maka, Kebijakan keimigrasian dapat berubah. Selalu rujuk informasi terbaru dari situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau Kantor Imigrasi terdekat, serta berkomunikasi aktif dengan pihak internasional office universitas/sekolah Anda.
Waktu Proses:
Pengurusan ITAS dan VITAS bisa memakan waktu. Sangat di sarankan untuk memulai proses ini jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, pelajar WNA dapat memastikan proses pengurusan izin tinggal mereka berjalan lancar dan fokus pada tujuan utama mereka: menimba ilmu di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












